Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut di Kawasan Bebas
Di publish pada 31-01-2024 07:03:09
- Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Kawasan Bebas?
Jawaban: Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang dikenal sebagai Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. - Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan perangkat telekomunikasi?
Jawaban: Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon seluler dengan kode HS/pos tarif 8517.13.00 dan ex. 8517.14.00, komputer genggam berbasis seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90, dan komputer tablet berbasis seluler dengan kode HS/pos tarif ex.8471.30.90. - Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan IMEI?
Jawaban: International Mobile Equipment Identity disingkat IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler. - Pertanyaan: Apa yang dimaksud Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?
Jawaban: Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah Badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Contohnya Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Badan Pengusahaan Batam dan lainnya. - Pertanyaan: Atas dasar apa Bea Cukai mengkategorikan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut?
Jawaban: Bea Cukai mengkategorikan barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menjadi barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), dan barang Penumpang atau barang Awak Sarana Pengangkut selain yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi (non-personal use). Pengkategorian oleh Bea Cukai berdasarkan manajemen risiko dengan mempertimbangkan profil Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, profil barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, data pemasukan dan pengeluaran barang oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebelumnya dan data lainnya. - Pertanyaan: Apakah barang penumpang perlu izin berusaha ke Badan Pengusahaan?
Jawaban: Barang penumpang dikecualikan dari ketentuan Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. - Pertanyaan: Bagaimana jika barang bawaan tiba sebelum atau sesudah kedatangan Penumpang?
Jawaban: Barang tersebut tetap diperlakukan sebagai barang bawaan penumpang dengan ketentuan:- Untuk sarana pengangkut laut: Barang tiba maksimal 30 hari sebelum atau 60 hari setelah kedatangan.
- Untuk sarana pengangkut udara: Barang tiba maksimal 30 hari sebelum atau 15 hari setelah kedatangan.
- Penumpang harus menunjukkan identitas dan boarding pass sebagai bukti kepemilikan.
- Pertanyaan: Bagaimana cara Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memberitahukan barang bawaannya kepada Bea Cukai?
Jawaban: Pemberitahuan dapat dilakukan dengan dua cara:- Secara Tertulis: Menggunakan formulir Customs Declaration atau Pemberitahuan Pabean khusus pemasukan/pengeluaran barang ke/dari Kawasan Bebas.
- Secara Lisan: Dengan memilih jalur pelayanan (Jalur Hijau atau Jalur Merah) dan menyampaikan pernyataan lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai jika melalui Jalur Merah.
- Pertanyaan: Kapan Penumpang wajib melalui Jalur Merah?
Jawaban: Penumpang wajib melalui Jalur Merah jika membawa barang-barang tertentu, seperti:- Barang pribadi dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk.
- Barang Kena Cukai (BKC) melebihi jumlah yang dibebaskan.
- Hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya.
- Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi.
- Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai minimal Rp100.000.000,00.
- Barang yang dikategorikan sebagai barang selain untuk keperluan pribadi (non-personal use).
- Pertanyaan: Bagaimana bentuk persetujuan Pejabat Bea Cukai atas pengeluaran barang dari Kawasan bebas?
Jawaban: Pengeluaran barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai, yang dapat disampaikan dalam bentuk:- pernyataan lisan;
- tulisan di atas formulir; dan/atau
- data elektronik.
- Pertanyaan: Apakah barang bawaan penumpang dari luar negeri yang di bawa ke Kawasan bebas mendapatkan pembebasan?
Jawaban: Mendapatkan pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Jika berupa barang kena cukai, pembebasan diberikan sampai dengan jumlah tertentu. - Pertanyaan: Apa yang terjadi jika barang pribadi berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari luar negeri ke Kawasan Bebas melebihi jumlah yang dibebaskan?
Jawaban: Atas kelebihan jumlah BKC tersebut, barang akan langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang/Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan. - Pertanyaan: Bagaimana prosedur pemasukan barang bukan untuk keperluan pribadi (misal, untuk perusahaan) dari luar negeri ke Kawasan Bebas?
Jawaban: Barang tersebut harus diberitahukan oleh pengusaha atau kuasanya menggunakan Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean. Prosedurnya melibatkan penyampaian dokumen-dokumen pendukung seperti surat persetujuan, tiket, paspor, dan surat kuasa pembawaan barang ke Pejabat Bea dan Cukai di terminal kedatangan internasional. - Pertanyaan: Apakah barang pribadi yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke daerah lain di Indonesia (TLDDP) dikenakan bea masuk?
Jawaban: Ya, diberikan pembebasan bea masuk hanya sampai dengan nilai tertentu. Jika nilai pabean barang melebihi batas tersebut, atas kelebihannya akan dipungut bea masuk dan pajak. - Pertanyaan: Bagaimana jika saya ingin membawa barang pribadi (seperti kamera profesional) dari Kawasan Bebas ke Jakarta untuk sementara waktu (misal untuk shooting), lalu akan dibawa kembali?
Jawaban: Anda dapat mengajukan pengeluaran barang untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Anda harus mengisi formulir khusus, menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai, dan barang tersebut harus dibawa kembali ke Kawasan Bebas sebelum jangka waktu izin berakhir. - Pertanyaan: Bagaimana cara menghitung bea masuk untuk barang pribadi yang nilainya melebihi batas pembebasan?
Jawaban: Bea masuk dan pajak hanya dikenakan atas kelebihan nilai dari batas pembebasan. Perhitungannya adalah berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan. - Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan jika membawa uang tunai senilai Rp150 juta saat keluar dari Kawasan Bebas?
Jawaban: Karena nilainya melebihi Rp100 juta, Anda wajib memberitahukannya kepada Bea Cukai dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. - Pertanyaan: Bagaimana ketentuan membawa ponsel (Perangkat Telekomunikasi) ke Kawasan Bebas?
Jawaban: Perangkat telekomunikasi yang dibawa wajib dilakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Jumlahnya dibatasi sesuai peraturan perdagangan. Penduduk yang berdomisili di Kawasan Bebas bisa mendapatkan pembebasan, sementara penduduk non-domisili mendapatkan pembebasan hanya sampai nilai tertentu.
#KawasanBebas #Sabang #Batam
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses