Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Di publish pada 28-08-2025 09:13:22

Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

  1. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea?
    Jawaban: Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea merupakan Gudang Berikat dengan kegiatan menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea yang berlokasi di:
    • terminal keberangkatan bandar udara internasional dan pelabuhan utama di kawasan pabean;
    • tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
    • tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit;
    • terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; dan/atau
    • dalam kota.
  2. Pertanyaan: Apa saja bentuk Gudang Berikat?
    Jawaban: Gudang Berikat dapat berbentuk:
    • Gudang Berikat pendukung kegiatan industri (manufaktur, pertambangan, alat berat, dan/atau jasa perminyakan), yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada:
      • perusahaan industri di tempat lain dalam Daerah Pabean dan/atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan;
      • peraturan perundang-undangan; atau
      • perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau pengembalian Bea Masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau
    • Gudang Berikat transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean.
  3. Pertanyaan: Industri apa sajakah yang dapat didukung oleh Gudang Berikat?
    Jawaban: Perusahaan Industri yang dapat didukung oleh Gudang Berikat, yaitu:
    • Industri manufaktur, dengan ruang lingkup meliputi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi;
    • Industri pertambangan, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan;
    • Industri alat berat, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung industri alat berat; dan/atau
    • Industri jasa perminyakan, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
  4. Pertanyaan: Apakah bisa untuk memiliki lebih dari satu Gudang Berikat?
    Jawaban: Bisa, Penyelenggara Gudang Berikat dan/atau Pengusaha Gudang Berikat dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat dalam 1 (satu) wilayah pengawasan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dalam 1 (satu) izin dan/atau penyelenggaraan pengusahaan Gudang Berikat.
  5. Pertanyaan: Apakah dalam satu penyelenggaraan Gudang Berikat bisa terdapat lebih dari satu Pengusahaan Gudang Berikat?
    Jawaban: Bisa. Dalam satu penyelenggaraan Gudang Berikat bisa terdapat lebih dari satu Pengusahaan Gudang Berikat.
  6. Pertanyaan: Apa perbedaan dari penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat?
    Jawaban:
    • Penyelenggaraan Gudang Berikat adalah penyediaan dan pengelolaan kawasan oleh Penyelenggara Gudang Berikat yang bertujuan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
    • Pengusahaan Gudang Berikat adalah kegiatan penimbunan dan dapat disertai dengan kegiatan sederhana berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan dan/atau pemotongan yang dilakukan oleh Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB.
  7. Pertanyaan: Apa saja persyaratan menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau menjadi PDGB?
    Jawaban: Persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB adalah sebagai berikut:
    1. Mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Utama dengan melampirkan dokumen berikut;
      • Nomor lnduk Berusaha;
      • Izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri;
      • Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
      • Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
      • Dokumen yang menunjukkan bahwa telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya; dan
      • Rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB.
    2. Permohonan diajukan setelah memenuhi persyaratan fisik yang sudah ditentukan.
    3. Dalam hal persyaratan fisik belum dipenuhi, izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB dapat diberikan dengan ketentuan bahwa perusahaan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
  8. Pertanyaan: Apa saja persyaratan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat?
    Jawaban: Persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin Penyelenggara Gudang Berikat adalah sebagai berikut:
    1. Mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Utama dengan melampirkan dokumen berikut;
      • Nomor lnduk Berusaha;
      • Izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat;
      • Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
      • Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
      • Dokumen yang menunjukkan bahwa telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
    2. Permohonan diajukan setelah memenuhi persyaratan fisik yang sudah ditentukan.
    3. Dalam hal persyaratan fisik belum dipenuhi, izin Penyelenggara Gudang Berikat dapat diberikan dengan ketentuan bahwa perusahaan Penyelenggara Gudang Berikat wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
  9. Pertanyaan: Apa perbedaan Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB)?
    Jawaban: Perbedaan terletak pada kegiatan pengelolaan yang dilakukan dalam Gudang Berikat.
    • Penyelenggara Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
    • Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
    • Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB) adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
  10. Pertanyaan: Apa saja jenis Gudang Berikat?
    Jawaban: Jenis Gudang Berikat, yaitu:
    • Gudang Berikat One on One
      • Yaitu Gudang Berikat yang memiliki IUI atau yang dipersamakan dengan IUI;
      • hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada perusahaan industrinya yang berada dalam satu manajemen, untuk memenuhi kebutuhan industrinya.
    • Gudang Berikat One to Many
      • Yaitu Gudang Berikat yang memiliki SIUP;
      • dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan tujuan distribusi.
  11. Pertanyaan: Fasilitas atau kemudahan apa yang didapat dalam Gudang Berikat?
    Jawaban: Fasilitas dan kemudahan yang didapat pada Gudang Berikat yaitu sebagai berikut:
    • Dapat menimbun barang hingga maksimal 2 tahun;
    • Mendapat penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang yang ditimbun;
    • Mendapat kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional;
    • Belum berlaku ketentuan pembatasan impor saat pemasukkan ke Gudang Berikat, ketentuan pembatasan berlaku saat pengeluaran dari Gudang Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);
    • Mendapat perlakuan tertentu berupa:
      • toleransi penyusutan, penguapan, atau pengurangan sesuai dengan proses bisnis perusahaan dengan melampirkan data dari lembaga atau instansi yang kompeten;
      • kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang curah; dan/atau
      • perlakuan tertentu lainnya dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan/atau pelayanan.
  12. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?
    Jawaban: Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan(kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  13. Pertanyaan: Bagaimana ketentuan untuk memperoleh pelayanan mandiri di Gudang Berikat?
    Jawaban: Pelayanan mandiri pada Gudang Berikat dilakukan dengan ketentuan:
    1. ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean dengan berdasarkan:
      • permohonan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; atau
      • kewenangan Kepala Kantor Pabean.
    2. penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan:
      • Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB memiliki profil risiko layanan rendah;
      • memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid; dan
      • memenuhi kriteria sebagai berikut:
        1. memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang;
        2. telah mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) sesuai kriteria yang ditentukan, serta merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang menghasilkan informasi laporan keuangan, dan dapat diintegrasikan dengan SKP;
        3. memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan Cukai 24 (dua puluh empat) jam 7 (tujuh) hari; dan/atau
        4. pertimbangan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan Manajemen Risiko.
    3. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan mandiri melalui SKP.
  14. Pertanyaan: Apakah ada pelayanan Mandiri pada Gudang Berikat?
    Jawaban: Ada, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di Gudang Berikat yang meliputi:
    • pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman;
    • pelayanan pemasukan barang;
    • pelayanan pembongkaran barang;
    • pelayanan penimbunan barang;
    • pelayanan pemuatan barang;
    • pelayanan pengeluaran barang; dan/atau
    • pelayanan lainnya.
  15. Pertanyaan: Apa yang menyebabkan izin Gudang Berikat dicabut?
    Jawaban: Izin Gudang Berikat dicabut dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditemukan:
    1. hasil pemeriksaan pembekuan izin Gudang Berikat:
      • terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; dan/atau
      • tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat.
    2. tidak melakukan kegiatan dalam waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
    3. menggunakan izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku;
    4. dinyatakan pailit;
    5. bertindak tidak jujura dalam usahanya, antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas Gudang Berikat dan/atau melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau Cukai;
    6. tidak memenuhi daftar cek (check list) persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan; atau
    7. mengajukan permohonan pencabutan.
  16. Pertanyaan: Apa yang menyebabkan izin Gudang Berikat dibekukan?
    Jawaban: Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB ditemukan:
    • melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa:
      1. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;
      2. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
      3. menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean;
      4. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat;
      5. tidak memenuhi perlakuan tertentu yang tercantum dalam izin Gudang Berikat;
      6. melakukan pemasukan barang sebelum mendapatkan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP;
      7. melakukan pengeluaran barang sebelum mendapatkan persetujuan oleh Pejabet Bea dan Cukai atau SKP; dan/atau
      8. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
    • menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Gudang Berikat, antara lain dengan:
      1. tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatan Gudang Berikat;
      2. tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
      3. tidak melunasi utang Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dalam batas waktu yang ditentukan;
      4. tidak memenuhi persyaratan fisik Gudang Berikat;
      5. tidak melakukan penyelesaian barang, baik diekspor kembali atau diimpor untuk dipakai, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak batas waktu penimbunan maksimal 2 tahun terlewati;
      6. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang berikat, atau PDGB; dan/atau
      7. selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut, Gudang Berikat memiliki profil risiko layanan tinggi.
  17. Pertanyaan: Apakah di Gudang Berikat berlaku ketentuan pembatasan?
    Jawaban:
    • Pemasukan barang impor ke Gudang Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan:
      • kesehatan;
      • keselamatan;
      • keamanan; dan/atau
      • lingkungan, yang berdampak langsung di Gudang Berikat.
    • Pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat menuju tempat lain dalam Daerah Pabean yang diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan dalam hal:
      • pada saat pemasukannya belum dipenuhi ketentuan pembatasannya; dan
      • instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan pada saat pengeluaran barang dari Gudang Berikat.
  18. Pertanyaan: Hal-hal apa saja yang dilarang di Gudang Berikat?
    Jawaban: Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, dilarang:
    • memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;
    • memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
    • menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau
    • mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.
  19. Pertanyaan: Bagaimana proses permohonan perubahan data Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB?
    Jawaban: Untuk melakukan perubahan data, Penyelenggara Gudang Berikat, pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB:
    1. Mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis;
    2. Permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung atas perubahan data yang dimohonkan, berupa:
      • atas permohonan perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
        1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru dan pengesahannya; dan
        2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru.
      • atas permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab:
        1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggung jawab yang baru dan pengesahannya; dan
        2. identitas penanggung jawab yang baru.
      • atas permohonan perubahan luas lokasi Gudang Berikat:
        1. Berita acara pemeriksaan dan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat;
        2. Bukti penguasaan lokasi;
        3. Denah atau layout Gudang Berikat sebelum dan sesudah perubahan luas; dan
        4. Rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perubahan diajukan oleh PDGB.
      • atas permohonan perubahan jenis barang yang ditimbun, berupa izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri.
      • atas permohonan penambahan daftar tujuan distribusi:
        1. kontrak kerja sama antara Gudang Berikat dengan perusahaan tujuan distribusi untuk perusahaan yang mendistribusikan barang ke manajemen yang berbeda; dan
        2. izin kawasan berikat, izin toko bebas bea, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri dari perusahaan tujuan distribusi.
      • atas permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi:
        1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi dan pengesahannya;
        2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi; dan
        3. izin usaha industri yang baru hasil dari merger atau akuisisi.
    3. Atas permohonan perubahan data, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
      • 5 (lima) Jam setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau
      • 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
  20. Pertanyaan: Apakah izin Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB bisa dilakukan perubahan data?
    Jawaban: Bisa, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dapat mengajukan permohonan perubahan data berupa:
    • perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab;
    • perubahan luas lokasi Gudang Berikat;
    • perubahan jenis barang yang ditimbun;
    • perubahan daftar perusahaan tujuan distribusi; dan/atau
    • perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi.
  1. Pertanyaan: Bagaimana kriteria minimal IT Inventory pada Gudang Berikat?
    Jawaban: IT Inventory untuk pemasukan dan pengeluaran barang pada Gudang Berikat minimal memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. digunakan secara:
      1. kontinu; dan
      2. realtime sesuai sistem pengendalian internal (SPI) di Gudang Berikat yang bersangkutan;
    2. paling kurang berisi informasi mengenai:
      1. pemasukan barang;
      2. pengeluaran barang;
      3. penyesuaian (adjustment); dan
      4. saldo barang.
    3. dapat menghasilkan laporan yang dapat diakses secara online dari Kantor Pabean dan dari Kantor Pajak berupa:
      1. laporan pemasukan barang per dokumen pabean dengan menampilkan data paling kurang:
        1. jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen pabean pemasukan barang atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan dokumen pabean pemasukan barang seperti Berita Acara Stock opname saat awal beroperasi sebagai Gudang Berikat;
        2. nomor dan tanggal bukti penerimaan barang di perusahaan;
        3. kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang.
      2. laporan pengeluaran barang per dokumen pabean dengan menampilkan data paling kurang;
        1. jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen pabean pengeluaran barang atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan dokumen pabean pengeluaran barang seperti Berita Acara Pemusnahan Barang;
        2. nomor dan tanggal bukti pengeluaran barang di perusahaan;
        3. kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang.
    4. mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna;
    5. memiliki kemampuan untuk penelusuran posisi barang (traceability);
    6. pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized access);
    7. perubahan pencatatan dan/atau perubahan data hanya dapat dilakukan oleh orang sesuai dengan kewenangannya;
    8. harus dapat menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean.
  2. Pertanyaan: Bagaimana jika barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan?
    Jawaban: Dalam hal ditemukan pemasukan barang tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas maka Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM serta izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB dibekukan sampai dengan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dilunasi.
  3. Pertanyaan: Bagaimana jika terdapat ketidaksesuaian jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke Gudang Berikat?
    Jawaban: Jika terdapat ketidaksesuaian jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke Gudang Berikat, maka:
    1. Jika Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka dapat melakukan:
      1. perubahan data pada dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat setelah mendapat persetujuan Pejabat; dan/atau
      2. ekspor kembali barang impor dalam hal jumlah barang kedapatan lebih.
    2. Jika Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB TIDAK dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka berlaku ketentuan:
      1. jika ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan maka Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membayar Bea Masuk atas barang impor yang kurang pada saat dibongkar dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
      2. jika ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan maka Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
  4. Pertanyaan: Bagaimana jika barang di Gudang Berikat tidak dapat dimusnahkan?
    Jawaban: Jika barang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan maka dilakukan perusakan atas barang tersebut dengan ketentuan:
    1. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan perusakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Permohonan perusakan diajukan melalui SKP atau secara tertulis dengan melampirkan:
      • daftar rincian barang yang akan dirusak;
      • keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; dan
      • dokumen asal barang.
    2. Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
      • 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik.
      • 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
    3. Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/fungsi utama secara permanen dengan cara dipotong-potong atau dengan cara lain.
    4. Sisa dari hasil perusakan dapat dikeluarkan dari Gudang Berikat dengan terlebih dahulu membayar kewajiban Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
  5. Pertanyaan: Bagaimana cara mendapat persetujuan pemusnahan barang di Gudang Berikat?
    Jawaban: Untuk mendapatkan izin pemusnahan, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis dengan melampirkan:
    • daftar rincian barang yang akan dimusnahkan;
    • dokumen asal barang;
    • keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan, dan lokasi pemusnahan;
    • fotokopi izin dari instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Gudang Berikat; dan
    • fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area Gudang Berikat.
    Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
    • 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau
    • 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
  6. Pertanyaan: Bagaimana ketentuan pemusnahan barang di Gudang berikat?
    Jawaban: Ketentuan pemusnahan barang di Gudang Berikat adalah sebagai berikut:
    • Pemusnahan dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat dipastikan bahwa barang tersebut sudah tidak dapat dipergunakan lagi sesuai peruntukannya semula dan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis seperti dibakar, ditimbun, dan lainnya;
    • Pemusnahan dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Gudang Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
    • Pemusnahan akan dibuatkan berita acara pemusnahan oleh Kantor Pabean sesuai format yang sudah ditentukan;
    • Dalam hal pemusnahan dilakukan di luar lokasi Gudang Berikat:
      • pengawasan pemusnahan dilakukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pemusnahan;
      • persetujuan Kepala Kantor Pabean menjadi dokumen pengangkutan dari Gudang Berikat ke lokasi pemusnahan; dan
      • atas pengangkutan dari Gudang Berikat ke lokasi pemusnahan dilakukan pengawalan atau pelekatan tanda pengaman.
  7. Pertanyaan: Apakah barang di dalam Gudang Berikat bisa dimusnahkan?
    Jawaban: Bisa, pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Pemusnahan dapat dilakukan terhadap:
    • barang yang tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan;
    • barang yang tidak dapat dipindahtangankan; dan/atau
    • barang yang berdasarkan proses bisnis perusahaan harus dimusnahkan.
  8. Pertanyaan: Bagaimana jika barang yang dikeluarkan sementara tidak dimasukkan kembali ke Gudang Berikat?
    Jawaban: Dalam hal barang yang dikeluarkan sementara ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dimasukkan kembali ke Gudang Berikat dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean, maka:
    1. jaminan dicairkan;
    2. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%(seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar; dan
    3. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Pertanyaan: Bagaimana ketentuan pengeluaran sementara barang dari Gudang Berikat menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)?
    Jawaban: Pengeluaran sementara dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) dapat dilakukan dengan ketentuan:
    1. Pengeluaran sementara dilakukan dalam rangka:
      • perbaikan/reparasi; dan/atau
      • penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package);
    2. Pengeluaran sementara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dengan menetapkan batas waktu pemasukan kembali barang ke Gudang Berikat;
    3. Permohonan pengeluaran sementara diajukan dengan melampirkan:
      • fotokopi izin usaha penerima pengeluaran sementara;
      • perjanjian pekerjaan paling kurang memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pengeluaran sementara;
      • rincian pungutan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI; dan
      • surat pernyataan dari penerima pengeluaran sementara untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
    4. Keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengeluaran sementara disampaikan dalam waktu paling lama:
      • 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau
      • 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis;
    5. Persetujuan pengeluaran sementara oleh Kepala Kantor Pabean dapat dilakukan perubahan atau perpanjangan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB;
    6. Pengeluaran sementara dilakukan dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal barang yang dikeluarkan sementara berasal dari luar Daerah Pabean.
  10. Pertanyaan: Apakah bisa dilakukan pemasukan sementara kemasan yang dipakai berulang (returnable package) ke Gudang Berikat?
    Jawaban: Bisa, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat memasukkan sementara barang berupa pengemas untuk penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package).
  11. Pertanyaan: Nilai apakah yang digunakan untuk menjadi dasar perhitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas barang berupa forklift, alat ukur, dan peralatan lain untuk kegiatan sederhana serta hasil perusakan barang impor yang dikeluarkan dari Gudang Berikat ke tempat lain di dalam Daerah Pabean (TLDDP)?
    Jawaban: Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
    • Bea Masuk dihitung berdasarkan:
      • nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
      • klasifikasi barang yang dikeluarkan dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan
      • pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
    • Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan
    • PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
  12. Pertanyaan: Nilai apakah yang digunakan untuk menjadi dasar perhitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang berupa bahan baku dan bahan penolong dari Gudang Berikat ke tempat lain di dalam Daerah Pabean (TLDDP)?
    Jawaban: Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
    • Bea Masuk dihitung berdasarkan:
      • nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat; dan
      • pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
    • Cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan
    • PDRI dihitung berdasarkan:
      • nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat; dan
      • tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.
  13. Pertanyaan: Apakah bisa dilakukan kredit pajak atas pelunasan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat dengan tujuan dimpor untuk dipakai?
    Jawaban: Bisa, pelunasan PDRI yang dilunasi dengan melampirkan dokumen kepabeanan dapat dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan Masa Pajak terjadinya pelunasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  14. Pertanyaan: Apakah barang yang ditimbun di Gudang Berikat bisa dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)?
    Jawaban: Bisa, barang timbun di Gudang Berikat yang dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) wajib dilunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas barang tersebut.
  15. Pertanyaan: Apakah barang atau peralatan pendukung kegiatan pengusahaan Gudang Berikat bisa dipindahtangankan?
    Jawaban: Bisa, namun harus memenuhi waktu 2 (dua) tahun penggunaan di Gudang Berikat terhitung sejak tanggal dimasukkan ke Gudang Berikat. Dikecualikan dari jangka waktu penggunaan minimal 2 tahun jika barang yang dipindahtangankan adalah pengemas yang digunakan untuk mengemas barang timbun yang akan dikeluarkan ke perusahaan tujuan distribusi.
  16. Pertanyaan: Selain kegiatan penimbunan, kegiatan apalagi yang dapat dilakukan di Gudang Berikat?
    Jawaban: Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB melakukan kegiatan penimbunan dan dapat disertai kegiatan sederhana berupa:
    1. pengemasan;
    2. pengemasan kembali;
    3. penyortiran;
    4. penggabungan (kitting);
    5. pengepakan;
    6. penyetelan; dan/atau
    7. pemotongan.
  17. Pertanyaan: Apakah ada pengecualian kewajiban pembongkaran (stripping) atas barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat?
    Jawaban: Ada, kewajiban pembongkaran (stripping) dikecualikan terhadap:
    1. barang cair, curah, gas, atau sejenisnya; dan/atau
    2. barang lain berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.
  18. Pertanyaan: Apakah barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat wajib dilakukan pembongkaran (stripping)?
    Jawaban: Wajib, barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat wajib dilakukan pembongkaran (stripping) segera setelah barang dimasukkan ke Gudang Berikat. Jika proses bisnis perusahaan menyebabkan pembongkaran (stripping) tidak dapat dilakukan dengan segera, penundaan pembongkaran (stripping) dapat dilakukan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
  19. Pertanyaan: Apakah ada kondisi tertentu dimana barang dapat dimasukkan ke Gudang Berikat sebelum disampaikan pemberitahuan pabean?
    Jawaban: Ada, dalam hal tertentu pemasukan barang ke Gudang Berikat dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejatan Bea dan Cukai berdasarkan permohonan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB sebelum penyampaian dokumen pemberitahuan pabean dengan mempertimbangkan:
    1. kriteria barang yang dimasukkan;
    2. kondisi SKP; dan/atau
    3. kondisi lain dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan pelayanan.
  20. Pertanyaan: Barang apa saja yang termasuk ke dalam kategori barang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat?
    Jawaban: Barang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat meliputi:
    1. forklift, alat ukur, tempat penyimpanan barang, dan/atau peralatan lain untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat; dan/atau
    2. peralatan dan/atau bahan untuk melakukan kegiatan sederhana yang meliputi kegiatan berupa:
      1. pengemasan;
      2. pengemasan kembali;
      3. penyortiran;
      4. penggabungan (kitting);
      5. pengepakan;
      6. penyetelan; dan/atau
      7. pemotongan.
  1. Pertanyaan: Berasal dari mana sajakah pemasukan barang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat?
    Jawaban: Pemasukan barang untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat dapat dilakukan dari:
    1. luar Daerah Pabean;
    2. tempat lain dalam Daerah Pabean;
    3. Gudang Berikat lainnya;
    4. kawasan berikat;
    5. pusat logistik berikat;
    6. Kawasan Bebas;
    7. KEK; dan/atau
    8. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Pertanyaan: Bagaimana jika barang yang ditimbun di Gudang Berikat melewati batas waktu penimbunan 2 tahun?
    Jawaban: Dalam hal barang yang ditimbun di Gudang Berikat melewati batas waktu penimbunan maksimal 2 tahun, wajib diselesaikan dengan cara:
    1. diekspor kembali; dan/atau
    2. diimpor untuk dipakai dengan melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI setelah memenuhi ketentuan di bidang impor.
  3. Pertanyaan: Berapa jangka waktu timbun barang di Gudang Berikat?
    Jawaban: Jangka waktu timbun barang di Gudang Berikat paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal pemasukan awal dari luar Daerah Pabean, pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Gudang Berikat.
  4. Pertanyaan: Dalam ketentuan barang yang ditimbun di Gudang Berikat, barang apa saja yang bisa mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan?
    Jawaban: Barang yang dimaksud meliputi:
    1. bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, suku cadang, peralatan pabrik, alat berat, pengemas, dan atau alat bantu pengemas yang dimasukkan ke Gudang Berikat pendukung kegiatan industri;
    2. barang untuk diperdagangkan di toko bebas bea yang dimasukkan ke Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea; dan/atau
    3. barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke Gudang Berikat transit.
  5. Pertanyaan: Bagaimana jika Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB juga merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)?
    Jawaban: Dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB diberlakukan juga sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
  6. Pertanyaan: Berapa lama jangka waktu berlakunya Penetapan Gudang Berikat dan Perizinan sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB?
    Jawaban: Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat, dan pemberian izin sebagai PDGB berlaku sampai dengan izin Gudang Berikat dicabut.
  7. Pertanyaan: Berasal dari mana sajakah pemasukan barang yang dapat ditimbun di Gudang Berikat?
    Jawaban: Pemasukan barang untuk ditimbun di Gudang Berikat dapat dilakukan dari:
    • luar Daerah Pabean;
    • Gudang Berikat lainnya;
    • pusat logistik berikat atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean;
    • Kawasan Bebas atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean;
    • KEK atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean; dan/atau
    • kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean.
  8. Pertanyaan: Dalam hal apa izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB tidak dapat diberikan?
    Jawaban: Orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dalam hal:
    1. pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana;
    2. pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan/atau
    3. memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan.
  9. Pertanyaan: Apakah izin Gudang Berikat bisa diberikan atas lokasi yang telah ada barang didalamnya?
    Jawaban: Izin Gudang Berikat bisa diberikan atas lokasi yang telah ada barang di dalamnya dengan ketentuan:
    1. Atas seluruh barang di lokasi tersebut sudah dilakukan pencacahan (stock opname) oleh Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pabean; dan
    2. Atas barang yang ditimbun harus dikeluarkan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin Gudang Berikat diberikan.
  10. Pertanyaan: Berapa lama janji layanan penerbitan izin Gudang Berikat?
    Jawaban: Janji layanan penerbitan izin Gudang Berikat yaitu 3 (tiga) hari kerja ditambah 1 jam setelah proses pemaparan proses bisnis perusahaan pemohon izin.
  11. Pertanyaan: Apa akibatnya jika pemaparan proses bisnis tidak dilakukan oleh perusahaan pemohon izin Gudang Berikat?
    Jawaban: Jika perusahaan pemohon izin Gudang Berikat tidak melakukan pemaparan proses bisnis dalam waktu yang ditentukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
  12. Pertanyaan: Setelah mengajukan permohonan izin Gudang Berikat, apa kewajiban Perusahaan dalam proses penerbitan izin tersebut?
    Jawaban: Perusahaan yang mengajukan permohonan izin Gudang Berikat harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Pemaparan proses bisnis dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi.
  13. Pertanyaan: Kapan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan acara pemeriksaan lokasi atas permohonan izin Gudang Berikat dilakukan?
    Jawaban: Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi atas permohonan izin Gudang Berikat, dilakukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi.
  14. Pertanyaan: Di mana permohonan izin Gudang Berikat baik Penyelenggara, Pengusaha, ataupun PDGB diajukan?
    Jawaban: Permohonan izin Penyelenggara Berikat atau Pengusaha Berikat atau PDGB disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.

    Dalam hal permohonan tidak dapat diajukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:

    1. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
    2. Kepala Kantor Pelayanan Utama.
  15. Pertanyaan: Apa saja persyaratan fisik penetapan Gudang Berikat?
    Jawaban: Persyaratan fisik Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat adalah sebagai berikut:
    1. terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
    2. mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
    3. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik;
    4. mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang;
    5. mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan; dan
    6. dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.

    Ketentuan pada huruf c sampai dengan huruf e dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan faktor geografis dan/atau proses bisnis perusahaan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

  16. Pertanyaan: Apakah Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun ke lebih dari 1 perusahaan tujuan distribusi?
    Jawaban: Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dengan ketentuan:
    • Untuk dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan tujuan distribusi berlaku bagi yang memiliki izin usaha perdagangan.
    • Hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada perusahaan industrinya yang berada dalam satu manajemen, untuk memenuhi kebutuhan industrinya berlaku bagi yang memiliki izin usaha industri atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri.
  17. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat transit?
    Jawaban: Gudang Berikat transit adalah Gudang Berikat dengan kegiatan meliputi:
    1. distribusi barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean; dan/atau
    2. penyediaan logistik, operasional, dan/atau kebutuhan lain pada kegiatan angkutan laut dan/atau udara tujuan luar Daerah Pabean.
  18. Pertanyaan: Apakah syarat menjadi Kawasan Berikat Mandiri?
    Jawaban: Syarat menjadi Kawasan Berikat Mandiri:
    • Memiliki Profil Resiko Layanan Rendah
    • IT Inventory Subsistem dari Sistem Akuntansi Perusahaan
    • Memiliki KSWP yang Valid
    • Memiliki Sertifikat AEO dan/atau Sertifikasi Lain
    • Volume kegiatan yang tinggi dan memerlukan layanan DJBC 24 x 7
    • Pertimbangan lain Oleh Ka KPPBC berdasarkan manajemen Resiko
  19. Pertanyaan: Apa saja benefit perusahaan yang memiliki fasilitas Kawasan Berikat Mandiri?
    Jawaban: Benefit perusahaan yang memiliki fasilitas Kawasan Berikat Mandiri:
    • Layanan 24/7
    • Tidak perlu menunggu petugas BC atas pemasukan & pengeluaran
    • Asistensi dari agen fasilitas
    • Government Trust
  20. Pertanyaan: Kepala Kantor Pabean dapat menetapkan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB untuk melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di Kawasan Berikat.
    Jawaban: Penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dapat diberikan berdasarkan:
    1. permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB; atau
    2. kewenangan Kepala Kantor Pabean.
  1. Pertanyaan: Terdapat perbedaan penafsiran di lapangan terkait dengan pengeluaran Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lain yang 1 (satu) NPWP tidak diolah lebih lanjut atau untuk mendukung proses produksi tetapi untuk dititipkan sementara penimbunannya menunggu pelaksanaan ekspor atau pengeluaran dari Kawasan Berikat.
    Jawaban: Hal ini dapat dijelaskan seperti berikut:
    • Pengusaha Kawasan Berikat dapat menitipkan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lain untuk kemudian dilakukan ekspor atau diimpor untuk dipakai tanpa memerlukan izin Kepala Kantor Pabean.
    • Penitipan Hasil Produksi hanya dapat dilakukan untuk Kawasan Berikat dengan entitas yang sama dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama.
    • Penitipan Hasil Produksi tidak memerlukan izin konsolidator barang ekspor dalam hal barang ekspor milik beberapa Kawasan Berikat dengan NPWP yang sama diekspor dengan 1 (satu) dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
  2. Pertanyaan: Apakah pengeluaran Bahan Baku atau Bahan Penolong asal TLDPP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) ke TLDPP ketika di retur/reject dari Kawasan Berikat membutuhkan izin Kepala Kantor?
    Jawaban:
    • Pengeluaran Bahan Baku atau Bahan Penolong asal TLDDP ke TLDDP karena retur/reject tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean.
    • Pengeluaran Bahan Baku atau Bahan Penolong asal TLDDP ke TLDDP karena retur/reject dapat dilakukan dengan menyampaikan dokumen BC 4.1 dengan menambahkan keterangan "retur/reject" pada kolom uraian barang.
  3. Pertanyaan: Apa saja yang harus dimiliki oleh Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat?
    Jawaban: Persyaratan yang harus dimiliki:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan
    • Hasil KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) sesuai aplikasi yang menunjukkan valid
    • Bukti kepemilikan atau penguasaan kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan KB
    • Telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir
  4. Pertanyaan: Apa saja Syarat Bangunan yang dapat dijadikan sebagai Kawasan Berikat?
    Jawaban: Syarat bangunan:
    • Lokasi dapat dimasuki dari jalan umum dan dilalui kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya di air
    • Batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
    • Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi
  5. Pertanyaan: Barang-barang apa saja yang mendapat fasilitas di Kawasan Berikat?
    Jawaban: Barang yang mendapat fasilitas:
    • Barang untuk diolah atau digabungkan:
      • Bahan baku;
      • Bahan penolong;
      • Barang untuk digabungkan dengan hasil produksi tujuan ekspor
    • Barang modal;
    • Peralatan perkantoran dengan kriteria tertentu:
      • Menunjang administrasi barang;
      • Tidak habis pakai;
      • Mudah diawasi;
      • Jumlah yang wajar;
      • Memperhatikan industri dalam negeri.
    Note: Dengan izin dari Kepala Kantor Wilayah / KPU
  6. Pertanyaan: Bagaimana perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai terhadap barang dari/ke Kawasan Berikat?
    Jawaban: Perlakuan sebagai berikut:
    • Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat berupa:
      • Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih lanjut;
      • Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari Kawasan Berikat lain yang dipergunakan di Kawasan Berikat;
      • Peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;
      • Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat lain untuk diolah lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi;
      • Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat;
      • Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke Kawasan Berikat;
      • Barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang semata-mata untuk diekspor; dan/atau
      • Pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat lainnya yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
      • Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
      • Pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
      • Pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
      • Pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
      • Pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau
      • Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.
    • Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB;
    • Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.
  7. Pertanyaan: Apa saja Persyaratan Perpanjangan Kawasan Berikat?
    Jawaban: Persyaratan perpanjangan:
    • Fotokopi surat izin usaha industri dari instansi teknis yang berwenang;
    • Fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa:
      • Paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap, untuk Penyelenggara Kawasan Berikat di luar kawasan industri;
      • Paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap, untuk Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB;
    • Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan;
    • Fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir;
    • Surat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal PDKB.
    Note: Surat permohonan diserahkan kepada KPPBC (7 hari kerja) Surat permohonan diserahkan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (10 hari kerja)
  8. Pertanyaan: Fasilitas apa saja yang diberikan kepada Kawasan Berikat?
    Jawaban: Fasilitas yang diberikan:
    • Diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh), pasal 22 impor atas:
      • Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB);
      • Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB dan semata-mata dipakai di PDKB;
    • Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas:
      • Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk dioleh lebih lanjut;
      • Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diloeh lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
      • Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di TLDDP atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
      • Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di TLDDP atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
      • Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di TLDDP atau PDKB lainnya dan pengembaliannnya ke PDKB asal;
      • Pemasukan alat pengemas(packing material) dan alat bantu pengemas dari TLDDP ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB.
    • Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas:
      • Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
      • Pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari TLDDP ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
    • Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 Impor.
  9. Pertanyaan: Bagaimana persyaratan lokasi Kawasan Berikat?
    Jawaban: Persyaratan lokasi:
    • Kawasan Berikat harus berlokasi di kawasan industri;
    • Kawasan Berikat dapat berlokasi di kawasan budidaya (selain Kaw.Industri) yang diperuntukkan bagi kegiatan industri:
      • Industri yang memerlukan lokasi khusus
      • Industri mikro & kecil;
      • Industri di daerah yang belum ada kawasan industri atau kavling industrinya sudah penuh (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Setempat setingkat Kabupaten/Kota.
    • Syarat luas lokasi Kawasan Berikat di kawasan budidaya : minimal 10.000 m2 dalam satu hamparan (dapat terdiri dari 1 atau lebih PDKB).
  10. Pertanyaan: Apa saja persyaratan penetapan Kawasan Berikat?
    Jawaban: Persyaratan penetapan:
    • Surat Permohonan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat/Izin Penyelenggara Kawasan Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat/Izin PDKB;
    • Fotokopi surat izin prinsip penanaman modal/ izin usaha industri dari instansi teknis terkait;
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (dikecualikan untuk PDKB);
    • Fotokopi surat izin kawasan industri atau penetapan sebagai kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri dari instansi teknis terkait;
    • Fotokopi surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri;
    • Surat keterangan dari instansi teknis terkait bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Surat keterangan dari instansi terkait bahwa:
      • Perusahaan tersebut menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
      • Perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil, dan/atau;
      • Perusahaan tersebut berada di kabupaten atau kota yang:
        • belum memiliki kawasan industri; atau
        • telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan.
    • Fotokopi dokumen lingkungan hidup berupa analisa mengenai dampak lingkungan atau UKL/UPL dari instansi teknis terkait (dikecualikan untuk PDKB);
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
    • Serta Dokumen Lainnya yang untuk mendukung permohonan
    Note: Permohonan diajukan kepada Kepala KPPBC (15 hari); Permohonan diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (10 hari);
  11. Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat?
    Jawaban: Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
  12. Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean?
    Jawaban: Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  13. Pertanyaan: Apakah yang dimaksud IT Inventory di Kawasan Berikat?
    Jawaban: IT Inventory adalah alat bantu yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan:
    • Pemasukan barang;
    • Pengeluaran barang;
    • Barang dalam proses produksi (work in process);
    • Penyesuaian (adjustment); dan
    • Hasil pencacahan (stock opname); secara kontinu dan realtime di Kawasan Berikat yang bersangkutan;
  14. Pertanyaan: Bagaimana prosedur pengeluaran barang dari pelabuhan ke kawasan berikat, jika ada perubahan data di SPPB?
    Jawaban: Prosedur pengeluaran:
    1. Penyelenggara/Pengusaha TPB atau Pengusaha PJT mengirimkan data BC 2.3 perubahan ke SKP Kantor Pengawasan,
    2. SKP meneliti data perubahan BC 2.3,
    3. Dalam hal perubahan data BC 2.3 disetujui, SKP Kantor Pengawasan mengirimkan data perubahan BC 2.3 tersebut ke SKP Kantor Pembongkaran.
  15. Pertanyaan: Bagaimana bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh oleh pengusaha di Kawasan Berikat?
    Jawaban: Bentuk kemudahan ekspor:
    • Pelayanan dokumen ekspor diberikan oleh petugas Bea dan Cukai di Kawasan Berikat termasuk pemberian persetujuan muat sehingga barang ekspor milik PDKB di pelabuhan muat dapat langsung dimuat diatas kapal/pesawat.
    • Barang ekspor dari Kawasan Berikat dimungkinkan untuk konsolidasi dengan barang ekspor lainnya sehingga dapat menghemat biaya ekspor.
    • Dengan diberikannya fasilitas perpajakan, PDKB tidak perlu mengurus proses restitusi pajak karena pemasukan barang ke Kawasan Berikat tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.
  16. Pertanyaan: Apakah manfaat yang diperoleh oleh Pengusaha di Kawasan Berikat?
    Jawaban: Manfaat yang diperoleh:
    • Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di tempat Penimbunan Sementara (pelabuhan).
    • Efisiensi waktu dengan pengajuan dokumen BC 2.3 yang dilakukan sebelum kapal/pesawat tiba.
    • Efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur Truck Lossing.
    • Efisiensi waktu dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, sehingga PDKB dapat menikmati harga kompetitif di pasar global.
    • Cash flow perusahaan lebih terjamin.
    • Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industri yang bisa menambah lapangan pekerjaan, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran.
  17. Pertanyaan: Kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di Gudang Berikat?
    Jawaban: Hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan sederhana:
    • Pengemasan/pengemasan kembali;
    • Penyortiran;
    • Penggabungan (kitting);
    • Pengepakan;
    • Penyetelan;
    • Pemotongan.
  18. Pertanyaan: Berapa jangka waktu yang diperbolehkan untuk menimbun barang di Gudang Berikat?
    Jawaban: Jangka waktu penimbunan:
    • Barang impor dapat ditimbun dalam Gudang Berikat untuk jangka waktu paling lama 1 tahun, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor,
    • Jika melewati 1 tahun:
      • Harus diekspor kembali, atau;
      • Dilunasi BM, Cukai, PDRI setelah memenuhi ketentuan dibidang impor;
    • Apabila 30 hari sejak tanggal jatuh tempo hal tersebut diatas tidak dilakukan, izin Gudang Berikat dibekukan sampai barang diselesaikan.
  19. Pertanyaan: Dalam hal apa saja ijin Kawasan Berikat dapat dicabut?
    Jawaban: Izin dapat dicabut dalam hal:
    • Tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
    • Menggunakan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku;
    • Dinyatakan pailit;
    • Bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain menyalahgunakan fasilitas Kawasan Berikat dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
    • Mengajukan permohonan pencabutan; atau
    • Barang/bahan baku untuk keperluan penyelesaian subkontrak merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan.
  20. Pertanyaan: Apakah Barang Modal yang dipindahtangankan ke TLDDP mendapatkan pembebasan bea masuk?
    Jawaban:
    • Untuk barang modal yang sudah berusia lebih dari 4 tahun;
    • Untuk barang modal yang sudah berusia kurang dari 4 tahun masih bisa untuk dipindahtangankan ke TLDDP, namun tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk.
  1. Pertanyaan: Pekerjaan apa saja yang tidak boleh disubkontrakkan?
    Jawaban:
    • Pemeriksaan awal atau penyortiran; dan
    • Pemeriksaan akhir atau pengepakan.
  2. Pertanyaan: Apakah Kawasan Berikat boleh melakukan subkontrak pekerjaan ke perusahaan lain di TLDDP?
    Jawaban: Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat:
    • Memberikan pekerjaan subkontrak sebagian Kegiatan Pengolahan kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lainnya dan/atau kepada badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
    • Menerima pekerjaan subkontrak dari Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lainnya dan/atau dari badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean.
    Dengan ketentuan:
    • Dalam jangka 60 hari sejak tanggal persetujuan subkontrak dari KPPBC, barang yang disubkontrakkan harus kembali ke Kawasan Berikat asal;
    • Dapat diberi persetujuan lebih dari 60 hari untuk pekerjaan subkontrak dalam hal sifat dan karakteristiknya membutuhkan waktu lebih dari 60 hari;
    • KB harus mempertaruhkan jaminan ke KPPBC sesuai dengan BM dan PDRI yang terhutang atas pelaksanaan subkontrak.
  3. Pertanyaan: Bolehkah Kawasan Berikat menjual hasil produksi ke TLDDP?
    Jawaban: Diperbolehkan, dengan ketentuan:
    • Dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya; atau
    • Dilakukan dalam jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian.
  4. Pertanyaan: Apakah di Kawasan Berikat diperbolehkan untuk membuat pintu khusus untuk orang?
    Jawaban: Diperbolehkan, diajukan kepada KPPBC yang membawahi dengan syarat dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat dilalui oleh:
    • Kendaraan pengangkut barang dan hanya berfungsi sebagai pintu masuk dan keluar orang;
    • Terdapat Closed Circuit Television (CCTV) untuk membantu pengawasan keluar masuk orang; dan
    • Pintu tambahan hanya digunakan pada saat jam keluar masuk orang/karyawan.
  5. Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum melakukan pencacahan (stock opname)?
    Jawaban: Sebelum melakukan pencacahan (stock opname) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean.
  6. Pertanyaan: Kategori barang apa saja yang bisa dilakukan pemusnahan dalam Kawasan Berikat?
    Jawaban:
    • Pemusnahan dapat dilakukan atas barang-barang yang busuk dan/atau yang karena sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan;
    • Untuk barang yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan dapat dilakukan perusakan;
    • Hasil perusakan dapat dikeluarkan ke TLDDP dengan membayar Bea Masuk dan PDRI.
  7. Pertanyaan: Berapa lama jangka waktu pemberian ijin Kawasan Berikat?
    Jawaban:
    • Untuk Kawasan Berikat di Kawasan Industri, berlaku sampai ijin usaha industri dan/atau ijin Kawasan Berikat dicabut;
    • Untuk Kawasan Berikat di Kawasan Budidaya diberi jangka waktu selama 3 tahun dan dapat mengajukan perpanjangan.
  8. Pertanyaan: Apa saja barang yang bisa digabungkan dalam proses produksi dalam Kawasan Berikat?
    Jawaban: Kriteria barang untuk digabungkan adalah:
    • Untuk melengkapi produk utama yang merupakan hasil produksi Kawasan Berikat dan/atau sebagai barang untuk keperluan promosi dalam kurun waktu tertentu;
    • Nilai barang yang digabungkan tidak lebih besar dari nilai hasil produksi Kawasan Berikat; dan
    • Barang hasil penggabungan diekspor atau diimpor untuk dipakai secara bersamaan dalam satu kemasan.
  9. Pertanyaan: Apa saja jenis/bentuk Kawasan Berikat?
    Jawaban:
    • Penyelenggara Kawasan Berikat;
    • Penyelenggara sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat;
    • Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB).
  10. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Kawasan Berikat?
    Jawaban: Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
  11. Pertanyaan: Apa saja jenis/bentuk Tempat Penimbunan Berikat (TPB)?
    Jawaban:
    • Gudang Berikat;
    • Kawasan Berikat;
    • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
    • Toko Bebas Bea;
    • Tempat Lelang Berikat;
    • Kawasan Daur Ulang Berikat; dan
    • Pusat Logistik Berikat.
  12. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Berikat (TPB)?
    Jawaban: Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

#TPB #TempatPenimbunanBerikat