Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Di publish pada 04-09-2025 07:45:36
- Pertanyaan: Apakah yang menjadi latar belakang pengaturan ekspor barang kiriman?
Jawaban: Latar belakang dari pengaturan ekspor barang kiriman, antara lain:- Mengatur Proses Bisnis terkait Ekspor Barang Kiriman yang diamanatkan dalam PMK 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
- Penegasan kewajiban pihak-pihak yang berhubungan dengan kegiatan Ekspor Barang Kiriman;
- Peningkatan Akurasi Data Statistik Ekspor untuk data analytics ekspor, market intelligence, dan perpajakan; dan
- Memfasilitasi kemudahan untuk UMKM dalam restitusi perpajakan atau pembebasan BM atas reimpor Barang Kiriman.
- Pertanyaan: Dokumen pemberitahuan apa yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean ekspor Barang Kiriman?
Jawaban: Berdasarkan kriteria entitas/jenis ekspor dan batasan berat, dokumen pemberitahuan pabean ekspor yang digunakan adalah sebagai berikut:- Berat ≤30 kg yang dikirim oleh:
- Badan Usaha: dapat menggunakan CN/PEB;
- Perorangan: dapat menggunakan CN;
- Perusahaan Fasilitas (TPB, KITE) dan Ekspor Sementara: dapat menggunakan PEB.
- Berat >30 kg yang dikirim oleh:
- Badan Usaha: dapat menggunakan PEB;
- Perorangan: dapat menggunakan CN/PEB;
- Perusahaan Fasilitas (TPB, KITE) dan Ekspor Sementara: dapat menggunakan PEB.
- Atas barang impor yang diberitahukan dengan CN pada saat ekspor kembali menggunakan CN.
- Atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB/PIBK pada saat ekspor menggunakan PEB.
- Berat ≤30 kg yang dikirim oleh:
- Pertanyaan: Dalam hal apa pembekuan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT dicabut?
Jawaban: Persetujuan yang dibekukan dapat diberlakukan kembali dalam hal:- jaminan sebagaimana telah dapat diklaim atau jaminan telah dapat dicairkan atau diklaim dan Penyelenggara Pos telah menyesuaikan kembali jaminan sehingga memenuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan;
- berdasarkan rekomendasi unit pengawasan untuk diberlakukan kembali persetujuan yang dibekukan;
- PJT telah menindaklanjuti peringatan yang disampaikan melalui surat peringatan;
- PJT telah menyerahkan jaminan;
- proses penyidikan telah dihentikan atau telah mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan tidak bersalah dan berkekuatan hukum tetap; dan/atau
- Kepala Kantor Pabean telah menyetujui permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos untuk memberlakukan kembali atas persetujuan yang dibekukan, dalam hal Penyelenggara Pos akan melakukan kegiatan kepabeanan kembali.
- Pertanyaan: Apakah Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPTNP) atas SPPBMCP Barang Kiriman?
Jawaban: Bisa, Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPTNP) atas Barang Kiriman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:- penelitian ulang; dan/atau
- audit kepabeanan.
- Pertanyaan: Berapa lama proses pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses?
Jawaban: Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan. - Pertanyaan: Kesalahan seperti apa yang dapat diajukan pembetulan SPPBMCP atas barang kiriman?
Jawaban: Kesalahan yang dapat diajukan pembetulan SPPBMCP atas barang kiriman yaitu:- Kesalahan tulis meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor SPPBMCP, tanggal SPPBMCP, dan/atau tanggal jatuh tempo.
- Kesalahan hitung meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.
- Kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan meliputi namun tidak terbatas pada kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif.
- Pertanyaan: Selain pengajuan permohonan keberatan, apakah ada mekanisme lain yang dapat dilakukan untuk perubahan atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai?
Jawaban: Ada, namun hanya untuk barang kiriman yang diproses menggunakan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk dalam hal ini PT. Pos Indonesia. Consignment Note yang diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat diajukan permohonan Pembetulan SPPBMCP dengan ketentuan:- Importir atau PPYD berdasarkan kuasa dari Importir dapat mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP atas CN yang disampaikan oleh PPYD kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri:
- bukti dan/atau data pendukung; dan
- surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh PPYD.
- Pembetulan SPPBMCP dapat berupa menambah, mengurangi, atau menghapus tagihan dalam SPPBMCP yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (dispute) antara Pejabat Bea dan Cukai dan Importir.
- Pembetulan hanya dapat dilakukan atas SPPBMCP yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.
- Permohonan harus diterima secara lengkap oleh Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal SPPBMCP.
- Permohonan pembetulan diajukan secara tertulis dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran Huruf AG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam PMK nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
- Importir atau PPYD berdasarkan kuasa dari Importir dapat mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP atas CN yang disampaikan oleh PPYD kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri:
- Pertanyaan: Apa saja kategori barang kiriman yang dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)?
Jawaban: Barang kiriman dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:- Barang Kiriman ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
- Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
- Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari PPYD.
- ditolak oleh Penerima Barang; atau
- tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP).
- Pertanyaan: Bagaimana jika barang kiriman tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya?
Jawaban: Barang kiriman yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:- Barang Kiriman ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
- Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
- Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari PPYD.
- ditolak oleh Penerima Barang; atau
- tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP).
- Pertanyaan: Apakah barang kiriman dapat diekspor kembali?
Jawaban: Bisa, dengan ketentuan sebagai berikut:- Barang Kiriman melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
- Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang;
- Penerima Barang tidak ditemukan;
- Barang Kiriman salah kirim;
- Barang Kiriman rusak; dan/atau
- Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Barang Kiriman melalui PJT dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
- Barang Kiriman rusak;
- Barang Kiriman salah kirim; dan/ atau
- Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ekspor kembali Barang Kiriman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
- Barang Kiriman yang telah diajukan PIB atau PIBK, dapat diekspor kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor kembali barang impor.
- Barang Kiriman melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
- Pertanyaan: Apakah jaminan sudah pasti dicairkan jika, dalam jangka waktu yang ditentukan, penyelenggara pos yang ditunjuk belum melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas Barang Kiriman?
Jawaban: Pencairan jaminan tidak berlaku dalam hal penyelenggara pos yang ditunjuk dapat menyampaikan Barang Kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman pada Kantor Pabean penyelesaian kewajiban. Yang dimaksud dalam keadaan baik atas Barang Kiriman, yaitu:- Barang Kiriman, kemasan dan tanda khusus harus dalam keadaan utuh untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;
- Barang Kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak untuk barang yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
- Pertanyaan: Apa yang menyebabkan jaminan penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) dicairkan?
Jawaban: Jaminan dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu pelunasan, yaitu:- paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP untuk penyelenggara pos yang ditunjuk atas nama Importir; dan
- 3 hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP untuk Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
- Pertanyaan: Seperti apa pemeriksaan pabean yang dilakukan atas barang kiriman?
Jawaban: Ketentuan terkait pemeriksaan pabean barang kiriman adalah sebagai berikut:- Terhadap Barang Kiriman impor dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
- Dalam rangka penerapan manajemen risiko, terhadap Barang Kiriman dilakukan pemindaian dengan menggunakan alat pemindai (x-ray).
- Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.
- Pemeriksaan pabean terhadap Barang Kiriman yang diimpor oleh Importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan dilakukan dengan relatif sedikit.
- Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, penyiapan barang, pembukaan kemasan, dan pengemasan kembali barang kiriman dilakukan oleh Penyelenggara Pos. Pemeriksaan fisik disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos bersangkutan sebagai perwakilan importir/penerima barang.
- Pertanyaan: Dalam hal apakah barang kiriman harus diperiksa fisik?
Jawaban: Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dalam hal:- berdasarkan hasil pemindaian atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen CN dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
- uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
- berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.
- Pertanyaan: Bagaimana jika terjadi pembekuan atas Penyelenggara pos yang ditunjuk?
Jawaban: Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang dibekukan kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di seluruh Kantor Pabean tempat kegiatan kepabeanan berupa pengeluaran barang untuk:- diekspor;
- diimpor untuk dipakai;
- diimpor sementara;
- ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
- dimasukkan ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
- dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Pertanyaan: Apakah seluruh barang kiriman impor dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor? Berapa tarif yang dikenakan?
Jawaban: Perlakuan fiskal barang kiriman dibedakan ke dalam 4 kategori, yaitu:- Kartu Pos, Surat, dan Dokumen
- Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Daftar Barang Kiriman atau CN Konsolidasi.
- Barang Kiriman kategori ini dibebaskan dari pungutan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
- Nilai Pabean s.d. FOB USD 3
- Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Consignment Note (CN).
- Atas barang kiriman ini dibebaskan dari pungutan bea masuk, dikecualikan PPh, dan dipungut PPN 11% (11/12 x 12%).
- Nilai Pabean di atas FOB USD 3 s.d. FOB USD 1.500
- Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Consignment Note (CN).
- Atas barang kiriman ini dipungut bea masuk 7,5%, dikecualikan PPh, dan dipungut PPN 11% (11/12 x 12%). Namun demikian, terdapat 8 kelompok komoditas yang dikenakan tarif bea masuk berbeda (0%, 15%, 25%)
- Nilai Pabean di atas FOB USD 1.500
- Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan PIBK atau PIB.
- Atas barang kiriman ini dipungut bea masuk berdasarkan ketentuan MFN (Most Favoured Nation) atau tarif impor umum.
- Untuk barang kiriman yang diberitahukan dengan PIBK, penyelesaian impornya dilakukan sesuai ketentuan impor barang kiriman.
- Untuk barang kiriman yang diberitahukan dengan PIB, penyelesaian impornya dilakukan sesuai ketentuan impor umum (impor untuk dipakai).
- Kartu Pos, Surat, dan Dokumen
- Pertanyaan: Terkait dengan impor Barang Kiriman, apakah terdapat batasan berat? Dan jika ada batasan, bagaimana prosedur pengurusan atas kelebihan berat tersebut?
Jawaban: Prosedur impor barang kiriman dalam PMK PMK 96 Tahun 2023 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 4 Tahun 2025 tidak membedakan perlakuan berdasarkan berat barang, melainkan berdasarkan nilai FOB dan jenis komoditas. Sementara itu, parameter berat digunakan dalam pengaturan ekspor barang kiriman. Ekspor barang kiriman dengan berat sampai dengan 30Kg diselesaikan dengan CN, sedangkan jika melebihi 30 Kg diberitahukan dengan PEB dan diselesaikan sesuai ketentuan umum ekspor. - Pertanyaan: Apakah ketentuan larangan dan pembatasan impor juga berlaku untuk impor barang kiriman? Bagaimana dengan barang contoh?
Jawaban: Ya. Secara umum ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku untuk impor Barang Kiriman sebagaimana yang diatur oleh kementerian atau instansi teknis terkait. Namun, terdapat sebagian komoditas yang terkena larangan dan pembatasan yang karena kriteria tertentu diberikan pengecualian. Barang contoh tidak termasuk kriteria barang yang diberikan pengecualian (berlaku ketentuan larangan dan pembatasan sesuai ketentuan terkait). - Pertanyaan: Terkait besi/baja, untuk kegiatan usaha, bagaimana perlakuan di barang kiriman? Apa ada pembatasan jumlah pengiriman?
Jawaban: Berdasarkan Permendag 36/2023 s.t.d.t.d Permendag 8/2024, produk besi/baja merupakan komoditas yang dibatasi impornya. Atas impor produk besi/baja harus memenuhi ketentuan pembatasan yang diatur dalam Permendag tersebut. Khusus barang kiriman pribadi (penerima non-badan usaha) berupa produk besi/baja, terdapat pengecualian pemenuhan ketentuan pembatasan yang juga diatur dalam Permendag di atas. - Pertanyaan: Bagaimana perlakuan terhadap PPMSE yang tidak melakukan kemitraan dengan DJBC?
Jawaban: Ketentuan kemitraan diwajibkan kepada PPMSE yang telah mencapai 1.000 transaksi atau pengiriman dalam satu tahun kalender. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan pengisian elemen data nama PPMSE dalam dokumen Consignment Note (CN). Dalam hal kiriman PPMSE telah mencapai 1.000, Kantor Pabean akan mengirimkan surat kepada PPMSE untuk segera melakukan kemitraan dan juga ditembuskan kepada penyelenggara pos yang selama ini menjadi kuasanya. Diberikan waktu 10 hari kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan. Dalam hal telah melewati jangka waktu 10 hari, barang kiriman dari PPMSE tersebut tidak dilayani dan dapat diselesaikan dengan cara direekspor. - Pertanyaan: Apakah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 Tahun 2023 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK nomor 4 Tahun 2025 berlaku untuk semua jenis PPMSE?
Jawaban: Cakupan PPMSE yang diatur dalam PMK 96 Tahun 2023 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 4 Tahun 2025 hanya meliputi PPMSE dengan model bisnis retail online dan marketplace. - Pertanyaan: Kementerian Perdagangan membatasi transaksi melalui PPMSE dengan nilai minimal FOB USD 100 per unit barang. Apabila terdapat barang kiriman PPMSE dengan nilai di bawah USD100, apakah akan tetap dilayani?
Jawaban: Permendag 31 Tahun 2023 telah mengatur pembatasan transaksi tersebut dan tentunya akan ada konsekuensi kepada PPMSE jika melanggar ketentuan tersebut. Penegakan kewajiban atas ketentuan tersebut serta pengenaan sanksinya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Dari sisi kepabeanan, DJBC tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman tersebut. Namun, dalam mendukung kebijakan tersebut, apabila ditemukan barang kiriman hasil perdagangan PPMSE yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, DJBC akan memberikan informasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. - Pertanyaan: Jika saya membeli barang secara online dari dalam negeri, kemasan barang selalu diterima dalam keadaan utuh. Sedangkan ketika membeli barang secara online dari luar negeri seringkali kemasan barang tersebut sudah tidak utuh, terdapat bekas dibuka, bahkan kadang ada yang rusak. Jika terjadi kondisi tersebut, siapa pihak yang bertanggung jawab?
Jawaban: Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman impor untuk memastikan kesesuaian barang yang diberitahukan dengan fisik barang tersebut, juga dalam rangka pengawasan terhadap masuknya barang yang dilarang ataupun dibatasi impornya seperti Narkotika. Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko (parameter tertentu), artinya tidak semua barang diperiksa fisik. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, pihak yang menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan mengemas kembali barang tersebut adalah penyelenggara pos. Pejabat Bea dan Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi antara fisik barang dan data yang diberitahukan. Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan penyelenggara pos agar dilakukan penelusuran penyebab kerusakan tersebut. - Pertanyaan: Apabila sebuah CN dikenakan denda, bagaimana billing denda ini? Dipisah atau digabung? Bagaimana jangka waktu pembayarannya?
Jawaban: Tagihan sanksi administrasi berupa denda diterbitkan bersamaan dengan tagihan Bea Masuk dan PDRI dalam satu SPPBMCP. Billing akan diterbitkan berdasarkan SPPBMCP. Untuk efisiensi dalam pelunasan Bea Masuk dan PDRI serta denda, billing dapat dikonsolidasi. Namun, sistem akan mengakomodasi pemisahaan billing yang pada SPPBMCP-nya terdapat tagihan denda. Selanjutnya billing dilunasi sesuai dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPBMCP. - Pertanyaan: Jika sebuah CN terkena tambah bayar atau denda (SPPBMCP), yang melakukan pembayaran atas SPPBMCP apakah PJT atau importir langsung?
Jawaban: Dalam proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan (mulai dari aju dokumen sampai dengan pelunasan SPPBMCP) dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang. Penyelenggara pos bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Meskipun importir barang kiriman pada dasarnya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk, PDRI, dan sanksi denda, namun untuk simplifikasi prosedur, pelunasannya kepada DJBC dilakukan oleh penyelenggara pos. - Pertanyaan: Mengapa barang kiriman bisa terkena denda?
Jawaban: Barang kiriman saat ini secara mayoritas merupakan barang hasil transaksi perdagangan, sehingga diketahui secara pasti berapa nilai transaksi atas barang tersebut. Oleh karena itu, atas kondisi tertentu (yakni penerima barang merupakan badan usaha) diterapkan asas self-assessment (menghitung sendiri bea masuk). Penerapan asas ini memiliki konsekuensi pengenaan sanksi denda ketika Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berbeda/lebih tinggi dari yang diberitahukan sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran bea masuk (dibanding yang diberitahukan di awal). Pengenaan sanksi denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera ketika importir tidak jujur dalam memberitahukan harga barang yang sebenarnya. Selain itu, juga memberikan keadilan bagi seluruh importir serta untuk terciptanya persaingan yang sehat dengan pelaku usaha di dalam negeri. - Pertanyaan: Apakah untuk barang selain hasil perdagangan akan ada perbedaan perlakuan pajak?
Jawaban: Baik barang hasil perdagangan maupun non-perdagangan diperlakukan sama. Tidak ada perbedaan terkait fiskal, yakni pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, kecuali yang secara ketentuan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak. - Pertanyaan: Mengapa Bea Cukai mengurusi barang kiriman luar negeri?
Jawaban: Barang yang masuk dari luar negeri baik diangkut dengan kargo, dikirim, maupun dibawa penumpang merupakan barang impor dan terutang bea masuk. Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang impor (kiriman) tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir. Selain itu, DJBC memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dari Luar Negeri, serta fungsi melindungi industri dalam negeri dan memfasilitasi perdagangan. Pengenaan Bea Masuk ini tidak sekadar terkait penerimaan negara, lebih important lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM. - Pertanyaan: Bagaimana cara mengidentifikasi barang hasil perdagangan dengan non-perdagangan?
Jawaban: Dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 04/2025 diatur definisi barang kiriman hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Identifikasi barang hasil perdagangan dapat dilakukan dengan melihat bukti-bukti transaksi jual beli misalnya pembelian melalui PPMSE atau terdapat invoice pembelian. Status barang sebagai hasil perdagangan dan non-perdagangan tidak lagi mempengaruhi skema penyelesaian barang kiriman impor, apakah dengan self-assessment (konsekuensi sanksi denda) atau official assessment (tidak ada konsekuensi sanksi denda). Meskipun begitu, DJBC masih perlu membedakan barang hasil perdagangan dan non-perdagangan untuk keperluan statistik dan pengambilan kebijakan kedepan. - Pertanyaan: Apa yang menjadi dasar perubahan batasan berat ekspor Barang Kiriman dari 100 kg menjadi 30 kg?
Jawaban: Perubahan batasan berat ekspor Barang Kiriman dari 100 kg menjadi 30 kg adalah demi menyesuaikan praktik internasional dalam Article 17 Convention, Universal Postal Union (UPU) Act. - Pertanyaan: Mengapa CN merupakan pemberitahuan pabean?
Jawaban: Ketika CN menjadi pemberitahuan pabean maka kewajiban pabean harus dipenuhi seperti pembayaran bea keluar dan pemenuhan lartas. Selain itu, CN yang sudah disetujui oleh Pejabat Bea Cukai dapat menjadi dasar untuk pemasukan ke dalam kawasan pabean. - Pertanyaan: Siapa yang melakukan pengurusan kewajiban pabean terhadap ekspor Barang Kiriman yang diberitahukan dengan CN?
Jawaban: Penyelenggara Pos yang menangani barang kiriman melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas ekspor Barang Kiriman dan sekaligus menyerahkan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai. Penyelenggara Pos terdiri dari PPYD (Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk) dan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) bertindak sebagai PPJK.
- Pertanyaan: Bagaimana mekanisme perubahan atas kesalahan data CN dan/atau Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK)?
Jawaban:- Permohonan perubahan atas kesalahan data CN dapat dilayani jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak CN mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan disampaikan dengan menggunakan dokumen PP-CN.
- Dikecualikan terhadap elemen data seperti jumlah dan/atau jenis barang, hanya dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean; serta nama sarana pengangkut dan/atau nomor voyage/flight, hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
- Sementara atas perubahan Data PKBK diberitahukan dengan menyampaikan PP-PKBK, dengan norma waktu yaitu sebelum Barang Kiriman masuk Kawasan Pabean.
- Bahwa semua elemen data CN dapat dibetulkan dan dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai.
- Dalam hal perubahan atas kesalahan data CN dan/atau PKBK yang melewati jangka waktu, kewenangan persetujuan oleh persetujuan Kepala Kantor dengan Jangka waktu penelitian 5 Hari Kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
- Pertanyaan: Bagaimana mekanisme pembatalan CN dan/atau PKBK?
Jawaban:- Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan persetujuan ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Kiriman ekspor ditegah oleh unit pengawasan.
- Permohonan pembatalan dapat dilayani dalam jangka waktu:
- lima hari kerja sejak tanggal pendaftaran CN dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest, atau
- tiga hari kerja sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut atau
- tiga hari kerja sejak tanggal pembatalan outward manifest dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest.
- Sementara, permohonan pembatalan PKBK dapat dilayani paling lambat sebelum barang kiriman di masukkan ke kawasan pabean.
- Pertanyaan: Kapan barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean?
Jawaban: Barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah kewajiban pabean untuk:- diimpor untuk dipakai;
- diimpor sementara;
- diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
- ditimbun di tempat penimbunan berikat;
- diekspor kembali;
- dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; atau
- dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
- Pertanyaan: Elemen data apa saja yang harus dimuat dalam Manifes pos barang kiriman atas pos BC 1.1 yang dilakukan perincian lebih lanjut oleh penyelenggara Pos yang ditunjuk?
Jawaban: Data yang harus tercantum di manifest adalah:- nomor pelayaran/penerbangan;
- pelabuhan tujuan/bongkar;
- jumlah bill of lading/air way bill, atau diisi dengan jumlah shipment (Barang Kiriman), jika tidak ada diisi jumlah bill of lading/air way bill;
- nomor sub pos, diisi nomor urut;
- nomor dan tanggal bill of lading/air way bill, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman, jika tidak ada diisi nomor dan tanggal bill of lading/air way bill;
- nomor dan merek kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor dan merek kantong, jika ada;
- nomor segel kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor segel kantong, jika ada;
- jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
- berat kotor (bruto), yang diisi dengan berat kotor (bruto) untuk setiap Barang Kiriman; dan
- tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas PPYD, jika tidak ada diisi tanda tangan dan nama jelas Pengangkut.
- Pertanyaan: Apa alasan pencabutan atas persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan pada penyelenggara pos yang ditunjuk atau PJT?
Jawaban: Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dilakukan pencabutan, dalam hal:- bukti penugasan dari pemerintah bagi PPYD atau izin penyelenggaraan pos bagi PJT dicabut atau dinyatakan tidak berlaku;
- persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK dicabut atau dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
- penetapan sebagai TPS dicabut atau tidak lagi memiliki kerja sama dengan pengusaha TPS bagi Penyelenggara Pos yang menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
- Penyelenggara Pos tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
- Penyelenggara Pos mengajukan permohonan pencabutan;
- Penyelenggara Pos dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
- PJT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
- Pertanyaan: Bagaimana jika terjadi pembekuan atas PJT?
Jawaban: PJT yang dibekukan persetujuannya kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:- diekspor;
- diimpor untuk dipakai;
- diimpor sementara;
- diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
- ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
- dimasukkan ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
- dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Pertanyaan: Bagaimana ketentuan Barang Kiriman agar dapat dilakukan pengeluaran barang dengan Consignment Note (CN)?
Jawaban:- Penyelesaian kewajiban kepabeanan Barang Kiriman menggunakan Consignment Note (CN) hanya atas barang yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 dan tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/ atau menggunakan tarif preferensi.
- Khusus untuk Barang Kiriman Jemaah Haji dan Barang Kiriman Hadiah dari Perlombaan/Penghargaan Internasional dengan penerima barang perseorangan, penyelesaian impornya menggunakan CN meskipun nilai pabeannya melebihi FOB 1.500.
- Pertanyaan: Apa saja kewajiban dari penyelenggara pos?
Jawaban: Kewajiban penyelenggara pos adalah:- Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dan melakukan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor Barang Kiriman;
- Penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor Barang Kiriman dalam hal Importir tidak ditemukan;
- Penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal Eksportir tidak ditemukan; dan
- Penyelenggara pos yang akan melayani Barang Kiriman Jemaah Haji harus menyampaikan bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang di negara asal Barang Kiriman kepada Kepala Kantor Pabean.
- Pertanyaan: Apa saja dokumen yang wajib disampaikan penyelenggara pos atas Barang Kiriman?
Jawaban: Penyelenggara Pos menyampaikan:- perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
- daftar Barang Kiriman atas impor dan/atau ekspor barang berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu;
- Consignment Note (CN);
- PIBK (atas Barang Kiriman dengan nilai melebihi USD1.500 dengan penerima barang bukan merupakan badan usaha)
- Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman; dan
- Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK);
- Dokumen pelengkap berupa invoice, packing list, dan/atau dokumen pelengkap lainnya;
Penyampaian dokumen oleh Penyelenggara Pos dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:
- sistem pertukaran data elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan; dan/atau
- SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam.
- Pertanyaan: Bagaimana ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk penyelesaian kewajiban kepabeanan Barang Kiriman?
Jawaban: Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah sebagai berikut:- digunakan atas Barang Kiriman yang:
- berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau
- diimpor oleh Penerima Barang yang merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/atau menggunakan tarif preferensi;
- Importir atau kuasanya dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan PIB atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha.;
- Atas barang kiriman yang telah disampaikan PIB, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan Consignment Note (CN);
- Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan untuk diberitahukan dengan PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai.
- digunakan atas Barang Kiriman yang:
- Pertanyaan: Bagaimana perlakuan ekspor barang kiriman dari perusahaan berfasilitas?
Jawaban: Dalam PMK 4/2025, perusahaan penerima fasilitas TPB/KITE dapat melakukan ekspor barang kiriman dengan menggunakan CN untuk berat barang kiriman tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram. CN ekspor dapat digunakan sebagai bukti realisasi ekspor maupun pelaporan pertanggungjawaban barang dan bahan yang diimpor sesuai dengan ketentuan di bidang fasilitas. - Pertanyaan: Elemen data apa saja yang harus tercantum dalam Consignment Note (CN) atas impor Barang Kiriman?
Jawaban: Consignment note (CN) atas impor Barang Kiriman memuat elemen data sebagai berikut:- nomor identitas Barang Kiriman;
- nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
- negara asal;
- berat kotor (brutto);
- biaya pengangkutan;
- asuransi, jika ada;
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
- mata uang;
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
- uraian jumlah dan jenis barang;
- International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila Barang Kiriman merupakan Handphone, Komputer Genggam, dan/atau Tablet (HKT);
- pos tarif/HS code;
- nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
- nama dan alamat pengirim/penjual;
- nomor identitas pengirim/penjual, jika ada;
- nama dan alamat Penerima Barang;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara asing;
- nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
- nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
- kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.
- Pertanyaan: Bagaimana ketentuan rekonsiliasi ekspor barang kiriman?
Jawaban:- Pembuktian realisasi keberangkatan sarana pengangkut yang memuat Barang Ekspor, dilakukan dengan rekonsiliasi antara dokumen pemberitahuan pabean ekspor dengan outward manifest. Pada prinsipnya rekonsiliasi ekspor barang kiriman dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data dalam CN dengan Outward Manifest.
- Dalam PMK 4/2025, diberikan kemudahan terkait rekonsiliasi ekspor barang kiriman dalam hal dilakukan konsolidasi ekspor, yaitu rekonsiliasi ekspor barang kiriman dapat dilakukan secara konsolidasi terhadap dokumen PKBK. Apabila dokumen PKBK sudah rekon, maka seluruh CN yang dikonsolidasikan secara otomatis menjadi rekon.
- Pertanyaan: Bagaimana ketentuan relaksasi fiskal atas Barang Kiriman Hadiah dari Perlombaan/Penghargaan Internasional?
Jawaban: Barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh dengan jumlah paling banyak:- 1 (satu) buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau
- 1 (satu) buah, untuk barang hadiah lainnya; untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan.
Ketentuan pemberian relaksasi fiskal barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional adalah sebagai berikut:
- Merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;
- Pengirim Barang dan/atau Penerima Barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional sebagaimana dimaksud pada poin di atas; dan
- Terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
- kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
- penyelenggara perlombaan atau penghargaan; dan/atau
- media massa nasional atau internasional.
- Pertanyaan: Bagaimana ketentuan relaksasi fiskal atas Barang Kiriman Jemaah Haji?
Jawaban: Barang kiriman Jemaah Haji diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh sampai dengan nilai pabean FOB USD 1.500 per pengiriman, dengan jumlah pengiriman paling banyak 2 kali.Adapun ketentuan pemberian relaksasi fiskal ini adalah sebagai berikut:
- Pengirim merupakan WNI yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
- Barang Kiriman diberitahukan ke Kantor Pabean oleh Penyelenggara Pos menggunakan CN.
- CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
- Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran: panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
- Tidak lebih dari 1 kemasan untuk setiap pengiriman.
- Pertanyaan: Apakah pengenaan tarif bea masuk 7.5%, PPN 11% (11/12 x12%), dan pengecualian PPh barang kiriman dengan nilai diatas FOB USD 3 s.d. FOB USD 1.500 berlaku atas semua jenis barang kiriman?
Jawaban: Secara umum, tarif pembebanan atas barang kiriman sampai dengan nilai FOB USD 1.500 adalah 7.5% dan PPh dikecualikan. Namun demikian, terdapat kelompok komoditas khusus yang dikenakan tarif bea masuk dan PPh berbeda yaitu:- kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07;
- tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02;
- buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04;
- produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63;
- alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam bab 64;
- barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73;
- sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif / HS code 8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code 8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99;
- sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12; dan
- jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.
- Tarif BM 0% & PPh Dikecualikan : Buku
- Tarif BM 15% & PPh 5% : Kosmetik, Barang dari Besi atau Baja, dan Jam Tangan
- Tarif BM 25% & PPh 5% : Tas, Produk Tekstil, Alas Kaki dan Sepeda.
- Pertanyaan: Kapan pemberlakukan ketentuan ekspor barang kiriman?
Jawaban: Ketentuan ekspor barang kiriman sesuai PMK 96/2023 jo. 111/2023 mulai diberlakukan secara mandatory pada 17 Oktober 2024. Sementara perubahan keduanya dalam PMK 4 Tahun 2025, ekspor barang kiriman berlaku mulai 5 Maret 2025.
- Pertanyaan: Bagaimana perlakukan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang kiriman PMI?
Jawaban: Diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan:- Untuk PMI yang tercatat di BP2MI: jumlah pengiriman maksimal 3x setahun, dan FOB paling banyak USD500 untuk setiap pengiriman;
- PMI selain yang tercatat pada BP2MI: jumlah pengiriman maksimal 1x setahun, dan FOB paling banyak USD500.
- Pertanyaan: Mengapa ukuran kemasan diatur?
Jawaban: Pengaturan mengenai ukuran kemasan dilakukan untuk keperluan standardisasi dan percepatan layanan. Dengan ukuran kemasan tersebut, barang bisa dilakukan x-ray, sehingga bisa dilakukan penilaian risiko apakah perlu periksa fisik atau tidak. Hal tersebut dilakukan demi efisiensi dan percepatan layanan. Pengaturan ukuran kemasan ini telah mempertimbangkan:- Hasil fact finding di lapangan;
- Usulan dari pengguna jasa (PJT); dan
- Best practice di negara lain yang juga menerapkan standardisasi ukuran kemasan.
- Pertanyaan: Apakah terdapat batasan ukuran kemasan barang kiriman PMI?
Jawaban: Ukuran kemasan barang kiriman PMI paling besar: Panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. - Pertanyaan: Apakah bea masuk tambahan termasuk dalam pembebasan fiskal untuk PMI?
Jawaban: Bea masuk tambahan melekat pada bea masuk. Jika bea masuk bayar, maka bea masuk tambahan juga dibayar. Begitu juga sebaliknya jika bea masuk dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan. - Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan jika PMI belum tercatat pada BP2MI atau Kemenlu?
Jawaban: PMI dapat melakukan lapor diri pada perwakilan RI di Luar Negeri (melalui Portal Peduli WNI), dengan melampirkan kelengkapan dokumen, diantaranya identitas dan kontrak kerja untuk diverifikasi. - Pertanyaan: Apakah satu agent/ekspedisi di luar negeri dibatasi hanya boleh berkerja sama dengan 1 (satu) Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di dalam negeri atau boleh dengan beberapa PJT?
Jawaban: Tidak dibatasi 1 agent/ekspedisi di luar negeri hanya boleh bekerja sama dengan 1 PJT. Pengaturan kerja sama ini tujuannya untuk menjaga komitmen tidak adanya penyalahgunaan data. Selain itu juga agar agent/ekspedisi memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang yang dikirim diberitahukan dengan jelas kepada PJT di dalam negeri, sehingga PJT lebih mudah dalam menyampaikan CN ke Bea Cukai. - Pertanyaan: Apakah perlakuan barang kiriman PMI di dalam PMK 141 ditetapkan secara official assessment dan tidak ada sanksi administrasi berupa denda?
Jawaban: Pemberitahuan pabean yang tidak benar akan diteliti terlebih dahulu apakah masuk pada unsur pidana atau tidak. Jika tidak terdapat unsur pidana maka barang kiriman PMI ditetapkan secara official assessment dan tidak terdapat sanksi administrasi berupa denda. - Pertanyaan: Bagaimana perlakuannya jika penumpang PMI datang dengan keluarganya? Apakah keluarganya mendapatkan pembebasan BM untuk HKT juga?
Jawaban: Fasilitas ini hanya melekat pada PMI saja, anggota keluarga dapat menggunakan fasilitas barang penumpang sebagaimana diatur dalam PMK 203 Tahun 2017 (untuk barang keperluan pribadi termasuk HKT diberikan pembebasan BM sampai dengan nilai FOB USD500). - Pertanyaan: Bagaimana ketentuan lartas untuk barang impor PMI?
Jawaban: Ketentuan Lartas barang kiriman PMI, barang penumpang PMI, dan barang pindahan PMI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Lartas yang diterbitkan oleh instansi terkait. - Pertanyaan: Apakah ada syarat/kewajiban tambahan bagi penyelenggara pos yang akan melayani barang kiriman PMI?
Jawaban: Ya, selain harus memenuhi syarat penyelenggara pos sebagaimana diatur dalam PMK 96 Tahun 2023, penyelenggara pos yang akan melayani barang kiriman PMI wajib menyampaikan bukti kerja sama dgn ekspedisi di LN kepada Kepala Kantor Pabean paling lambat:- Pada saat mengajukan permohonan melakukan kegiatan kepabeanan.
- 1 bulan sejak PMK berlaku, jika sudah memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan.
- Pertanyaan: Bagaimana jika nilai barang kiriman PMI melebihi batas pembebasan FOB USD500?
Jawaban: Atas kelebihan nilai FOB beserta nilai freight dan insurance total dipungut Bea Masuk dengan tarif flat 7,5%, Bea Masuk Tambahan sesuai ketentuan, dan PDRI sesuai ketentuan. - Pertanyaan: Siapa yang bertanggung jawab jika terdapat pungutan bea masuk dan PDRI?
Jawaban:- Penerima barang merupakan importir, bertanggung jawab atas BM dan PDRI;
- Penyelenggaran Pos sebagai PPJK, bertanggung jawab atas BM dan PDRI jika penerima barang tidak ditemukan.
- Pertanyaan: Siapa subjek penerima fasilitas impor barang PMI (subjek PMK 141/2023)?
Jawaban: Subjek dari pengaturan PMK 141/2023 meliputi:- PMI yang tercatat pada BP2MI; atau
- PMI yang tidak tercatat pada BP2MI, dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri. (terdaftar pada Portal Peduli WNI)
- Pertanyaan: Bagaimana mekanisme impor barang milik PMI?
Jawaban: Barang milik PMI dapat diimpor sebagai:- barang Kiriman PMI, yaitu untuk PMI yang masih aktif dan berada di luar negeri;
- barang bawaan Penumpang, yaitu saat PMI pulang ke Indonesia; dan/atau
- Barang Pindahan, yaitu saat PMI selesai kontrak dan pindah permanen ke Indonesia.
- Pertanyaan: Apa saja syarat barang kiriman PMI?
Jawaban:- dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar wilayah Indonesia;
- merupakan barang keperluan pribadi, barang keperluan rumah tangga, dan/atau barang konsumsi;
- bukan barang kena cukai;
- bukan merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet; dan
- tidak untuk diperdagangkan.
- Pertanyaan: Jumlah 2 (dua) Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet tersebut apakah per masing-masing jenis atau total?
Jawaban: Jumlah 2 HKT adalah jumlah komulatif/total, misalnya 1 Handphone dan 1 Tablet, atau 2 Handphone, atau 2 tablet. - Pertanyaan: Bagaimana ketentuan Impor Handphone (Telepon Seluler), Komputer Genggam, dan/atau Komputer Tablet (HKT) melalui barang bawaan penumpang?
Jawaban: Handphone (Telepon Seluler), Komputer Genggam, dan/atau Komputer Tablet (HKT) milik PMI yang diimpor sebagai barang penumpang diberi pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan maksimal 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun. - Pertanyaan: Bagaimana perlakuan/penyelesaian terhadap barang kiriman PMI apabila pengirim tidak tercatat di BP2MI ataupun di Kementerian Luar Negeri? Atau frekuensi pengirimannya sudah melebihi kuota?
Jawaban: Jika hasil penelitian kedapatan:- pengirim barang bukan PMI, atau
- melebihi jumlah frekuensi pengiriman,
- Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan jika penerima barang mendapatkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) dari DJBC melalui PJT?
Jawaban: Penerima barang memberikan informasi yang diminta kepada DJBC melalui PJT dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak tanggal permintaan informasi. Jika tidak dipenuhi, penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan berdasarkan informasi yang ada. - Pertanyaan: Apakah ketentuan pengeluaran barang kiriman dengan dokumen PIB?
Jawaban: Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah sebagai berikut:- digunakan atas barang kiriman yang:
- berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau
- diimpor oleh Penerima Barang yang merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/atau menggunakan tarif preferensi;
- Importir atau kuasanya dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan PIB atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha.;
- Atas barang kiriman yang telah disampaikan PIB, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan consignment note (CN);
- Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan untuk diberitahukan dengan PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai.
- digunakan atas barang kiriman yang:
- Pertanyaan: Dalam hal apakah barang kiriman harus diperiksa fisik?
Jawaban: Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dalam hal:- berdasarkan hasil pemindaian dalam rangka penerapan manajemen risiko atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen CN dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
- uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
- berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.
- Pertanyaan: Seperti apa pemeriksaan pabean yang dilakukan atas barang kiriman?
Jawaban: Ketentuan terkait pemeriksaan pabean barang kiriman adalah sebagai berikut:- Pemeriksaan barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasrkan manajemen resiko.
- Pemeriksaan pabean terhadap Barang Kiriman yang diimpor oleh Importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan dilakukan dengan relatif sedikit.
- Pemeriksaan fisik dilakukan:
- dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau
- oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
- Pertanyaan: Kesalahan seperti apa yang dapat diajukan pembetulan SPPBMCP atas barang kiriman?
Jawaban: Kesalahan yang dapat diajukan pembetulan SPPBMCP atas barang kiriman yaitu:- Kesalahan tulis meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor SPPBMCP, tanggal SPPBMCP, dan/atau tanggal jatuh tempo.
- Kesalahan hitung meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.
- Kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan meliputi namun tidak terbatas pada kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif.
- Pertanyaan: Selain pengajuan permohonan keberatan, apakah ada mekanisme lain yang dapat dilakukan untuk perubahan atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai?
Jawaban: Ada, namun hanya untuk barang kiriman yang diproses menggunakan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk dalam hal ini PT. Pos Indonesia. Consignment Note yang diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat diajukan permohonan Pembetulan SPPBMCP dengan ketentuan:- Importir atau PPYD berdasarkan kuasa dari Importir dapat mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP atas CN yang disampaikan oleh PPYD kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri:
- bukti dan/atau data pendukung; dan
- surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh PPYD.
- Pembetulan SPPBMCP dapat berupa menambah, mengurangi, atau menghapus tagihan dalam SPPBMCP yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (dispute) antara Pejabat Bea dan Cukai dan Importir.
- Pembetulan hanya dapat dilakukan atas SPPBMCP yang belum dilakukan pelunasi bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.
- Permohonan harus diterima secara lengkap oleh Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal SPPBMCP.
- Permohonan pembetulan diajukan secara tertulis dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran Huruf AG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam PMK nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
- Importir atau PPYD berdasarkan kuasa dari Importir dapat mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP atas CN yang disampaikan oleh PPYD kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri:
- Pertanyaan: Bagaimana jika barang kiriman tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya?
Jawaban: Barang kiriman yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:- Barang Kiriman ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
- Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
- Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari PPYD.
- ditolak oleh Penerima Barang; atau
- tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP).
- Pertanyaan: Apa saja kategori barang kiriman yang dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)?
Jawaban: Barang kiriman dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:- Barang Kiriman ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
- Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
- Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari PPYD.
- ditolak oleh Penerima Barang; atau
- tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP).
- Pertanyaan: Apakah barang kiriman dapat diekspor kembali?
Jawaban: Bisa, dengan ketentuan sebagai berikut:- Barang Kiriman melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
- Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang;
- Penerima Barang tidak ditemukan;
- Barang Kiriman salah kirim;
- Barang Kiriman rusak; dan/atau
- Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Barang Kiriman melalui PJT dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
- Barang Kiriman rusak;
- Barang Kiriman salah kirim; dan/ atau
- Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ekspor kembali barang kiriman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
- Barang Kiriman yang telah diajukan PIB atau PIBK, dapat diekspor kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor kembali barang impor.
- Barang Kiriman melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
- Pertanyaan: Apakah jaminan sudah pasti dicairkan jika, dalam jangka waktu yang ditentukan, penyelenggara pos yang ditunjuk belum melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman?
Jawaban: Pencairan jaminan tidak berlaku dalam hal penyelenggara pos yang ditunjuk dapat menyampaikan barang kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman pada Kantor Pabean penyelesaian kewajiban. Yang dimaksud dalam keadaan baik atas barang kiriman, yaitu:- Barang kiriman, kemasan dan tanda khusus harus dalam keadaan utuh untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;
- Barang kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak untuk barang yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
- Pertanyaan: Apa yang menyebabkan jaminan penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) dicairkan?
Jawaban: Jaminan dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu pelunasan, yaitu:- paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP untuk penyelenggara pos yang ditunjuk atas nama Importir; dan
- 3 hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP untuk perusahaan jasa titipan (PJT).
- Pertanyaan: Dokumen pemberitahuan apa yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean ekspor barang kiriman?
Jawaban: Berdasarkan kriteria entitas/jenis ekspor dan batasan berat, dokumen pemberitahuan pabean ekspor yang digunakan adalah sebagai berikut:- Berat ≤30 kg yang dikirim oleh:
- Badan Usaha: dapat menggunakan CN/PEB;
- Perorangan: dapat menggunakan CN;
- Perusahaan Fasilitas (TPB, KITE) dan Ekspor Sementara: dapat menggunakan PEB.
- Berat >30 kg yang dikirim oleh:
- Badan Usaha: dapat menggunakan PEB;
- Perorangan: dapat menggunakan CN/PEB;
- Perusahaan Fasilitas (TPB, KITE) dan Ekspor Sementara: dapat menggunakan PEB.
- Atas barang impor yang diberitahukan dengan CN pada saat ekspor kembali menggunakan CN.
- Atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB/PIBK pada saat ekspor menggunakan PEB.
- Berat ≤30 kg yang dikirim oleh:
- Pertanyaan: Dalam hal apa pembekuan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT dicabut?
Jawaban: Persetujuan yang dibekukan dapat diberlakukan kembali dalam hal:- jaminan sebagaimana telah dapat diklaim atau jaminan telah dapat dicairkan atau diklaim dan Penyelenggara Pos telah menyesuaikan kembali jaminan sehingga memenuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan;
- berdasarkan rekomendasi unit pengawasan untuk diberlakukan kembali persetujuan yang dibekukan;
- PJT telah menindaklanjuti peringatan yang disampaikan melalui surat peringatan;
- PJT telah menyerahkan jaminan;
- proses penyidikan telah dihentikan atau telah mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan tidak bersalah dan berkekuatan hukum tetap; dan/atau
- Kepala Kantor Pa bean telah menyetujui permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos untuk memberlakukan kembali atas persetujuan yang dibekukan, dalam hal Penyelenggara Pos akan melakukan kegiatan kepabeanan kembali.
- Pertanyaan: Apakah yang menjadi latar belakang pengaturan ekspor barang kiriman?
Jawaban: Latarbelakang dari pengaturan ekspor barang kiriman, antara lain:- Mengatur Proses Bisnis terkait Ekspor Barang Kiriman yang diamanatkan dalam PMK 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
- Penegasan kewajiban pihak-pihak yang berhubungan dengan kegiatan Ekspor Barang Kiriman.
- Peningkatan Akurasi Data Statistik Ekspor untuk data analytics ekspor, market intelligence, dan perpajakan.
- Fasilitasi Kemudahan untuk UMKM dalam restitusi perpajakan atau pembebasan BM atas reimpor barang kiriman.
- Pertanyaan: Apakah Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPTNP) atas SPPBMCP barang kiriman?
Jawaban: Bisa, Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPTNP) atas barang kiriman berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:- penelitian ulang; dan/atau
- audit kepabeanan.
- Pertanyaan: Berapa lama proses pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses?
Jawaban: Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan. - Pertanyaan: Apa saja yang termasuk Pajak dalam rangka impor (PDRI)?
Jawaban:- Pajak pertambahan nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dalam hal barang impor terkena PPnBM
- Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22)
- Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan barang kiriman?
Jawaban: Barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara Pos terdiri atas PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan. - Pertanyaan: Apabila tidak setuju atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai karena terlalu tinggi, apakah dapat mengajukan keberatan?
Jawaban: Bisa, pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan penetapan atas barang kiriman dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. - Pertanyaan: Berapa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayarkan atas barang kiriman berupa Handphone?
Jawaban: Sebagai contoh, barang kiriman berupa handphone dengan harga USD1000, ongkos kirim USD20 dan asuransi USD5 yang tarifnya mengikuti tarif barang kiriman dengan anggapan nilai kurs 1 USD= Rp 14.000, maka simulasi contoh perhitungan bea masuk dan PDRI nya sebagai berikut:- Nilai pabean = (nilai barang + ongkos kirim + asuransi) X NDPBM (Kurs) = (USD1000 + USD20 + USD5) x Rp14.000 = Rp14.350.000
- Bea masuk = 7.5% x nilai pabean = 7.5% x Rp14.350.000 = Rp1.076.250 = Rp1.077.000
- Nilai impor = nilai pabean + bea masuk = Rp14.350.000 + Rp1.077.000 = Rp15.427.000
- PPN = 10% x nilai impor = 10% x Rp15.427.000 = Rp1.542.700 = Rp1.543.000
- Pertanyaan: Apakah pengeluaran barang dengan PIB hanya untuk barang kirman dengan nilai pabean FOB melebihi USD 1.500?
Jawaban: Tidak, untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB tidak melebihi USD 1.500 juga dapat diselesaikan dengan dokumen PIB untuk penerima barang yang merupakan badan usaha. - Pertanyaan: Bagaimana jika terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) atas penetapan tarif dan nilai pabean barang kiriman yang nilainya melebihi FOB USD1500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha?
Jawaban: Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) atas barang kirman tersebut. - Pertanyaan: Bagaimana jika nilai barang kiriman yang diimpor melebihi batas pembebasan yang ditentukan?
Jawaban: Dalam hal nilai pabean melebihi batas nilai yang dibebaskan maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut (de minimis) - Pertanyaan: Berapa nilai barang kiriman yang diberikan pembebasan?
Jawaban: Barang kiriman dengan nilai FOB paling banyak USD3 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan bea masuk; dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM); dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. - Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pos dalam hal BC 1.1 belum memuat rincian barang kiriman?
Jawaban: Penyelenggara pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 barang kiriman untuk setiap Consigment Note (CN) atau setiap item barang kiriman. - Pertanyaan: Evaluasi apa saja yang dilakukan atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara POS atau PJT yang ditunjuk?
Jawaban: Evaluasi yang dilakukan meliputi evaluasi terhadap:- pemenuhan persyaratan bukti penetapan TPS atas nama Penyeleggara Pos yang ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal Penyelenggara Pos Ynag Ditunjuk menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
- pemenuhan persyaratan PJT berupa
- izin penyelenggaraan pos;
- bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;
- bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
- daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, dan ruang tempat pemeriksaan pabean;
- diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS; dan
- denah (layout) TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS;
- Pemenuhan jumlah jamninan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean.
- Pertanyaan: Apakah ada evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara POS atau PJT yang ditunjuk?
Jawaban: Ada, Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun. - Pertanyaan: Bagaimana hasil tindaklanjut atas permohonan izin penyelenggaraan pos tersebut?
Jawaban: Ditindaklanjuti dengan:- Disetujui maka akan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman; atau
- Ditolak maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
- Pertanyaan: Bagaimana persyaratan pengajuan sebagai PJT sebelum melakukan kegiatan kepabeanan?
Jawaban: Untuk mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean tempat pemenuhan kewajiban , PJT mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan:- Izin penyelenggaraan pos;
- Bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;
- Bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
- Daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, dan ruang tempat pemeriksaan pabean;
- Diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS; dan
- Denah (layout) TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS.
- Pertanyaan: Apa saja persyaratan untuk menjadi Perusahaan Jasa Titipan?
Jawaban: Persyaratan untuk menjadi PJT adalah:- Surat permohonan kepada kepala kantor pabean sesuai format lampiran huruf C dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman;
- Izin penyelenggaraan pos;
- Bukti persetujuan untuk dapat melakukan akses kepabeanan sebagai PPJK;
- Bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS (TPS yang diusahakan untuk umum);
- Daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, dan ruang pemeriksaan pabean;
- Diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS;
- Denah layout TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS.
- Pertanyaan: Apakah hasil tindak lanjut atas permohonan ijin sebagai penyelenggara pos tersebut?
Jawaban: Ditindaklanjuti dengan:- Disetujui maka akan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan dengan format sesuai lampiran huruf B dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman; atau
- Ditolak maka akan mendapatkan surat pemberitahuan penolakan disertai alasan penolaka
- Pertanyaan: Apa saja persyaratan untuk menjadi penyelenggara pos yang ditunjuk?
Jawaban: Persyaratan untuk menjadi penyelenggara pos adalah:- Surat permohonan kepada Direktur Jenderal untuk menjadi penyelenggara pos yang ditunjuk sesuai format pada lampiran huruf A PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman;
- Bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional (diatur dalam perhimpunan pos dunia);
- Bukti persetujuan untuk dapat melakukan akses kepabeanan sebagai PPJK;
- Bukti penetapan TPS atas nama penyelenggara pos yang ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum.
- Pertanyaan: Siapakah yang melakukan penetapan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman yang nilainya melebihi FOB USD1500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha?
Jawaban: Yang melakukan penetapan tarif dan nilai pabean adalah Pejabat Bea dan Cukai dan dilakukan setelah Penerima Barang menyampaikan PIBK. - Pertanyaan: Apa yang menunjukkan bahwa barang kiriman sudah mendapat persetujuan pengeluaran barang untuk dapat dikirim ke alamat penerima?
Jawaban: Terbitnya dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) - Pertanyaan: Apakah barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dan dikirimkan ke alamat penerima jika dokumen pemenuhan kewajiban larangan dan/atau pembatasan atas barang kiriman belum dipenuhi oleh penerima barang?
Jawaban: Tidak bisa. Penerima barang wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas barang kiriman sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang. - Pertanyaan: Dokumen apakah yang digunakan menjadi dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman?
Jawaban: Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman kepada penerima barang melalui penyelenggara pos. - Pertanyaan: Ekspor kembali barang kiriman menggunakan dokumen apa?
Jawaban: Menggunakan dokumen Consigment note atau PEB untuk barang kiriman yang telah diajukan PIBK atau PIB dan telah mendapatkan nomor pendaftaran - Pertanyaan: Apakah barang kiriman bisa diproses impor sementara?
Jawaban: Bisa, dengan pengajuan PIB dan mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang mengatur impor sementara - Pertanyaan: Seperti apakah mekanisme pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman dalam hal kantor pabean belum terhubung dengan sistem pembeyaran secara elektronik?
Jawaban: Dalam hal belum terhubung dengan sistem pembayaran elektronik maka penyelenggara pos menyampaikan bukti pembayaran kepada kantor pabean penerbit SPPBMCP atas barang kiriman - Pertanyaan: Bagaimana jika saya membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai barang kiriman?
Jawaban: Hubungi Call Center Bravo Bea Cukai 1500225, Email :info@customs.go.id, Twitter : @bravobeacukai, Facebook : bravobeacukai - Pertanyaan: Mengapa penetapan nilai pabean atas barang kiriman berbeda dengan nilai pada invoice barang?
Jawaban: Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang kiriman secara official assessment berdasarkan sumber lain yang relevan apabila ditemukan kecurigaan bahwa nilai yang dicantumkan pada consignment note(CN) dianggap under value. Jika penerima barang tidak setuju/tidak sependapat dengan penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai, penerima barang dapat mengajukan permohonan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur terkait keberatan di bidang kepebeanan dan cukai. - Pertanyaan: Apakah ada pengecualian ketentuan atas barang kiriman yang diberikan berdasarkan berat barang yang dikirim?
Jawaban: Bea Cukai tidak mengatur mengenai berat barang kiriman. Ketentuan barang kiriman secara umum diatur berdasarkan nilai pabean barang kiriman tersebut. - Pertanyaan: Apakah barang kiriman yang rusak atau hilang bisa mendapat ganti rugi?
Jawaban: Penggantian kehilangan ataupun kerusakan pada barang kiriman adalah kewenangan dari penyelenggara Pos/PJT yang digunakan dan bukan merupakan tanggung jawab bea dan cukai karena proses pembukaan barang kiriman yang harus diperiksa fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan dan dikemas kembali oleh petugas penyelenggara Pos/PJT yang digunakan . Silakan konsultasikan hal ini dengan penyelenggara Pos/PJT yang digunakan. - Pertanyaan: Mengapa untuk kiriman yang berisi minuman beralkohol dan rokok sering disita sebagian oleh Bea Cukai?
Jawaban: Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:- sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
- 20 (dua puluh) batang, apabila berbentuk batang;
- 5 (lima)kapsul, apabila berbentuk kapsul;
- 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
- 4 (empat) cartridge, apabila berbentuk cartridge; atau
- 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya, dan/atau
- 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
- sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
- Pertanyaan: Apa saja barang-barang yang memerlukan ijin/persyaratan impor tertentu?
Jawaban: Secara umum barang -barang yang dikirim menggunakan mekanisme barang kiriman dan memerlukan izin/persyaratan impor tertentu, yaitu:- Produk kesehatan secara umum membutuhkan izin dari kementerian kesehatan;
- Produk makanan, obat-obatan, suplemen, dan kosmetik secara umum membutuhkan izin dari BPOM;
- Tumbuhan, hewan atau produk pertanian secara umum membutuhkan izin dari Badan karantina;
- Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan jumlah lebih dari 2 unit per kiriman harus ada ijin sebagai Importir Terdaftar dari Kemendag;
- Senjata Api, Senjata Mainan, Air Gun, Air Soft Gun, Replika, baik spare parts maupun aksesorisnya serta Bahan peledak dan Peralatan Keamanan Lainnya secara umum harus ada ijin dari Kapolri.
- Pertanyaan: Berapa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayarkan atas barang kiriman berupa sepatu?
Jawaban: Sebagai contoh, barang kiriman berupa sepatu 1 pasang dengan nilai FOB USD150, Freight USD15, Insurance USD1.5 , diketahui kurs dollar sebesar Rp. 14.000. Sepatu merupakan komoditi tertentu dengan HS 64052000 yang tarifnya menggunakan tarif umum. Tarif bea masuk 30%, PPN 10%, PPh 10%. Maka simulasi contoh perhitungan bea masuk dan PDRI nya sebagai berikut:- Nilai pabean = (nilai barang + ongkos kirim + asuransi) X NDPBM (Kurs) = (USD150 + USD15 + USD1.5) x Rp14.000 = Rp2.331.000
- Bea masuk = 30% x nilai pabean = 30% x Rp2.331.000 = Rp 699.300 = Rp700.000
- Nilai impor = nilai pabean + bea masuk = Rp2.331.000 + Rp700.000 = Rp3.031.000
- PPN = 10% x nilai impor = 10% x Rp3.031.000 = Rp303.100 = Rp304.000
- PPh pasal 22 dengan anggapan penerima barang tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 100% lebih tinggi atau menjadi 2 kali lipat PPh = 20% x nilai impor = 20% x Rp3.031.000 = Rp606.200 = Rp607.000
- PPh pasal 22 dengan anggapan penerima barang memiliki NPWP PPh = 10% x nilai impor = 10% x Rp3.031.000 = Rp303.100 = Rp304.000
- Tidak memiliki NPWP, yaitu Rp700.000 + Rp304.000 + Rp607.000 = Rp1.611.000
- Memiliki NPWP, yaitu Rp700.000 + Rp304.000 + Rp304.000 = Rp1.308.000
- Pertanyaan: Seperti apa alur proses pemeriksaan atas barang kiriman?
Jawaban: Alur proses pemeriksaan Barang Kiriman:- Barang kiriman tiba di gudang Penyelenggara Pos;
- Pihak penyelenggara Pos melakukan pemberitahuan impor ke Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai;
- Bea Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor;
- Dalam hal barang dikategorikan jalur merah maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai;
- Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran BM dan PDRI yang harus dibayar oleh penerima barang;
- Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, Bea Cukai meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
- Pertanyaan: Dimanakah pembayaran tagihan atas barang kiriman dilakukan?
Jawaban: Barang kiriman menggunakan Kantor Pos, tagihan dapat langsung dibayarkan mellaui bank, ATM, atau internet banking sesuai dengan billing dan SPPBMCP yang diterbitkan ataupun dibayarkan melalui Kantor Pos. Barang kiriman menggunakan PJT, pembayaran dilakukan saat PJT sudah memberikan tagihan karena billing yang terbit atas barang kiriman menggunakan PJT merupakan billing konsolidasi. Pembayaran tagihan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman TIDAK PERNAH ke nomor rekening atas nama pribadi/perseorangan. - Pertanyaan: Apakah barang bekas pakai juga tetap dikenakan pungutan impor?
Jawaban: Meskipun kondisi barang tersebut bekas pakai akan tetapi apabila nilainya melebihi batas yang mendapat pembebasan maka tetap dikenakan pungutan impor (tanpa faktor diskon), atas barang bekas terkena ketentuan larangan dan pembatasan berupa persetujuan impor barang bukan baru dari Kemendag dan laporan Surveyor. - Pertanyaan: Apakah barang yang dikirim hanya digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan tetap dikenakan pungutan impor?
Jawaban: Meskipun barang yang dikirim hanya digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan tetap dikenakan pungutan impor dengan ketentuan:- Untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB USD3 mendapat pembebasan bea masuk dan dipungut PPN;
- Untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB melebihi USD3, ditagihkan bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor atas keseluruhan nilai barang kiriman.
- Pertanyaan: Apakah kiriman pos yang berupa hadiah dikenakan pungutan impor, karena barang tersebut diperoleh secara cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan?
Jawaban: Barang kiriman berupa hadiah yang didapat secara cuma-cuma tidak serta merta membuat nilai barang menjadi 0. Barang tetap memiliki nilai (value) dan terutang bea masuk,cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB USD3 mendapat pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB melebihi USD3, ditagihkan bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor atas keseluruhan nilai barang kiriman. - Pertanyaan: Apa saja kegiatan yang termasuk impor dengan mekanisme barang kiriman?
Jawaban: Kegiatan pengiriman barang melalui Penyelenggara Pos yang dapat berupa:- Barang yang dibeli secara online melalui situs jual beli online luar negeri (ex. amazon.com; ebay.com; netflix.com; amazon.co.uk; walmart.com; jd.com; dx.com; asos.com; etsy.com; bestbuy.com; target.com; ikea.com; store.steampowder.com; alibaba.com; etc.);
- Barang pemberian/hadiah; dan/atau
- Barang contoh/sampel.
- Pertanyaan: Bagaimana cara melakukan pengecekan status barang kiriman?
Jawaban: Status barang kiriman dapat di cek pada website resmi bea cukai yaitu www.beacukai.go.id/barangkiriman - Pertanyaan: Apa hasil dari pemeriksaan pabean atas barang kiriman yang dilakukan oleh Pejabet Bea dan Cukai?
Jawaban: Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa:- Penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kemudian Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan akan menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP) dan mencatat dalam Buku Catatan Pbean;
- Penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau
- Penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dll) dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan dan/atau pembatasan (SPBL-BK).
- Pertanyaan: Siapakah yang bertanggung jawab menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atas barang kiriman?
Jawaban: Penerima barang kiriman merupakan importir yang sepenuhnya bertanggung jawan terhadap kebenaran PIBK yang disampaikan dan penerima barang dapat menguasakan pengurusan PIBK kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan. - Pertanyaan: Apakah perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 oleh Penyelenggara Pos yang ditunjuk berlaku untuk setiap barang kiriman?
Jawaban: Tidak semua, Perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 tidak berlaku untuk barang kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu - Pertanyaan: Bagaimana jika impor barang kiriman berupa barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan jumlah lebih dari 1 jenis?
Jawaban: Barang kiriman berupa hasil tembakau yang diimpor lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau yang diimpor. - Pertanyaan: Siapa yang bertanggung jawab menyerahkan consignment note (CN) atas barang kiriman ke Pejabat Bea dan Cukai?
Jawaban: Yang bertanggung jawab menyerahkan consignment note (CN) atas barang kiriman adalah Penyelenggara Pos atau PJT yang menangani barang kiriman. - Pertanyaan: Bagaimana jika barang kiriman memiliki nilai pabean FOB melebihi USD1.500?
Jawaban: Kewajiban pabean atas barang kiriman tersebut diselesaikan dengan menggunakan dokumen:- Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk penerima barang yang bukan badan usaha/perorangan; dan
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk penerima barang yang merupakan badan usaha.
- Pertanyaan: Apakah pengajuan perincian terhadap BC 1.1 barang kiriman harus dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean?
Jawaban: Penyelenggara Pos dapat mengajukan perincian BC 1.1 tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean - Pertanyaan: Bagaimana Kepala Kantor Pabean menetapkan jumlah jaminan untuk PJT barang kiriman?
Jawaban: Dengan mempertimbangkan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai dan, pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. - Pertanyaan: Kenapa harga barang pada SPPBMCP bisa berbeda dengan harga barang saya yang sebenarnya?
Jawaban: Atas barang kiriman yang nilainya berbeda dengan yang tercantum dalam SPPBMC dapat disebabkan oleh:- Penyelenggara Pos atau PJT salah dalam menginput data nilai barang pada dokumen consignment note (CN);
- Adanya kecurigaan bahwa nilai barang yang dicantumkan tidak sesuai;atau
- Kurangnya bukti pendukung atas nilai barang kiriman tersebut sehingga Pejabat Bea dan Cukai menetapkan kembali nilai barang secara official assessment.
- Pertanyaan: Bagaimana jika barang kiriman berupa barang kena cukai diimpor dengan jumlah yang melebihi batas yang ditentukan?
Jawaban: Atas kelebihan jumlah barang kiriman berupa barang kena cukai tersebut akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan. - Pertanyaan: Kenapa saat melakukan tracking barang kiriman pada website www.beacukai.go.id/barangkiriman, data barang saya tidak ditemukan?
Jawaban: Atas barang kiriman yang tidak ditemukan pada sistem tracking bea dan cukai, ada beberapa kemungkinan, yaitu:- Nomor resi keliru atau ada kesalahan;
- Indikasi modus penipuan; atau
- Barang kiriman masih dalam pengiriman atau sudah sampai di Indonesia namun belum disubmit datanya kepada Bea dan Cukai.
- Pertanyaan: Bagaimana ketentuan pembebasan atas impor barang kiriman berupa barang kena cukai?
Jawaban: Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:- sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
- 20 (dua puluh) batang, apabila berbentuk batang;
- 5 (lima)kapsul, apabila berbentuk kapsul;
- 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
- 4 (empat) cartridge, apabila berbentuk cartridge; atau
- 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya, dan/atau
- 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
- sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
- Pertanyaan: Bagaimana jika barang kiriman saya mendapat status NPD ( Nota Permintaan Data/Dokumen)?
Jawaban: Atas barang kiriman yang berstatus NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen), penerima barang berkewajiban untuk memenuhi dokumen yang diminta sesuai dengan penjelasan atau rincian yang tercantum pada dokumen NPD tersebut. - Pertanyaan: Apa yang akan dilakukan terhadap Kelebihan Barang Kena Cukai pada Barang Kiriman?
Jawaban: Kelebihan Barang Kena Cukai tersebut akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan. - Pertanyaan: Bagaimanakah perlakuan terhadap barang kiriman yang tidak bisa dilengkapi dengan ijin yang diperlukan, melebihi pembatasan, maupun yang terkena larangan impor?
Jawaban: Terhadap barang-barang kiriman yang terkena barang larangan dan pembatasan dan tidak dapat memenuhinya atas barang tersebut dapat:- Re-ekspor dengan mengajukan permohonan re-ekspor atas barang kiriman tersebut),
- Dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai yang selanjutnya ditetapkan sebagai BMN dan/atau dimusnahkan
- Pertanyaan: Apakah obat, suplemen dan kosmetik untuk konsumsi pribadi wajib dilengkapi ijin dari BPOM juga?
Jawaban: Untuk Obat, suplemen dan dan kosmetik tetap memerlukan perijinan dari BPOM, khusus untuk Obat Tradisional, dan suplemen dalam rangka penggunaan pribadi bisa melalui ijin jalur khusus (Spesial Acces Scheme) di BPOM. (Perka BPOM nomor 27, 28 dan 39 tahun 2013 dan perka 12 tahun 2015) - Pertanyaan: Bagaimana ketentuan membeli Hand Phone dari luar negeri, apakah ada batasannya?
Jawaban: Sesuai dengan Permendag. No. 82/M-DAG/PER/12/2012 jo Permendag No. 38/M-DAG/PER/8/2013 jo Permendag No. 48/M-DAG/PER/8/2014 terhadap importasi Handphone, Komputer Genggam (Hand held), dan Komputer Tablet wajib dilengkapi perijinan Importir Terdaftar dari Kementerian Perdagangan, pengecualian dari perijinan tersebut diberikan apabila dilakukan perorangan melalui barang kiriman dengan jumlah maksimal 2 pcs per pengiriman - Pertanyaan: Barang kiriman saya dikenakan bea sebesar Rp. 20.000,- dan Rp. 5.000,- itu biaya apa?apakah biaya yang dikeluarkan oleh pihak bea cukai?
Jawaban: Biaya tersebut merupakan biaya yang ditagihkan oleh pihak pos indonesia kepada penerima barang sebagai jasa:- Pelalubeaan kiriman internasional sebesar Rp. 20.000,- per item untuk barang kiriman yang nilainya sampai dengan 1500
- Pengemasan ulang sebesar Rp. 5.000,- khusus kemasan menggunakan kardus standar perusahaan, di luar harga kardus
- Pertanyaan: Bagaimana proses pengajuan jaminan atas izin kegiatan kepabeanan PJT?
Jawaban: Proses pengajuan jaminan PJT adalah:- Menyerahkan jaminan (jaminan tunai, jaminan bank, atau customs bond) kepada kepala kantor pabean;
- Jumlah jaminan ditentukan oleh kepala kantor pabean berdasarkan pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI dalam jangka waktu 3 hari;
- PJT melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang dalam jangka waktu paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal penetapan;
- Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT dicabut, jaminan dikembalikan;
- Jumlah jaminan yang dikembalikan ditetapkan oleh kepala kantor dengan memperhitungkan jumlah bea masuk, cukai dan/atau PDRI terutang
- Pertanyaan: Apakah yang dimaksud penyelenggara pos?
Jawaban: penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos - Pertanyaan: Apa yang dimaksud Penyelenggara Pos yang ditunjuk?
Jawaban: penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam perhimpunan pos dunia (universal postal union) - Pertanyaan: Apa yang dimaksud Perusahaan Jasa Titipan?
Jawaban: penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos - Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan consigment note/dokumen pengiriman barang?
Jawaban: dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang - Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan barang kiriman tertentu?
Jawaban: barang kiriman selain kartu pos, surat dan dokumen yang pengirimannya dilakukan melalui penyelenggara pos yang ditunjuk yang tidak disertai dengan consignment note.
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses