Tugas Pokok dan Fungsi
Di publish pada 31-01-2024 07:03:09
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah Aceh merupakan Instansi Vertikal yang betada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.
Kantor Wilayah Aceh mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Wilayah Aceh menyelenggarakan fungsi:
- pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional di daerah wewenang Kantor Wilayah;
- pengendalian , evaluasi, penJman dan pemberia:n fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
- penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelak sanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- pengendalian, evaluasi, pengoordinasian, dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
- pengendalian , evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan , penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
- pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
- perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil aud it di bidang kepabeanan dan cukai;
- pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pengendalian , pengelolaan , dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah;
- pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah .
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Aceh terdiri dari:
- KPPBC Tipe Madya Pabean C Sabang
- KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh
- KPPBC Tipe Madya Pabean C Meulaboh
- KPPBC Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe
- KPPBC Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses