Relaksasi Fiskal untuk Barang Kiriman Jemaah Haji
Di publish pada 25-02-2025 16:02:09
Jakarta, 25 Februari 2025 – Pemerintah memberikan kemudahan bagi jemaah haji yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri melalui aturan baru dalam PMK 4 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan bahwa jemaah haji dapat mengirimkan barang kiriman sebanyak dua kali dengan nilai pabean maksimal USD1.500 per pengiriman. Barang kiriman tersebut dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPh, namun apabila nilainya melebihi batas yang ditetapkan, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen.
Selain itu, aturan ini juga mengatur tata cara pengiriman barang, termasuk jangka waktu pemberitahuan consignment note (CN) serta ketentuan pengemasan yang lebih fleksibel. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah haji dalam membawa barang dari luar negeri.
Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses