Cukai
Di publish pada 28-08-2025 11:28:51
- Pertanyaan: Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Bahan Baku / Penolong Barang Hasil Akhir Bukan BKC untuk proses produksi non-terpadu?
Jawaban:- Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, atau Importir, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan format PMCK-2 Pembebasan Cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi Non-terpadu:
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor.
- Permohonan yang diajukan harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir.
- Permohonan harus mencantumkan:
- Rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; dan
- Rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi.
- Untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol;
- Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2.
- Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan.
- Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir diberikan NPPP.
- Keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor.
- Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan.
- Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan BCK-10 dengan menggunakan dokumen LACK-4.
- Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, atau Importir, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan format PMCK-2 Pembebasan Cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi Non-terpadu:
- Pertanyaan: Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Bahan Baku / Penolong Barang Hasil Akhir Bukan BKC untuk proses produksi terpadu?
Jawaban:- Proses Produksi Terpadu (rangkaian proses produksi seluruhnya dilakukan di pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC).
- Catatan: Untuk dapat memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol dimaksud, Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan dengan menggunakan format PMCK–1. Pembebasan Cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi Terpadu yaitu:
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor.
- Permohonan harus mencantumkan:
- Rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim yang meliputi:
- Jenis dan jumlah barang hasil akhir yang diproduksi setiap bulan dan dalam satu tahun takwim; dan
- Jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan barang;
- Uraian mengenai alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan barang hasil akhir; dan
- Contoh barang hasil akhir
- Rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim yang meliputi:
- Untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol.
- Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-1.
- Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan.
- Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir diberikan NPPP.
- Keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor.
- Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan.
- Pengusaha barang hasil akhir yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-3.
- Pertanyaan: Cara memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan untuk tujuan sosial?
Jawaban:- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, atau Importir mengajukan permohonan kepada Mentei Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan format PMCK-3.
- Pertanyaan: Hal hal apa sajakah yang harus diperhatikan dalam mendapatkan pembebasan untuk proses produksi non terpadu?
Jawaban:- Proses Produksi Non Terpadu Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, atau Importir, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan format PMCK-2
- Pembebasan Cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi Non-terpadu:
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor
- Permohonan yang diajukan harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir
- Permohonan harus mencantumkan:
- Rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai
- Rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi
- Untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol
- Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2
- Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan
- Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir diberikan NPPP
- Keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor
- Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan
- Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan BCK-10 dengan menggunakan dokumen LACK-4
- Pertanyaan: Hal hal apa sajakah yang harus diperhatikan dalam mendapatkan pembebasan untuk proses produksi terpadu?
Jawaban:- Proses Produksi Terpadu (rangkaian proses produksi seluruhnya dilakukan di pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC) Catatan: Untuk dapat memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol dimaksud, Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan dengan menggunakan format PMCK–1
- Pembebasan Cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi Terpadu:
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor
- Permohonan harus mencantumkan:
- Rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim, yang meliputi:
- Jenis dan jumlah barang hasil akhir yang diproduksi setiap bulan dan dalam satu tahun takwim; dan
- Jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan barang
- Uraian mengenai alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan barang hasil akhir
- Contoh barang hasil akhir
- Rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim, yang meliputi:
- Untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alcohol
- Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-1
- Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan
- Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir diberikan NPPP
- Keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor
- Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan
- Pengusaha barang hasil akhir yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-3
- Pertanyaan: Bagaimana cara memperoleh fasilitas pembebasan cukai atas BKC yang digunakan sebagai Bahan Baku/Bahan Penolong Pembuatan Barang Hasil Akhir Bukan BKC?
Jawaban:- Proses Produksi Terpadu (rangkaian proses produksi seluruhnya dilakukan di pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC)
- Catatan: Untuk dapat memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol dimaksud, Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan dengan menggunakan format PMCK–1.
- Proses Produksi Non Terpadu
- Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, atau Importir, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan format PMCK-2
- Proses Produksi Terpadu (rangkaian proses produksi seluruhnya dilakukan di pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC)
- Pertanyaan: Jenis Barang Kena Cukai (BKC) apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Cukai?
Jawaban:- Yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
- Untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
- Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
- Yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
- Yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat.
- Pertanyaan: Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai Etil Alkohol untuk Bahan Baku / Penolong Barang Hasil Akhir Barang Kena Cukai?
Jawaban:- Pengusaha Pabrik yang akan menghasilkan barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai dengan menggunakan bahan baku atau bahan penolong, harus menyampaikan rencana produksinya kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor dan Kepala Kantor Wilayah yang mengawasinya, dengan menggunakan formulir PBCK-1;
- PBCK-1 paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik pengguna fasilitas tidak dipungut cukai;
- Nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai, yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai;
- Jenis dan perkiraan jumlah barang kena cukai yang akan dimasukkan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; dan
- Jenis dan perkiraan jumlah produksi barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai.
- Pengusaha Pabrik yang menggunakan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Menimbun barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah;
- Melakukan pencatatan pemasukan, penggunaan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong, pengeluaran barang kena cukai yang dikembalikan, dan produksi barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai; dan
- Menyampaikan laporan setiap bulan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pengusaha Pabrik yang menggunakan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya berdasarkan catatan.
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai, yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai ke dalam Pabrik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus menyampaikan laporan setiap bulan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawas paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
- Pertanyaan: Jenis Barang Kena Cukai (BKC) apa saja yang dapat diberikan fasilitas tidak dipungut Cukai?
Jawaban:- Tembakau Iris Tradisional;
- MMEA tradisional;
- BKC yang diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;
- BKC yang diekspor;
- BKC yang dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan;
- BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai;
- BKC yang telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.
- Pertanyaan: Fasilitas apa saja yang ada pada Cukai?
Jawaban:- Tidak Dipungut Cukai, yaitu obyek cukai dikecualikan dari kategori barang kena cukai atau subyek cukai bukan termasuk sebagai subyek yang harus menanggung beban cukai dengan alasan:
- Penghindaran cukai berganda;
- Azas domisili dalam pungutan cukai; dan
- Akibat adanya kemusnahan atau kerusakan BKC.
- Pembebasan Cukai, yaitu suatu bentuk fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha tempat penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
- Dalam konsep pembebasan cukai, obyek cukai pada dasarnya adalah BKC yang terutang cukai, hanya saja karena adanya kebijakan-kebijakan tertentu dari pemerintah maka subyek cukai dapat dikecualikan dari kewajiban membayar cukai yang terutang.
- Tidak Dipungut Cukai, yaitu obyek cukai dikecualikan dari kategori barang kena cukai atau subyek cukai bukan termasuk sebagai subyek yang harus menanggung beban cukai dengan alasan:
- Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan Cukai?
Jawaban: Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. - Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?
Jawaban: Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang dikenai cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik:- Konsumsinya perlu dikendalikan;
- Peredarannya perlu diawasi;
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
- Pertanyaan: Apa saja pelanggaran yang dapat diberlakukan Ultimum Remedium?
Jawaban: Ultimum Remedium diberlakukan hanya terhadap pelanggaran Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56 dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Cukai. - Pertanyaan: Apakah batasan toleransi (parameter) pelanggaran cukai yang masuk kategori Ultimum Remedium?
Jawaban: Parameter pelanggaran cukai yang dapat dilakukan Ultimum Remedium adalah mengacu pada delik pidana yang diatur dalam pasal pidana tertentu dalam Undang-Undang Cukai. - Pertanyaan: Apakah dasar hukum Ultimum Remedium di DJBC?
Jawaban:- Pasal 14 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
- Pertanyaan: Apa saja contoh barang lain yang tersangkut perkara yang diselesaikan dengan Ultimum Remedium?
Jawaban: Barang lain meliputi:- sarana pengangkut;
- peralatan komunikasi;
- media atau tempat penyimpanan;
- dokumen dan surat; dan
- benda lain yang tersangkut tindak pidana.
- Pertanyaan: Bagaimana proses penyelesaian terhadap Barang Kena Cukai dan barang lain yang tersangkut perkara yang diselesaikan dengan Ultimum Remedium?
Jawaban: Barang Kena Cukai ditetapkan sebagai barang milik negara. Barang lain dapat ditetapkan sebagai barang milik negara dalam hal barang lain dimiliki oleh pelaku dan telah dilakukan penegahan/penyitaan. - Pertanyaan: Bagaimana dasar perhitungan sanksi administratif berupa denda yang dikenakan terhadap pelaku yang mengajukan Ultimum Remedium?
Jawaban: Sanksi administratif berupa denda dihitung berdasarkan nilai cukai yang seharusnya dibayar. Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar dilakukan dengan cara:- dalam hal barang kena cukai dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada saat dilakukan penegahan;
- dalam hal barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol yang tidak dapat ditentukan negara asalnya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri sesuai dengan golongannya yang berlaku pada saat dilakukan penegahan;
- dalam hal barang kena cukai hasil tembakau selain tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran dan cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai terendah yang berlaku pada saat dilakukan penegahan;
- dalam hal barang kena cukai hasil tembakau berupa tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai tertinggi yang berlaku pada saat dilakukan penegahan;
- dalam hal barang kena cukai hasil tembakau berupa cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai rata-rata cerutu buatan dalam negeri yang berlaku pada saat dilakukan penegahan; atau
- dalam hal pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kedapatan asli dan belum digunakan, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai pada pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
- Pertanyaan: Bagaimana mekanisme penyetoran sanksi administratif berupa denda ke kas negara?
Jawaban: Denda disetorkan ke rekening penampungan DJBC dan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Kode Billing sebagai pendapatan denda administratif cukai. - Pertanyaan: Bagaimana mekanisme pemberlakuan Ultimum Remedium dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) pelaku?
Jawaban: Pelaku mengajukan surat permohonan disertai surat pernyataan pengakuan bersalah secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Proporsi pembebanan sanksi administratif berupa denda ditentukan sesuai kesepakatan para pelaku. - Pertanyaan: Siapa saja yang berhak mengajukan Ultimum Remedium?
Jawaban: Ultimum Remedium berlaku bagi setiap orang, baik orang pribadi atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56 dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Cukai. - Pertanyaan: Apa saja pelanggaran yang tidak dapat diberlakukan Ultimum Remedium?
Jawaban: Tindak pidana Pasal 53, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58A Undang-Undang Cukai, Tindak Pidana Kepabeanan, Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan/atau Cukai. - Pertanyaan: Apakah ada pengecualian pemungutan cukai atas jenis barang kena cukai?
Jawaban: Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai berupa:- tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
- minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
- Pertanyaan: Terdiri dari apa sajakah barang kena cukai (BKC) yang dikenakan cukai?
Jawaban: Barang Kena Cukai yang saat ini dikenakan cukai di Indonesia terdiri dari:- etil alkohol atau etanol (EA), dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
- minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
- hasil tembakau (HT), yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
#cukai #faqcukai
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses