Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
Di publish pada 27-08-2025 15:53:42
- Pertanyaan: Apa saja hal-hal baru terkait Peraturan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor pada PMK 108/PMK.04/2020?
Jawaban:- Menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bongkar oleh Pengangkut
- Simplifikasi proses perizinan bongkar/timbun di Luar Kawasan
- Perizinan Periodik
- Perluasan Izin Bongkar dan Izin Timbun di luar Kawasan
- Perluasan Trucklossing
- Pengawasan secara selektif melalui manajemen resiko
- Pertanyaan: Apa saja ketentuan penimbunan yang berlaku di TPS?
Jawaban:- Penimbunan barang di dalam TPS harus dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan Barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean.
- Pemisahan barang di TPS berupa lapangan penimbunan atau gudang penimbunan dilakukan dengan cara:
- Untuk TPS berupa lapangan penimbunan atau gudang penimbunan dilakukan dengan cara dibuatkan pagar pembatas permanen dan/atau semi permanen dengan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) meter; dan
- Untuk TPS berupa lapangan penimbunan peti kemas, dibuatkan tanda batas dalam bentuk garis warna kuning yang jelas tidak terputus dengan:
- lebar sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) centimeter; dan
- jarak dengan peti kemas yang ditimbun sekurang-kurangnya 1 (satu) meter.
- Penimbunan barang dalam TPS berupa tangki penimbunan berlaku ketentuan:
- barang impor dan barang ekspor tidak dapat ditimbun dalam 1 (satu) tangki yang sama;
- barang impor dengan pengangkutan (shipment) yang berbeda dapat ditimbun dalam 1 (satu) tangki yang sama sepanjang memiliki jenis dan spesifikasi sama; dan
- barang ekspor dengan pengangkutan (shipment) yang berbeda dapat ditimbun dalam 1 (satu) tangki yang sama sepanjang memiliki jenis dan spesifikasi sama.
- Barang-barang berbahaya, merusak, dan/atau yang memiliki sifat dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, harus ditimbun di tempat khusus dalam TPS yang disediakan untuk itu.
- Peti kemas kosong harus ditimbun di tempat khusus yang disediakan untuk itu.
- Pertanyaan: Bagaimana prosedur untuk mendapatkan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS)?
Jawaban:- Pengusaha tempat penimbunan mengajukan Permohonan penetapan suatu bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu sebagai TPS kepada:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
- Kepala Kantor Pelayanan Utama
- Permohonan dilampiri dengan:
- Surat Permohonan yang sedikitnya memuat data mengenai:
- Identitas penanggung jawab;
- Badan usaha;
- Lokasi tempat penimbunan; dan
- Ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas-batas tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS.
- Fotokopi salinan akte pendirian perusahaan;
- Fotokopi surat izin usaha dari instansi terkait;
- Fotokopi surat izin dari pemerintah daerah setempat;
- Fotokopi bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat 2 (dua) tahun;
- Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau Bandar Udara, dalam hal tempat penimbunan berada di pelabuhan atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;
- Fotokopi bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang ditandatangani oleh notaris;
- Gambar denah lokasi dan tata ruang;
- Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai;
- Data mengenai profil perusahaan (company profile);
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh notaris mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/ atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS;
- Surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan pengelola Kawasan Pabean.
- Surat Permohonan yang sedikitnya memuat data mengenai:
- Dalam hal tempat penimbunan berupa tangki penimbunan:
- Hasil peneraan atas tangki penimbunan dari instansi yang berwenang; dan
- Daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.
- Dalam hal tempat penimbunan akan digunakan untuk menimbun barang secara curah, permohonan juga dilampiri dengan daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.
- Pengusaha tempat penimbunan mengajukan Permohonan penetapan suatu bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu sebagai TPS kepada:
- Pertanyaan: Berapa besarnya jaminan yang harus dipertaruhkan oleh Pengusaha TPS?
Jawaban: Jaminan yang telah diserahkan oleh Pengusaha TPS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 dapat dikembalikan setelah Pengusaha TPS menyerahkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam PER-6/BC/2015. - Pertanyaan: Apakah barang yang berasal dari dalam Daerah Pabean dapat ditimbun di TPS?
Jawaban: Barang yang berasal dari dalam Daerah Pabean dilarang ditimbun di TPS, kecuali untuk:- Tujuan ekspor;
- Reekspor; atau
- Tujuan dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean dengan melewati tempat di luar daerah pabean.
- Pertanyaan: Berapa lama waktu penimbunan barang di TPS?
Jawaban: Penimbunan barang di TPS yang berada di dalam area pelabuhan laut atau bandar udara ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunan, sedangkan untuk yang berada di luar area pelabuhan laut atau bandar udara ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penimbunan. - Pertanyaan: Bagaimana bila jangka waktu penimbunan di TPS terlampaui?
Jawaban: Barang yang ditimbun di TPS yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. - Pertanyaan: Bilamana peti kemas atau kemasan barang-barang yang ditimbun di TPS dapat dibuka?
Jawaban:- Peti kemas atau kemasan barang lainnya yang ditimbun di TPS hanya dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan fisik barang dan/atau pengambilan contoh barang dalam rangka pemeriksaan pabean dan/atau pemeriksaan karantina.
- Dalam hal terdapat permohonan tertulis dari pemilik barang atau kuasanya yang disertai alasannya, Kepala KPPBC dapat memberikan persetujuan untuk membuka peti kemas atau kemasan untuk tujuan selain tersebut diatas.
- Pertanyaan: Apakah pengusaha TPS dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk dan atau cukai, pajak dalam rangka impor yang terutang terhadap barang yang ditimbun dalam TPS?
Jawaban: Tanggung jawab atas bea masuk dan atau cukai, pajak dalam rangka impor yang terutang terhadap barang yang ditimbun dalam TPS dibebaskan dari Pengusaha TPS, dalam hal barang yang ditimbun di TPS:- Musnah tanpa sengaja;
- Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau
- Telah dipindahkan di TPS lain, Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
- Dimusnahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara?
Jawaban: Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. - Pertanyaan: Berbentuk apa sajakah Tempat Penimbunan Sementara?
Jawaban: Bentuk dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah:- Lapangan Penimbunan.
- Lapangan penimbunan Peti kemas.
- Gudang Penimbunan, dan/atau
- Tangki Penimbunan.
#TPS #TempatPenimbunanSementara
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses