Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Ketentuan Baru Terkait Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Di publish pada 26-02-2025 08:07:06

Thumbnail

Banda Aceh, 26 Februari 2025 - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK Barang Kiriman yang bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023 jo. PMK 111/2023.

Latar Belakang Perubahan Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pungutan fiskal impor barang kiriman, harmonisasi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor, serta memberikan relaksasi fiskal untuk barang kiriman tertentu seperti hadiah perlombaan dan barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan evaluasi, perubahan ini diperlukan untuk mendukung kelancaran pelayanan impor barang kiriman. Struktur PMK 4 Tahun 2025 PMK 04 Tahun 2025 mencakup beberapa perubahan ketentuan penting, antara lain:

  1. Pendefinisian ulang barang kiriman hasil perdagangan.
  2. Importir Barang Kiriman hasil perdagangan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri (PPMSE LN).
  3. Penambahan Consignment Note (CN) Jemaah Haji, CN Hadiah dan kriterianya, perubahan ketentuan self-assessment, dan penegasan tanggung jawab Penyelenggara Pos sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
  4. Pengecualian Barang Kiriman Jemaah Haji dari penyampaian Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
  5. Ketentuan lartas dan definisi barang kiriman pribadi.
  6. Penetapan tarif dan nilai pabean official assessment dan self-assessment.
  7. Perubahan pungutan fiskal barang kiriman yang diberitahukan dengan CN serta perubahan tarif komoditas tertentu.
  8. Relaksasi fiskal untuk Barang Kiriman jemaah haji.
  9. Ketentuan kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri bagi Penyelenggara Pos Barang Kiriman Jemaah Haji.
  10. Relaksasi fiskal barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.
  11. Tarif Bea Masuk yang dibebaskan (keperluan administrasi).
  12. Pengecualian Barang Kiriman Jemaah Haji dan Hadiah dari PIBK.
  13. Penambahan elemen data pemberitahuan pabean ekspor barang kiriman.
  14. Ketentuan lartas ekspor.
  15. Ketentuan reimpor Barang Kiriman.
  16. Ketentuan rekonsiliasi ekspor Barang Kiriman.
  17. Pengecualian batas waktu penyampaian CN ketika Penyelenggara Pos melakukan konfirmasi.

Pemberlakuan PMK 4 Tahun 2025 PMK ini akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025, yaitu 30 hari setelah tanggal pengundangan. Tanggal penetapan PMK ini adalah 6 Januari 2025, dan tanggal pengundangan adalah 3 Februari 2025.

Beberapa perubahan signifikan dalam ketentuan impor barang kiriman meliputi:

  1. Definisi Barang Kiriman Hasil Perdagangan: Definisi diperjelas menjadi barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
  2. Konfirmasi Data CN oleh Penyelenggara Pos: Penyelenggara Pos dapat melakukan konfirmasi data CN kepada importir untuk memastikan data CN disampaikan secara lengkap dan benar.
  3. Self-Assessment: Self-assessment diterapkan hanya untuk barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha. Untuk importir perorangan diterapkan official assessment.
  4. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang kiriman Free on Board (FOB) USD3-USD1500: Bea Masuk tetap 7,5% (flat), namun Bea Masuk Tambahan (BMT) dikecualikan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan PPN, dan Pajak Penghasilan (PPh) tetap dikecualikan.
  5. Bea Masuk dan PDRI untuk barang kiriman FOB USD3-USD1500 khusus barang komoditas seperti Buku Bea Masuk menjadi 0%, Jam Tangan, Kosmetik, dan Besi/ Baja Bea Masuk menjadi 15%, Tas, dan Produk Tekstil, Alas Kaki, Sepeda Bea Masuk menjadi 25%, namun Bea Masuk Tambahan (BMT) dikecualikan, PPN sesuai ketentuan PPN, dan PPh menjadi 5% kecuali untuk Buku.
  6. Definisi barang kiriman pribadi dipertegas menjadi Barang Kiriman dengan Penerima Barang selain Badan Usaha.
  7. Barang kiriman Jemaah Haji diberikan relaksasi fiskal dengan batasan nilai FOB USD1500 per pengiriman dan maksimal 2 kali pengiriman.
  8. Barang Kiriman Hadiah Perlombaan/ Penghargaan Internasional diberikan relaksasi fiskal dengan batasan 1 buah untuk masing-masing medali, trofi, lencana, plakat, dan/atau barang sejenis lainnya, serta 1 buah barang hadiah lainnya.

Sementara untuk surat, dokumen, kartu pos tetap diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, serta tidak dipungut PPN dan PPh. Barang Kiriman dengan nilai sampai dengan FOB USD3 tetap diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, Dikenakan PPN sesuai ketentuan dan PPh dikecualikan. Dan untuk barang-barang yang diimpor dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau PIB Khusus dengan nilai lebih dari FOB USD1500 dikenakan Bea Masuk dengan tarif Most Favoured Nation (MFN), dikenakan Bea Masuk Tambahan jika barang tersebut terkena, dipungut PPN da PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang kiriman Jemaah Haji yang masih dalam batasan nilai FOB USD 1500 per pengiriman dan maksimal 2 kali pengiriman mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan, tidak dipungut PPN serta dikecualikan dari PPh. Jika barang kiriman melebihi FOB USD 1500 dan masih belum melebih 2 kali pengiriman atas kelebihan nilai barangnya dikenakan Bea Masuk dengan tarif flat 7.5%, dikecualikan Bea Masuk Tambahan, dipungut PPN atas kelebihannya sesuai ketentuan dan dikecualikan dari PPh.

Sedangkan jika barang kiriman lebih dari 2 kali pengiriman dikenakan Bea Masuk dengan tarif flat 7.5%, dikecualikan Bea Masuk Tambahan, dipungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku dan dikecualikan dari PPh. Ketentuan barang kiriman Jemaah Haji:

  1. Diberitahukan ke Kantor Pabean oleh Penyelenggara Pos menggunakan CN.
  2. Penyelenggara Pos Barang Kiriman Jemaah Haji harus menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri.
  3. Pengirim merupakan Jemaah Haji.
  4. CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
  5. Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran: Panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
  6. Tidak lebih dari 1 kemasan untuk setiap pengiriman.

Barang Kiriman Hadiah Perlombaan/ Penghargaan Internasional diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk, dikecualikan Bea Masuk Tambahan, Tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari PPh dengan batasan 1 buah untuk masing-masing medali, trofi, lencana, plakat, dan/atau barang sejenis lainnya, serta 1 buah barang hadiah lainnya. Jika melebihi batasan tersebut dikenakan Bea Masuk tarif flat 7.5%, dikecualikan Bea Masuk Tambahan, dipungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku dan dikecualikan dari PPh. Barang-barang tersebut bukan merupakan Kendaraan Bermotor, Barang Kena Cukai dan Hadiah dari undian/ perjudian.

Kriteria barang kiriman Hadiah Perlombaan/ Penghargaan Internasional:

  1. Merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;
  2. Pengirim Barang dan/atau Penerima Barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional;
  3. Terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari: kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia, penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri, dan/atau media massa nasional atau internasional.

Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman Beberapa perubahan penting dalam ketentuan ekspor barang kiriman meliputi:

  1. Penguatan CN sebagai Pemberitahuan Pabean Ekspor: CN akan dijadikan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, memberikan kemudahan bagi penyelenggara pos dalam menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kiriman.
  2. Simplifikasi Ketentuan Konsolidasi Ekspor Barang Kiriman: Penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman oleh penyelenggara pos, baik dengan peti kemas maupun non-peti kemas.
  3. Penegasan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor: Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang terdapat dokumen/bukti pendukung terkait dan telah disampaikan pemberitahuan ekspor dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor (PEB atau CN).

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan barang kiriman, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Bravo Bea Cukai 1500225.

#beacukai #beacukaimakinbaik #beacukaiaceh #AMEH #AcehcustoMsmEdiaHub


Isikan nama, email dan komentar Anda