Sejarah Bea Cukai
Di publish pada 31-01-2024 07:03:09
Sejarah Bea Cukai Indonesia
Perjalanan Panjang Lembaga Kepabeanan dari Masa ke Masa
Bea Cukai dalam Lintas Negara
Di semua negara di bumi ini, pasti memiliki institusi Bea Cukai dengan berbagai nama dan model institusi yang berbeda. Jika di Indonesia Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, lain hal dengan di negara tetangga kita seperti Australia yang berada di bawah Kementerian Imigrasi Perlindungan Perbatasan, atau bahkan Bea Cukai Amerika yang langsung berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Bea Cukai merupakan perangkat negara "konvensional" seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri.
Asal Usul dan Masa Kerajaan
Dikutip dari situs Bea Cukai bahwa fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat.
Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat "lokal" sesuai wilayah kerajaannya. Sejak VOC masuk, barulah Bea Cukai mulai terlembagakan secara "nasional".
Masa Hindia Belanda
Pada masa Hindia Belanda, masuk pula istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai. Nama resmi Bea Cukai pada masa Hindia Belanda tersebut adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau dalam terjemah bebasnya berarti "Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai".
Tugas Utama Masa Hindia Belanda
Tugas memungut bea ("bea" berasal dari bahasa Sansekerta), baik impor maupun ekspor, serta cukai (berasal dari bahasa India) inilah yang kemudian memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia.
Dasar Hukum: Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928 yang kemudian diubah dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934.
Linimasa Perkembangan
Masa Pendudukan Jepang
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatera tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan bea impor dan bea ekspor ditiadakan, Bea Cukai sementara hanya mengurusi cukai saja.
Lahirnya Bea Cukai Indonesia
Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada tanggal 01 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Saat itu Menteri Muda Keuangan, Sjafrudin Prawiranegara, menunjuk R.A Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama.
Perubahan Nama
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965.
Era Modern
Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fakta Sejarah
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses