Mengenal Fasilitas KITE IKM: Dukungan Bea Cukai untuk UMKM Berorientasi Ekspor
Di publish pada 31-01-2024 07:03:09
Mengenal Fasilitas KITE IKM
Dukungan Bea Cukai untuk UMKM Berorientasi Ekspor
Industri Kecil dan Menengah (IKM) memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak hanya menciptakan lapangan kerja, IKM juga memiliki potensi besar untuk menembus pasar global.
Untuk mempercepat langkah IKM menuju ekspor, pemerintah melalui Bea Cukai menghadirkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Fasilitas ini dirancang agar pelaku IKM dapat berproduksi lebih efisien dan kompetitif, terutama dalam memenuhi standar pasar internasional.
Apa Itu KITE IKM?
KITE IKM adalah fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk (termasuk Bea Masuk Tambahan) dan pembebasan pembayaran PPN/PPnBM atas impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, mesin, serta barang contoh yang digunakan untuk:
Dengan kata lain, IKM dapat mengimpor bahan dan mesin yang dibutuhkan untuk proses produksi tanpa menanggung beban pungutan impor—sehingga biaya produksi jauh lebih efisien dan daya saing produk meningkat.
Siapa yang Bisa Mendapat Fasilitas Ini?
Fasilitas KITE IKM diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Industri Kecil atau Industri Menengah, dengan ketentuan skala usaha sebagai berikut:
Selain badan usaha perorangan, fasilitas ini juga dapat diberikan kepada konsorsium atau gabungan IKM, IKM dalam satu sentra, dan Koperasi yang telah ditetapkan sebagai IKM.
Syarat Utama Pengajuan KITE IKM
Untuk mendapatkan fasilitas ini, badan usaha harus memenuhi beberapa kriteria penting:
Melakukan produksi untuk tujuan ekspor, baik pengolahan, perakitan, maupun pemasangan.
Telah beroperasi minimal 2 tahun, khusus bagi IKM yang menggunakan bahan baku impor. Jika belum 2 tahun, harus memiliki kontrak penjualan ekspor.
Jika seluruh bahan baku berasal dari dalam negeri, IKM harus memiliki realisasi ekspor minimal 25% dari penjualan selama 2 tahun terakhir.
Bagaimana Proses Pengajuannya?
Proses pengajuan fasilitas KITE IKM dilakukan secara elektronik melalui Indonesia National Single Window (INSW) dalam kerangka Online Single Submission (OSS).
Apa Manfaat KITE IKM?
Biaya Produksi Turun
Bahan baku dan mesin impor bebas Bea Masuk dan PPN
Daya Saing Naik
Produk lebih kompetitif di pasar global
Ekspor Meningkat
Dukung pertumbuhan IKM berorientasi ekspor
Butuh Bantuan? Hubungi Bea Cukai Terdekat
Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas KITE IKM dapat menghubungi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) terdekat untuk mendapatkan asistensi dan pendampingan.
Bea Cukai berkomitmen mendukung pertumbuhan IKM Indonesia agar mampu bersaing di pasar global melalui kemudahan fasilitas, pelayanan prima, dan proses yang transparan.
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses