Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Tempat Penimbunan Pabean (TPP)

Di publish pada 27-08-2025 17:09:58

Tempat Penimbunan Pabean (TPP)
Tempat Penimbunan Pabean (TPP)

  1. Pertanyaan: Kapan bisa dilakukan PLP (Pindah Lokasi Penimbunan)?
    Jawaban: PLP dapat dilakukan dalam hal:
    • Tingkat penggunaan lapangan penumpukan (yard occupancy ratio) atau tingkat penggunaan gudang (shed occupancy ratio) TPS sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pelabuhan atau Bandar Udara;
    • TPS di pelabuhan atau Bandar Udara tempat pembongkaran:
      • Tidak tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus; atau
      • Tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, tetapi tingkat penggunaan kapasitas sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas;
    • Barang impor dalam 1 (satu) master airway bill yang ditujukan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarder) dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan di TPS lain;
    • Barang impor yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling) yang akan dikeluarkan melalui TPS lain yang khusus disediakan untuk pelayanan segera;
    • Barang impor dalam kantong pos yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos; atau
    • Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean dimungkinkan terjadi stagnasi atau terjadi keadaan darurat setelah mendapatkan masukan dari Pengusaha TPS.
  2. Pertanyaan: Bagaimana persyaratan pengajuan PLP (Pindah Lokasi Penimbunan)?
    Jawaban: Pengusaha TPS Asal mengajukan Permohonan PLP kepada Kepala Kantor Pabean Setempat. Persyaratan dalam pengajuan PLP antara lain Surat Permohonan (sesuai lampiran XIV PER-6/BC/2015) dengan mencantumkan:
    • Alasan permohonan PLP;
    • Nama TPS asal dan TPS tujuan;
    • Keterangan atau data mengenai YOR atau SOR, TPS asal dan TPS tujuan;
    • Nomor dan tanggal BC 1.1;
    • Nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jenis dan jumlah kemasan;
    • Dalam hal kantor pabean telah menerapkan sistem TPS Online, permohonan di atas harus disampaikan dalam bentuk data elektronik.
  3. Pertanyaan: Kapan jadwal lelang berikutnya? Saya berniat mengikuti lelang untuk mendapatkan barang saya yang tidak bisa saya urus proses kepabeanannya, apakah barang saya ada dalam daftar lelang berikutnya?
    Jawaban: Bisa menghubungi kantor balai lelang yang sudah ditentukan Kantor Proses Kepabeanan tempat proses BTD tersebut untuk mengetahui jadwal dan daftar barang yang akan dilelang selanjutnya.
  4. Pertanyaan: Saat ini barang saya telah berstatus BTD, apakah sekarang saya masih dapat mengurus barang tersebut?
    Jawaban: Cek status barang di manifes inward (untuk memastikan tanggal BTD barang tersebut) kemudian cek di aplikasi BCF 1.5 untuk melihat tanggal BCP dan kapan menjadi BMN (sudah tidak bisa diurus kembali).
  5. Pertanyaan: Bagaimana format surat permohonan pembukaan BC 1.1?
    Jawaban: Tidak ada format yang diatur dalam surat ketentuan, namun dalam surat tersebut harus mencantumkan data barang dan pemiliknya. Surat diajukan kepada kepala kantor dengan dilampiri dokumen pelengkap PIBnya.
  6. Pertanyaan: Bagaimana mengurus kembali barang yang terkena ketentuan lartas (akan diselesaikan)?
    Jawaban: Mengajukan surat permohonan pembukaan pos BC 1.1 kepada kepala kantor dengan dilampiri dokumen pendukung. Kemudian setelah disetujui, Importir mengajukan PIB/PIBK dengan melengkapi ketentuan lartasnya.
  7. Pertanyaan: Bagaimana prosedur mengurus kembali BTD yang terkena ketentuan lartas (akan direekspor)?
    Jawaban: Mengajukan surat permohonan pembukaan pos BC 1.1 kepada kepala kantor dengan dilampiri dokumen pendukung. Kemudian setelah disetujui, Importir mengajukan Surat Permohonan Reekspor kepada Kepala Kantor. Kemudian ekspor kembali dapat dilakukan dengan BC 3.0 atau BC 1.2 Luar negeri.
  8. Pertanyaan: Barang saya lewat batas penimbunan 30 hari, bagaimana prosedur penyelesaiannya jika ingin impor untuk dipakai?
    Jawaban:
    1. Consignee / Importir / Pemilik Barang mengajukan surat permohonan pembatalan BCF 1.5 / BTD kepada Kepala Kantor Pabean / pejabat yang ditunjuk dan dilampiri dengan Surat permohonan dilengkapi dengan bukti penyelesaian kewajiban kepabeanan (mis: PIB, SPPB, BC 2.3, dan dokumen lain yang dapat dijadikan bukti penyelesaian kewajiban kepabeanan BTD dimaksud);
    2. Dalam hal dokumen telah lengkap, dan/atau hasil konfirmasi ke unit pengawasan menunjukkan pemenuhan kewajiban pabean telah dipenuhi, pejabat yang mengelola penimbunan menerbitkan Surat Ijin Pengeluaran Barang (SIPB);
    3. Consignee / Importir / Pemilik Barang menyerahkan SIPB kepada Pejabat yang bertugas pada TPP sebagai bukti pengeluaran barang.
  9. Pertanyaan: Kapan lelang akan dilaksanakan?
    Jawaban: BTD yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya setelah jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pabean.
  10. Pertanyaan: Bagaimanakah cara melakukan pembatalan atas status barang yang tidak dikuasai?
    Jawaban: Apabila barang telah melewati jangka waktu 30 hari sejak ditimbun di kawasan pabean dan tidak diberitahukan dengan menggunakan PIB maka atas barang tersebut akan menjadi barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5). Untuk dapat melanjutkan proses kepabeanannya maka atas barang tersebut harus dilakukan pembatalan status barang yang tidak dikuasai dengan mengajukan permohonan pembatalan BCF 1.5 di Seksi Administrasi Manifes.

#TPP #TempatPenimbunanPabean