Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Hadiah Perlombaan Internasional
Di publish pada 25-02-2025 16:04:42
Jakarta, 25 Februari 2025 – Dalam upaya memberikan apresiasi kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil mengharumkan nama bangsa di kancah internasional, pemerintah melalui PMK 4 Tahun 2025 memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi hadiah perlombaan dan penghargaan internasional.
Berdasarkan aturan ini, penerima penghargaan dapat mengirimkan satu buah medali, trofi, lencana, atau barang sejenis lainnya, serta satu buah barang hadiah lainnya tanpa dikenakan bea masuk, PPN, dan BMT. Langkah ini diharapkan dapat memberikan penghargaan lebih bagi individu yang telah berprestasi di tingkat dunia.
Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses