Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Perubahan Ketentuan Barang Kiriman: PMK 4 Tahun 2025

Di publish pada 25-02-2025 15:31:53

Thumbnail

Jakarta, 25 Februari 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur perubahan ketentuan terkait barang kiriman. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, mempercepat proses impor dan ekspor barang kiriman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan; perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024; perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Salah satu perubahan signifikan adalah pendefinisian ulang barang kiriman menjadi dua kategori utama: barang hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Selain itu, aturan baru ini juga memperkenalkan mekanisme self assessment bagi importir badan usaha, sementara importir perorangan akan dikenakan sistem official assessment oleh petugas Bea Cukai. PMK 4 Tahun 2025 mulai berlaku pada 5 Maret 2025 dan diharapkan dapat menyempurnakan aturan sebelumnya serta memberikan kemudahan dalam perdagangan lintas batas.



Isikan nama, email dan komentar Anda