Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Relaksasi Fiskal dan Ketentuan Baru untuk Barang Kiriman

Di publish pada 25-02-2025 15:58:26

Thumbnail

Jakarta, 25 Februari 2025 – Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 4 Tahun 2025 sebagai langkah reformasi terhadap aturan barang kiriman yang mencakup relaksasi fiskal dan penyederhanaan pungutan impor. Aturan ini menghapus bea masuk tambahan (BMT) bagi barang kiriman dengan nilai pabean USD3 hingga USD1.500.

Untuk Barang Kiriman Free on Board (FOB) USD3 hingga USD1.500: Bea Masuk tetap 7,5% (flat), namun Bea Masuk Tambahan (BMT) dikecualikan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan PPN, dan Pajak Penghasilan (PPh) tetap dikecualikan. Sementara untuk Barang Kiriman FOB USD3 hingga USD1500 Khusus Barang Komoditas seperti Buku Bea Masuk menjadi 0%, Jam Tangan, Kosmetik, dan Besi/Baja Bea Masuk menjadi 15%, Tas, Produk Tekstil, Alas Kaki, Sepeda Bea Masuk menjadi 25%, namun Bea Masuk Tambahan (BMT) dikecualikan, PPN sesuai ketentuan PPN, dan PPh menjadi 5% kecuali untuk Buku. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengandalkan layanan barang kiriman.

Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.



Isikan nama, email dan komentar Anda