Validasi Kepatuhan Pelaporan Perpajakan
Di publish pada 31-01-2024 07:03:09
Mulai tanggal 11 November 2019, terhadap pengajuan dokumen kepabeanan akan dilakukan validasi kepatuhan pelaporan perpajakan.
Reject atas pengajuan dokumen PIB dan dokumen di TPB, akan dilakukan dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan (Importir, PPJK, dan Pengusaha TPB) tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa:
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak.
sesuai dengan PMK 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Dirjen Pajak Per-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan.
Segera hubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses