Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Istilah Penting dalam Kepabeanan

Di publish pada 22-08-2025 14:58:13

Istilah Penting dalam Kepabeanan
Istilah Penting dalam Kepabeanan

Kepabeanan memiliki peran penting dalam mengatur lalu lintas barang yang masuk dan keluar dari Indonesia. Untuk memudahkan masyarakat, pelaku usaha, maupun mitra pemerintah dalam memahami istilah-istilah yang sering digunakan, berikut kami rangkum daftar pengertian resmi di bidang kepabeanan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. Dengan memahami istilah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal tugas dan fungsi Bea Cukai, serta mendukung kelancaran arus perdagangan dan perlindungan negara.

Daftar Istilah Kepabeanan

1. Kepabeanan

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

2. Daerah Pabean

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

3. Kawasan Pabean

Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4. Kantor Pabean

Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

5. Pos Pengawasan Pabean

Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.

6. Kewajiban Pabean

Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

7. Pemberitahuan Pabean

Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

8. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

9. Pejabat Bea dan Cukai

Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

10. Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

11. Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

12. Bea Masuk

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

13. Bea Keluar

Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

14. Tempat Penimbunan Sementara

Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

15. Tempat Penimbunan Berikat

Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

16. Tempat Penimbunan Pabean

Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

17. Barang Tertentu

Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.

18. Audit Kepabeanan

Audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

19. Tarif

Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.

#BeaCukaiAceh #Kepabeanan #DaerahPabean #KawasanPabean #KantorPabean #PosPengawasanPabean #KewajibanPabean #PemberitahuanPabean #PejabatBeaCukai #Impor #Ekspor #BeaMasuk #BeaKeluar #TPS #TPB #TempatPenimbunanPabean #BarangTertentu #AuditKepabeanan #Tarif #UUKepabeanan