Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Impor dan Ekspor Barang Bawaan Penumpang

Di publish pada 04-09-2025 07:49:12

Impor dan Ekspor Barang Bawaan Penumpang
Impor dan Ekspor Barang Bawaan Penumpang

  1. Pertanyaan: Bagaimana cara pemberitahuan lisan?
    Jawaban: Penumpang menyampaikan kepada petugas penerima CD (Petugas RAO yang melakukan scan barcode e-CD) terkait barang bawaannya, misal:
    • "saya tidak membawa barang yang perlu dilakukan pemeriksaan"; atau
    • "saya hanya membawa minuman alkohol 1 botol".
  2. Pertanyaan: Apakah pemberitahuan lisan dapat diwakilkan?
    Jawaban: Pemberitahuan lisan disampaikan oleh penumpang langsung (jika perorangan) atau diwakili oleh keluarga (jika seluruh anggota keluarga merupakan kelompok penumpang yang dapat memberitahukan pemberitahuan lisan).
  3. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan pemberitahuan secara lisan dan kapan pemberitahuan lisan tersebut dilakukan penumpang?
    Jawaban: Pemberitahuan lisan adalah pemberitahuan yang dilakukan selain dalam bentuk tulisan. Pelaksanaan pemberitahuan secara lisan dilaksanakan dengan menyampaikan pemberitahuan barang bawaan kepada Petugas Bea dan Cukai yang bertugas menerima dokumen pemberitahuan pabean penumpang dan awak sarana pengangkut atau menerima barcode e-CD (saat ini biasa disebut Petugas RAO).
  4. Pertanyaan: Siapa yang dapat menyampaikan pemberitahuan lisan?
    Jawaban:
    • Penumpang diatas 60 tahun
    • Penumpang disabilitas
    • Penumpang haji reguler
    • Penumpang VVIP
    • Penumpang dan awak sarana pengangkut tertentu pada tempat tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal
  5. Pertanyaan: Jika dalam satu kali kedatangan membawa satu Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT), apakah masih ada sisa kuota 1 HKT di kedatangan mendatang?
    Jawaban: Tidak, fasilitas barang penumpang PMI diberikan hanya maksimal 2 HKT dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun. Fasilitas bisa diberikan kembali jika telah melewati jeda minimal 1 tahun.
  6. Pertanyaan: Bagaimana jika penumpang PMI tidak tercatat di database BP2MI atau Kemenlu?
    Jawaban:
    • Atas impor/pembawaan HKT tidak diberikan fasilitas PMI berupa pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh.
    • Namun demikian, atas barang bawaan penumpang termasuk HKT diberikan fasilitas penumpang berupa pembebasan BM sampai dengan nilai FOB USD500
  7. Pertanyaan: Apakah saya butuh perizinan (tata niaga/lartas)?
    Jawaban: Tidak perlu apabila barang tersebut terdapat dalam lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan nomor 25 tahun 2022.
  8. Pertanyaan: Apakah saya diharuskan memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke dan dari Indonesia?
    Jawaban:
    • Apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit 100 juta rupiah (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara), wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor).
    • Dalam hal Uang Kertas Asing yang dibawa senilai 1 miliar rupiah atau lebih, wajib melengkapi perizinan dari Bank Indonesia.
    • Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002.
  9. Pertanyaan: Saya datang ke Indonesia, tapi ada sebagian barang saya yang saya kirim dengan jasa pengiriman untuk keperluan saya di sini, bagaimana prosedur mengurusnya?
    Jawaban: Atas barang yang dikirim tersebut diselesaikan melalui mekanisme barang kiriman berdasarkan ketentuan yang berlaku (PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman).
  10. Pertanyaan: Saya seorang pengrajin batik yang akan pameran di luar negeri. Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke luar negeri untuk kemudian saya bawa kembali ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan?
    Jawaban: Melaporkan kepada petugas di Terminal Keberangkatan dengan form BC 3.4 dan menunjukkan kembali dokumen tersebut kepada petugas pada saat kedatangan.
  11. Pertanyaan: Bagaimana prosedur pembawaan kembali barang bawaan asal Indonesia?
    Jawaban:
    • Pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada Petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4. Form pembawaan barang ke luar negeri dapat diisi melalui laman https://ecd.beacukai.go.id/out.html.
    • Atas pemberitahuan tersebut, secara umum Petugas Bea Cukai akan menerbitkan bukti pembawaan barang yang akan dilakukan Impor Kembali. Saat kembali ke Indonesia, tunjukkan bukti pembawaan barang yang sebelumnya sudah diberikan. Petugas akan melakukan pemeriksaan atas Impor Kembali yang dilakukan.
  12. Pertanyaan: Bagaimana jika saya memerlukan informasi tentang penanganan barang penumpang?
    Jawaban: Dapat menghubungi Satgas One Stop Service di masing-masing Bandara yaitu:
    • Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (0812 8933 0168),
    • Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (0811 3009 147),
    • Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (0859 3448 4644), dan
    • Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (0813 6170 9382).
  13. Pertanyaan: Apakah kegiatan jasa titipan merupakan kegiatan ilegal?
    Jawaban:
    • Pada prinsipnya setiap pemasukan barang impor wajib diselesaikan kewajiban pabeannya (memberitahukan barang impor tersebut dalam pemberitahuan pabean serta melunasi bea masuk dan PDRI yang terutang) dan memenuhi ketentuan larangan/pembatasan impor yang berlaku.
    • Apabila Orang (individu/perusahaan) yang melakukan kegiatan jasa titipan telah melakukan hal tersebut, maka secara kepabeanan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
  14. Pertanyaan: Apakah barang titipan dapat dikenakan sanksi pidana?
    Jawaban: Dapat dikenakan pidana apabila barang yang dibawa merupakan barang larangan, misal narkotika.
  15. Pertanyaan: Apakah saya harus membayar pajak, apabila membawa peralatan ke Indonesia dan akan saya bawa keluar lagi?
    Jawaban: Pembawaan barang ke Indonesia yang nantinya akan dibawa kembali ke luar Indonesia tidak diwajibkan untuk membayar bea masuk dan PDRI, sepanjang diselesaikan melalui mekanisme impor sementara.
  16. Pertanyaan: Kapan barang yang saya masukan ke Indonesia harus membayar pajak? Apabila saya membawa barang selain barang untuk keperluan pribadi penumpang, contoh: • membawa sparepart kendaraan bermotor sebanyak 50 pcs @USD5 (jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi satu orang) • sparepart untuk pengeboran minyak seharga USD300 Bagaimanakah pengenaan pajaknya?
    Jawaban:
    • Pembebasan BM untuk barang impor dengan nilai pabean sampai dengan FOB USD 500, hanya diberikan atas barang bawaan pribadi penumpang.
    • Apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, dikenakan BM dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang.
    • Sparepart kendaraan bermotor sebanyak 50 pcs dan sparepart untuk pengeboran minyak dikategorikan kepada barang non-personal use (bukan barang bawaan pribadi penumpang).
    • Sehingga perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
      • Tarif Bea Masuk berdasarkan tarif normal (MFN). Untuk Spareparts kendaraan bermotor tarif bea masuk: 10%, spareparts pengeboran minyak tarif bea masuk: 5%
      • Untuk Spareparts kendaraan bermotor dengan nilai pabean 250
        • BM = 10% x 250 = 25
        • PPN = 11% x 275 (Nilai Pabean + BM)
        • PPh= 7,5% x 275 (jika punya NPWP); atau
        • PPh= 15% x 275 (jika tidak punya NPWP)
      • Untuk Spareparts pengeboran minyak dengan nilai pabean 300
        • BM = 5% x 300 = 15
        • PPN = 11% x 315 (Nilai Pabean + BM)
        • PPh= 7,5% x 315 (jika punya NPWP); atau
        • PPh= 15% x 315 (jika tidak punya NPWP)
  17. Pertanyaan: Saya membawa barang pribadi dengan nilai total 800, bagaimana perhitungan bea masuk dan PDRI nya?
    Jawaban:
    • Pembebasan BM diberikan kepada barang bawaan pribadi penumpang (personal use) sampai dengan nilai pabean FOB USD500 per orang, sehingga BM dan PDRI akan dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.
    • Perhitungan sebagai berikut:
      • Nilai Pabean: 800 - 500 = 300
      • BM = 10% x 300 = 30
      • PPN = 11% x 330 (Nilai Pabean + BM)
      • PPh= 0,5 s.d. 10% x 330 (jika punya NPWP); atau
      • PPh= 1 s.d. 20% x 330 (jika tidak punya NPWP)
    • Apabila barang yang dibawa lebih dari 1 (satu) jenis, maka pemberian pembebasan USD 500 akan diberikan secara proporsional atas masing-masing barang impor tersebut.
  18. Pertanyaan: Saya membeli sepatu 3 buah untuk keperluan saya dengan total harga dibawah 500, apakah saya harus membayar pajak?
    Jawaban: Tidak, karena barang bawaan pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB USD 500, diberikan pembebasan BM.
  19. Pertanyaan: Saya membawa barang yang semula saya beli di Indonesia, apakah saya harus membayar pajak?
    Jawaban:
    • Tidak, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia.
    • Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI.
    • Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada Petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang. Form pembawaan barang ke luar negeri diisi melalui laman https://ecd.beacukai.go.id/out.html
  20. Pertanyaan: Berapa nilai yang diberikan pembebasan atas 2 (dua) orang dewasa dan 2 orang anak?
    Jawaban: Pembebasan BM diberikan kepada masing-masing barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB USD500 per orang.
  21. Pertanyaan: Berapa nilai yang diberikan pembebasan pajaknya apabila saya membeli oleh-oleh senilai USD1.500?
    Jawaban: Barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB USD500 per orang, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal melebihi di pungut bea masuk dan PDRI, dengan rincian:
    • BM: 10% (Flat), PPN: 11%, dan PPh: 0,5-10% (jika punya NPWP) atau 1-20% (jika tidak punya NPWP).
  22. Pertanyaan: Apakah saya akan dikenakan denda apabila tidak memberitahukan barang titipan tersebut dalam Customs Declaration?
    Jawaban: Berdasarkan ketentuan UU Kepabeanan yang berlaku saat ini, penumpang yang membawa jasa titipan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Oleh karena itu diimbau kepada penumpang untuk memberitahukan barang yang dibawanya baik personal use maupun non personal use dengan sebenar-benarnya.
  23. Pertanyaan: Kenapa barang titipan dikenakan tarif bea masuk dan pajak yang berlaku umum (MFN)? Padahal saya tidak mengambil keuntungan dari barang titipan tersebut?
    Jawaban:
    • Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, barang yang masuk ke dalam daerah pabean akan diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Bea masuk merupakan instrumen negara yang salah satu tujuannya untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri. Sehingga pengenaannya tidak melihat jenis transaksinya apakah komersial atau tidak.
    • Dalam Undang-Undang Kepabeanan diatur juga mengenai fasilitas pembebasan bea masuk, di mana salah satunya untuk barang bawaan pribadi penumpang sampai dengan nilai USD 500.
    • Mengingat barang titipan tidak termasuk kategori barang bawaan pribadi penumpang, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini tidak diberikan pembebasan sampai dengan nilai USD 500, dan dikenakan bea masuk dengan tarif MFN.
  24. Pertanyaan: Apakah barang titipan memperoleh pembebasan USD 500?
    Jawaban: Tidak, karena pembebasan USD 500 hanya diberikan atas barang bawaan pribadi penumpang.
  25. Pertanyaan: Berapa bea masuk dan pajak yang akan saya bayar atas barang titipan tersebut?
    Jawaban: Apabila barang yang dibawa oleh penumpang merupakan barang titipan, maka akan dikenakan BM dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang berdasarkan masing-masing jenis barang.
  26. Pertanyaan: Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan?
    Jawaban: Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) atau melalui e-CD (Electronic Customs Declaration) dengan mengakses ecd.beacukai.go.id dan kemudian diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.
  27. Pertanyaan: Bagaimana cara menghitung pajak yang saya bayar secara otomatis?
    Jawaban: Aplikasi CEISA Mobile Bea Cukai dapat diunduh pada playstore, dimana terdapat menu kalkulator pabean untuk menghitung perkiraan BM dan PDRI yang harus dibayar.
  28. Pertanyaan: Bagaimana saya dapat memperoleh informasi awal tentang lartas?
    Jawaban: Informasi mengenai ketentuan larangan dan pembatasan atas barang impor dapat dicek pada laman: insw.go.id (pada menu NTR).
  29. Pertanyaan: Bagaimana cara memberitahukan barang titipan tersebut kepada bea cukai?
    Jawaban: Barang titipan dapat disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui Customs Declaration (BC 2.2) dengan mencentang pertanyaan nomor 11 huruf e dan memberitahukan jumlah dan jenis barang dalam kolom uraian barang di bagian belakang. Penyelesaian barang titipan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 adalah menggunakan PIBK.
  30. Pertanyaan: Saya membawa barang titipan yang bukan milik saya, apakah barang tersebut termasuk dalam barang pribadi?
    Jawaban: Berdasarkan ketentuan, barang titipan tidak termasuk dalam barang pribadi, karena pada dasarnya barang pribadi adalah barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Penyelesaian barang titipan mengikuti ketentuan barang non-personal use (tidak mendapatkan pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang).
  31. Pertanyaan: Barang saya atau kerabat saya ditahan di beacukai setelah landing karena sesuatu hal dan saya diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar barang saya atau kerabat saya tersebut dibebaskan, bagaimana ketentuannya?
    Jawaban: Semua keputusan petugas Bea Cukai dilakukan dengan dokumen resmi dan Bea Cukai tidak pernah menerima pembayaran Bea Masuk dan Pajak yang ditujukan kepada rekening pribadi. Segala bentuk perbuatan yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan meminta pembayaran/transfer ke rekening pribadi adalah bentuk penipuan.
  32. Pertanyaan: Saya mau keluar negeri membawa barang yang akan saya bawa lagi kembali ke Indonesia, apakah wajib melapor ke Bea Cukai?
    Jawaban: Betul, untuk barang Bawaan yg diekspor ke Luar Negeri dan akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan.
  33. Pertanyaan: Saya sudah mendapatkan QRCode e-CD dan sudah mengisi Item Registrasi Imei kemudian saya sudah scan di petugas penjaluran apakah sudah selesai registrasi IMEI saya?
    Jawaban: Belum, QRCode e-CD di penjaluran adalah untuk menetapkan penumpang mendapat jalur merah atau hijau, untuk registrasi IMEI harus ke POSKO IMEI dengan menunjukan Passport, Boarding Pass, dan unit handphone yang akan didaftarkan. Petugas akan melakukan penelitian dan penetapan harga dengan pembebasan USD 500 per penumpang.
  34. Pertanyaan: Apakah saya harus buat QRCode IMEI setelah mengisi e-CD?
    Jawaban: Tidak perlu, hanya satu QRCode yaitu QRcode e-CD dengan syarat anda melengkapi isian pada item registrasi IMEI.
  35. Pertanyaan: Saya membawa handphone yang berasal dari luar negeri apa yang harus saya lakukan?
    Jawaban: Melaporkan di e-CD pada item registrasi IMEI, isi dengan lengkap seluruh kolom pada item tersebut.
  36. Pertanyaan: Saya membawa uang dari luar negeri senilai lebih dari 100 juta. Saya tidak melakukan declare ketika pengisian e-CD sehingga saya diberikan Surat Bukti Penindakan (SBP) oleh petugas, apa yang harus saya lakukan?
    Jawaban: Pengurusan dokumen Surat Bukti Penindakan (SBP) dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan membawa Surat Bukti Penindakan (SBP), Paspor dan Boarding Pass. Penumpang bersama petugas akan melakukan penghitungan uang dan akan dimintai keterangan.
  37. Pertanyaan: Apabila saya tidak declare pembawaan Uang Kertas Asing senilai 1 Miliar Rupiah dan juga tidak memiliki izin BI maka berapa denda yg dikenakan?
    Jawaban: Akan dikenakan sanksi denda 10% karena tidak memberitahukan dengan maksimal denda 300 Juta Rupiah, ditambah dengan sanksi denda 10% karena tidak memiliki izin dari BI dengan maksimal denda 300 Juta Rupiah.
  38. Pertanyaan: Apabila saya declare pembawaan Uang Kertas Asing yg melebihi 1 Miliar Rupiah, tapi tidak memiliki izin BI, apakah boleh tetap dibawa?
    Jawaban: Akan dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari jumlah uang yg dibawa dengan nilai maksimal denda sebesar 300 Juta rupiah, dan langsung diambil dari uang yg dibawa tersebut. Pembawaan uang ke Indonesia masih diperbolehkan setelah membayar sanksi denda.
  39. Pertanyaan: Apa sanksi apabila tidak saya tidak memberitahukan bahwa saya membawa uang melebihi 100 juta rupiah?
    Jawaban: Akan dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari jumlah uang yg dibawa dengan nilai maksimal denda sebesar 300 Juta rupiah, dan langsung diambil dari uang yg dibawa tersebut.
  40. Pertanyaan: Siapa yang menetapkan kategori impor itu termasuk personal use atau non-personal use?
    Jawaban: Pejabat Bea Cukai yang berwenang dengan manajemen resiko yaitu dengan mempertimbangkan profil penumpang, profil barang impor, data importasi penumpang dan/atau data lainnya.
  41. Pertanyaan: Apa yang dimaksud barang non-personal use?
    Jawaban: Barang yang dibawa penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi; dan/atau dibawa untuk keperluan industry, perusahaan, toko, institusi atau keperluan lain selain keperluan pribadi. Tidak mendapatkan pembebasan dan besaran tarifnya normal atau yang berlaku secara umum (MFN/Most Favored Nation).
  42. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan personal use?
    Jawaban: Barang pribadi penumpang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan dengan batasan USD 500 per penumpang, apabila melebihi batasan tersebut maka atas kelebihannya akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk, PPN, dan PPh impor. Tarif Bea Masuknya adalah sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh sesuai tarif PPh pada peraturan perpajakan.
  43. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan barang bawaan penumpang?
    Jawaban: Barang bawaan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang dipergunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) dan/atau selain barang keperluan pribadi (non-personal use).
  44. Pertanyaan: Kalau barang saya terkena Lartas, lantas bagaimana selanjutnya?
    Jawaban:
    • Untuk barang Larangan, petugas bea cukai akan melakukan penegahan dan tidak bisa dibawa ke Indonesia.
    • Sedangkan untuk barang Pembatasan, memerlukan izin dari Kementerian/Lembaga yg mengatur perizinan atas barang terkait agar dapat dibawa masuk ke Indonesia.
  45. Pertanyaan: Mengapa barang/koper saya dibuka dan diperiksa fisik?
    Jawaban: Petugas Bea Cukai memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan fisik atas dasar hasil pemindaian Xray dalam hal perlu pendalaman pemeriksaan. Pemeriksaan Fisik dilakukan untuk memastikan apakah barang yang Saudara bawa tidak termasuk barang Larangan dan Pembatasan (Lartas), dan/atau jumlah keseluruhan nilai barang yg melebihi batas Pembebasan USD500.
  46. Pertanyaan: Apakah perlu melepas jam tangan, ikat pinggang, dan sepatu?
    Jawaban: Tidak perlu, hanya barang bawaan saja bukan barang yang dikenakan/dipakai.
  47. Pertanyaan: Apakah semua barang harus di X-ray?
    Jawaban: Ya. Apabila masuk jalur merah maka semua barang, termasuk koper bagasi, hand carry, dan bagasi kabin dilakukan pemeriksaan x-ray.
  48. Pertanyaan: Kenapa saya disuruh ke jalur merah sedangkan teman rombongan saya ke jalur hijau?
    Jawaban: Berdasarkan random check atau profiling oleh sistem kami menyatakan bahwa barang bawaan Saudara perlu diperiksa terlebih dahulu. Nanti setelah pemeriksaan Saudara dapat bertemu dengan rombongan Saudara kembali.
  49. Pertanyaan: Saya pilot/pramugari/air crew, apakah tidak ada jalur (prosedur) khusus untuk ke hijau?
    Jawaban: Tidak ada jalur khusus, semua penumpang maupun awak sarana pengangkut melalui jalur (prosedur) yang sama. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Petugas untuk masuk ke jalur merah atau hijau.
  50. Pertanyaan: Saya tidak ada declare barang di e-CD, mengapa saya kena jalur merah?
    Jawaban: Penetapan jalur merah dapat dilakukan berdasarkan metode random check.
  51. Pertanyaan: Apa perbedaan antara Jalur Merah dan Jalur Hijau?
    Jawaban: Jalur merah perlu dilakukan Pemeriksaan dengan Xray dan/atau Pemeriksaan Fisik terlebih dahulu, sedangkan untuk jalur hijau tidak ada pemeriksaan lagi.
  52. Pertanyaan: Terkait pengisian kolom email pada e-CD, bagaimana kalau saya tidak memiliki email?
    Jawaban: Pengisian kolom email pada e-CD wajib diisi oleh penumpang.
  53. Pertanyaan: Saya tidak sempat simpan/screenshot QR Code e-CD, apa harus mengisi kembali?
    Jawaban:
    • Tidak perlu mengisi kembali, QR Code dapat dilihat di pesan masuk pada e-mail yang dicantumkan saat mengisi e-CD.
    • Pengisian ulang diperlukan dalam hal pesan masuk pengisian e-CD tidak atau belum diterima, dengan cara membuka kembali form e-CD saat pengisian pertama dilakukan.
  54. Pertanyaan: Saya sudah isi e-CD dan memperoleh QR Code, selanjutnya bagaimana?
    Jawaban: Silahkan tunjukkan QR Code tersebut untuk dipindai di area pemeriksaan/penjaluran Bea Cukai.
  55. Pertanyaan: Apakah halaman akhir agreement box pada e-CD harus dicentang di kolomnya?
    Jawaban: Kolom agreement box wajib dicentang oleh penumpang sebagai agreement/persetujuan sebelum mendapatkan QR Code pengisian e-CD.
  56. Pertanyaan: Jika penerbangan transit, kolom place of arrival pada e-CD diisi tempat landing atau tempat tujuan?
    Jawaban: Place of Arrival diisi dengan tempat landing/mendarat (bandara kedatangan pertama saat tiba di Indonesia).
  57. Pertanyaan: Tekait dengan kolom Occupation pada e-CD, apakah maksudnya?
    Jawaban: Kolom occupation diisi dengan pekerjaan penumpang saat ini.
  58. Pertanyaan: Jumlah anggota keluarga pada e-CD, apakah penumpang yang mengisi termasuk dalam hitungan?
    Jawaban: Jumlah anggota keluarga yang diisi tidak termasuk dengan data penumpang yang pada halaman pertama/sebelumnya.
  59. Pertanyaan: Setiap penumpang artinya bisa membawa 1 (satu) liter minuman beralkohol?
    Jawaban: Khusus untuk pembawaan Barang Kena Cukai berupa minuman mengandung etil alokohol ada batasan usia minimal yaitu 21 tahun.
  60. Pertanyaan: Atas kelebihan pembawaan minuman beralkohol apakah bisa dibayar?
    Jawaban: Atas kelebihan minuman mengandung etil alkohol tidak bisa dibayar atas dilunasi, atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Petugas Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
  61. Pertanyaan: Apa dasar hukumnya minuman beralkohol hanya dibatasi 1 (satu) liter sedangkan di Permendag 25 tahun 2022 bisa 2,25 liter?
    Jawaban: Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-203/PMK.04/2017, dan telah terbit Keputusan Menteri Keuangan terbaru Nomor KMK-23/KM.4/2022, bahwa terkait batas jumlah pembawaan MMEA kembali ke aturan Bea Cukai atau Peraturan Menteri Keuangan, bukan Permendag.
  62. Pertanyaan: Mengapa minuman beralkohol hanya boleh satu liter? Saya baca di Kementerian Perdagangan boleh 2,25 liter per orang?
    Jawaban: Khusus untuk Barang Kena Cukai MMEA, kembali mengacu pada aturan Bea Cukai yaitu 1 (satu) liter.
  63. Pertanyaan: Pembebasan USD 500 untuk satu orang ya? Berlaku sampai kapan?
    Jawaban: Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang per orang, dan diberikan pada setiap kedatangan dari Luar Negeri, dan tidak bisa diberikan apabila Penumpang sudah meninggalkan kawasan Pabean dalam hal ini adalah Bandara.
  64. Pertanyaan: Saya pilot/pramugari/air crew artinya juga dapat Pembebasan USD 500 juga ya?
    Jawaban: Pembebasan USD 500 diberikan kepada Penumpang, sedangkan untuk Awak Sarana Pengangkut hanya diberikan Pembebasan senilai USD 50.
  65. Pertanyaan: Kalau barang saya dinilai lebih dari USD 500, apa tidak boleh masuk dan ditegah juga?
    Jawaban: Untuk nilai barang yang melebihi USD 500, selisih nilainya yang akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
  66. Pertanyaan: Apa yang dimaksud batas Pembebasan USD 500?
    Jawaban: Setiap penumpang berhak mendapatkan Pembebasan USD 500 atas barang bawaannya, artinya apabila nilai keseluruhan barang tidak melebihi batas tersebut maka diberikan persetujuan keluar dan tidak perlu membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
  67. Pertanyaan: Pengisian kolom bagasi pada e-CD, apakah mengisi 1 atau 01 berpengaruh?
    Jawaban: Tidak berpengaruh. Dapat diisi dengan keduanya.
  68. Pertanyaan: Pengisian kolom unaccompanied baggage (Jumlah bagasi yang datang tidak bersamaan) pada e-CD, ini maksudnya apa?
    Jawaban: Unaccompanied baggage adalah bagasi penumpang yang tidak datang bersamaan dengan penumpang. Misal karena bagasi tertinggal atau ada salah pengiriman dari maskapai.
  69. Pertanyaan: Pengisian kolom number of accompanied baggage (jumlah bagasi yang dibawa) pada e-CD, apakah jumlah bagasinya saja atau juga dengan tas barang bawan yang tidak dibagasikan?
    Jawaban: Diisi jumlah bagasi yang datang bersamaan dengan penumpang.
  70. Pertanyaan: Apakah perlu mengisi e-CD, jika tidak membawa barang yang harus diberitahukan?
    Jawaban: Ya, tetap harus mengisi. Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, bahwa setiap penumpang wajib menyampaikan pemberitahuan pabean. Dan saat ini pemberitahuan pabean disampaikan melalui Electronic Customs Declaration (e-CD).
  71. Pertanyaan: Terkait kolom flight number pada e-CD, apa yang harus diisikan di kolom tersebut?
    Jawaban: Diisi dengan kode nomor penerbangan pada saat kedatangan dari luar negeri di bandara Indonesia yang tertera pada boarding pass.
  72. Pertanyaan: Apakah e-CD hanya untuk kedatangan saja? Untuk keberangkatan dari Indonesia ke Luar Negeri apakah kita perlu isi e-CD juga?
    Jawaban: Betul, e-CD hanya untuk kedatangan dari Luar Negeri. e-CD merupakan pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Jika hendak mendaftarkan fasilitas, maka mengisi SPMB pada saat keberangkatan.
  73. Pertanyaan: Bagaimana cara pengisian e-CD untuk keluarga yang bepergian bersama?
    Jawaban: Pengisian e-CD dapat dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dengan mengisi data anggota keluarga yang bepergian bersama. Tidak ada batasan maksimal jumlah anggota keluarga yang diisikan.
  74. Pertanyaan: Apakah itu Electronic Customs Decleration (e-CD)? Apakah setiap orang WAJIB mengisi termasuk WNI?
    Jawaban:
    • Berdasarkan PMK 203/PMK.04/2017 Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
    • Untuk pengisiannya WAJIB bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean termasuk bagi WNI.
    • e-CD dapat diisi 2 (dua) hari sebelum kedatangan sampai dengan 1 (satu) hari setelah kedatangan. Pengisian e-CD dilakukan melalui link https://ECD.beacukai.go.id/ atau melakukan pemindaian pada QR Code yang tersedia saat tiba di Indonesia serta melengkapi data isian yang diperlukan, kemudian dipindai di area pemeriksaan Bea Cukai.
  75. Pertanyaan: Bagaimana cara mengakses e-CD?
    Jawaban: e-CD dapat diakses melalui https://ECD.beacukai.go.id/
  76. Pertanyaan: Apakah wajib mengisi e-CD?
    Jawaban: Wajib, setiap Penumpang yang tiba dari luar negeri wajib mengisi e-CD.
  77. Pertanyaan: Atas barang bawaan penumpang yang akan dibawa ke luar negeri kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia, bagaimana prosedurnya?
    Jawaban: Sebelum melakukan pembawaan barang ke luar negeri, silakan laporkan barang bawaan yang akan dilakukan Impor Kembali di Kantor Pelayanan Bea Cukai yang mengawasi bandara keberangkatan. Atas pemberitahuan tersebut, secara umum Kantor Pelayanan Bea Cukai akan menerbitkan bukti pembawaan barang yang akan dilakukan Impor Kembali. Saat kembali ke Indonesia, tunjukkan bukti pembawaan barang yang sebelumnya sudah diberikan. Petugas akan melakukan pemeriksaan atas Impor Kembali yang dilakukan.
  78. Pertanyaan: Berapa banyak pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan untuk barang pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut?
    Jawaban:
    • Barang Pribadi Penumpang: USD500.00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan.
    • Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut: USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan.
    • Dalam hal barang pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut melebihi nilai pembebasan, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
    • Pembebasan ini hanya berlaku untuk barang pribadi (personal use).
  79. Pertanyaan: Berapa banyak pembatasan Barang Kena Cukai (produk tembakau dan MMEA dan Hasil Tembakau Lainnya) untuk Awak Sarana Pengangkut?
    Jawaban:
    • 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol;
    • 40 (empat puluh) batang sigaret;
    • 10 (sepuluh) batang cerutu, atau
    • 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya.
    • Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
    • Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
  80. Pertanyaan: Bagaimana penyelesaian untuk Barang Kena Cukai yang melebihi jumlah pembatasan?
    Jawaban: Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
  81. Pertanyaan: Berapa banyak pembatasan Barang Kena Cukai (produk tembakau dan MMEA dan Hasil Tembakau Lainnya) untuk barang pribadi Penumpang?
    Jawaban: Diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
    • Minuman yang mengandung etil alkohol ditetapkan paling banyak 1 (satu) liter;
    • Hasil tembakau berupa:
      • Sigaret ditetapkan paling banyak 200 (dua ratus) batang;
      • Cerutu ditetapkan paling banyak 25 (dua puluh lima) batang; atau
      • Tembakau iris/hasil tembakau lainnya ditetapkan paling banyak 100 (seratus) gram.
    • Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/ atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
  82. Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut?
    Jawaban: Barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
    • barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean;
    • barang yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean; dan/atau
    • barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, yang akan digunakan selama berada di Daerah Pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut meninggalkan Daerah Pabean.
  83. Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan barang impor bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut?
    Jawaban: Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
    • barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
    • barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (non-personal use).
    Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud berdasarkan manajemen risiko.
  84. Pertanyaan: Apakah yang dimaksud Kartu Identitas Lintas Batas?
    Jawaban: Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB adalah suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
  85. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Pelintas Batas?
    Jawaban: Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.
  86. Pertanyaan: Apakah Pas Pelintas Batas (PLB)?
    Jawaban: Pas Lintas Batas adalah berupa kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetangga.
  87. Pertanyaan: Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Jawaban: Batas nilai pabean barang impor untuk per Pelintas Batas:
    • Papua Nugini, maksimal USD 300 dalam 1 bulan;
    • Malaysia, maksimal RM 600 dalam 1 bulan;
    • Filipina, maksimal USD 250 dalam 1 bulan; dan
    • Timur Leste, maksimal USD 50 per Hari.
  88. Pertanyaan: Kenapa Bea masuk, denda administrasi dan bunga dibulatkan keatas?
    Jawaban: Karena sesuai dengan Undang-undang Kepabeanan 17 Tahun 2006 Pasal 36 yang berbunyi "Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah".
  89. Pertanyaan: Saya akan membawa barang dari luar negeri yang nantinya akan saya bawa lagi ke luar negeri, bagaimana prosedurnya?
    Jawaban: Dalam hal berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara yang mewajibkan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan:
    • Terhadap penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas yang menyerahkan jaminan tunai dengan pelabuhan pemasukan sama dengan pelabuhan pengeluaran harus:
      • Mengisi Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Dan Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
      • Menyerahkan fotokopi paspor.

#BarangBawaanPenumpang #FAQBeaCukai #BeaCukaiAceh #AturanBarangBawaan #ImporBarangBawaan #EksporBarangBawaan #BeaMasuk #PajakImpor #Pelancong #BeaCukaiMakinBaik