Pusat Logistik Berikat (PLB)
Di publish pada 28-08-2025 09:42:03
- Pertanyaan: Barang-barang apa saja yang mendapat fasilitas di Pusat Logistik Berikat (PLB)?
Jawaban: Barang untuk diolah atau digabungkan:- Bahan baku;
- Bahan penolong;
- Barang untuk digabungkan dengan hasil produksi tujuan ekspor;
- Barang modal;
- Peralatan perkantoran dengan kriteria tertentu:
- Menunjang administrasi barang,
- Tidak habis pakai,
- Mudah diawasi,
- Jumlah yang wajar,
- Memperhatikan industri dalam negeri.
- Pertanyaan: Apa saja persyaratan penetapan Pusat Logistik Berikat (PLB)?
Jawaban: Hal ini dapat dijelaskan seperti berikut:- Persyaratan Fisik pada Pasal 9 PER-1/BC/2016:
- Lokasi dapat dilalui sarana pengangkut petikemas / sarana pengangkut lainnya;
- Batas-batas dan luas yang jelas;
- Punya tempat pemeriksaan fisik atas barang impor/ekspor;
- Punya tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran;
- Punya tempat/area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu (cair/gas/dan sebagainya);
- Punya tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana.
- Persyaratan Administrasi pada Pasal 10, 11 dan 12 PER-1/BC/2016:
- Bukti kepemilikan/penguasaan lokasi;
- Peta/Denah lokasi;
- Izin Tempat Usaha/Izin Lokasi;
- SIUP atau dokumen sejenis (khusus Pengusaha Pusat Logistik Berikat/PDPLB);
- Surat Pengukuhan PKP;
- SPT PPh WP Badan;
- Dokumen Lingkungan Hidup (khusus Penyelenggara PLB);
- Akta pendirian perusahaan dan pengesahan;
- Identitas penanggung jawab;
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Surat Keterangan dari Kantor Pajak (tidak punya tunggakan);
- Profil perusahaan;
- Rekomendasi dari Penyelenggara PLB (khusus PDPLB);
- Perusahaan harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
- Memiliki Sistem Pengendalian Internal;
- Telah ditetapkan perusahaan peserta AEO (Authorized Economic Operator);
- Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (Terbuka);
- Badan Usaha Milik Negara;
- Memiliki jenis barang yang ditimbun berupa barang tertentu (Minyak, Gas, dan Barang Lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai) atau untuk mendukung industri tertentu (Penerbangan, Perkapalan, Kereta Api, Infrastruktur, Hankam, Pertanian/Perikanan/Peternakan, IKM); atau
- Memiliki luas lokasi tanah dan/atau bangunan paling kurang 10.000 m²;
- Telah mendayagunakan IT Inventory;
- Tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan.
- Persyaratan Fisik pada Pasal 9 PER-1/BC/2016:
- Pertanyaan: Apa saja jenis/bentuk Pusat Logistik Berikat (PLB)?
Jawaban: Jenis/bentuk PLB meliputi:- Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB);
- Penyelenggara sekaligus Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB);
- Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB).
- Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Pusat Logistik Berikat (PLB)?
Jawaban: Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. - Pertanyaan: Bagaimana perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai terhadap barang dari/ke Pusat Logistik Berikat (PLB)?
Jawaban: Perlakuan sebagai berikut:- Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke PLB berupa:
- Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih lanjut;
- Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari PLB lain yang dipergunakan di PLB;
- Peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh Pengusaha PLB dan/atau PDPLB;
- Barang Hasil Produksi PLB lain untuk diolah lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi;
- Barang Hasil Produksi PLB yang dimasukkan kembali dari luar daerah pabean ke PLB;
- Barang Hasil Produksi PLB yang dimasukkan kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke PLB;
- Barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke PLB untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi PLB yang semata-mata untuk diekspor; dan/atau
- Pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau PLB lainnya yang dimasukkan ke PLB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang Hasil Produksi PLB.
- PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas:
- Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB untuk diolah lebih lanjut;
- Pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi PLB dalam rangka subkontrak dari PLB lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke PLB;
- Pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari PLB lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke PLB;
- Pemasukan Hasil Produksi PLB lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh PLB;
- Pemasukan hasil produksi yang berasal dari PLB lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi PLB untuk diekspor; atau
- Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi PLB.
- Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha PLB atau PDPLB.
- Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM, tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di PLB.
- Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke PLB berupa:
- Pertanyaan: Berapa lama jangka waktu pemberian izin Pusat Logistik Berikat (PLB)?
Jawaban: Jangka waktu izin penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai dengan:- Izin usaha sudah tidak berlaku lagi;
- Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi sudah tidak berlaku lagi; dan/atau
- Izin penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB dicabut.
- Pertanyaan: Apa saja barang yang bisa dilakukan penimbunan di dalam Pusat Logistik Berikat (PLB)?
Jawaban: Kriteria barang yang dapat dilakukan penimbunan di PLB adalah:- Yang memiliki karakteristik sejenis; dan/atau
- Untuk mendukung industri sejenis.
- Pertanyaan: Bagaimana persyaratan lokasi Pusat Logistik Berikat (PLB)?
Jawaban: Persyaratan lokasi PLB:- Lokasi dapat dilalui sarana pengangkut petikemas / sarana pengangkut lainnya;
- Batas-batas dan luas yang jelas;
- Punya tempat pemeriksaan fisik atas barang impor/ekspor;
- Punya tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran;
- Punya tempat/area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu (Cair/Gas/Dan Sebagainya);
- Punya tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana.
- Pertanyaan: Apakah yang dimaksud IT Inventory di Pusat Logistik Berikat (PLB)?
Jawaban: IT Inventory adalah alat bantu yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan:- Pemasukan barang;
- Pengeluaran barang;
- Penyesuaian (adjustment); dan
- Hasil pencacahan (stock opname); secara kontinu dan realtime di Pusat Logistik Berikat yang bersangkutan.
#PLB #PusatLogistikBerikat
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses