Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Mengenal Fasilitas KITE IKM: Dukungan Bea Cukai untuk UMKM Berorientasi Ekspor

Di publish pada 31-01-2024 07:03:09

Mengenal Fasilitas KITE IKM: Dukungan Bea Cukai untuk UMKM Berorientasi Ekspor
Mengenal Fasilitas KITE IKM: Dukungan Bea Cukai untuk UMKM Berorientasi Ekspor

Mengenal Fasilitas KITE IKM

Dukungan Bea Cukai untuk UMKM Berorientasi Ekspor

Industri Kecil dan Menengah (IKM) memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak hanya menciptakan lapangan kerja, IKM juga memiliki potensi besar untuk menembus pasar global.

Untuk mempercepat langkah IKM menuju ekspor, pemerintah melalui Bea Cukai menghadirkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

Fasilitas ini dirancang agar pelaku IKM dapat berproduksi lebih efisien dan kompetitif, terutama dalam memenuhi standar pasar internasional.

 

Apa Itu KITE IKM?

KITE IKM adalah fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk (termasuk Bea Masuk Tambahan) dan pembebasan pembayaran PPN/PPnBM atas impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, mesin, serta barang contoh yang digunakan untuk:

 
Diolah
 
Dirakit
 
Dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor atau penyerahan hasil produksi IKM

Dengan kata lain, IKM dapat mengimpor bahan dan mesin yang dibutuhkan untuk proses produksi tanpa menanggung beban pungutan impor—sehingga biaya produksi jauh lebih efisien dan daya saing produk meningkat.

 

Siapa yang Bisa Mendapat Fasilitas Ini?

Fasilitas KITE IKM diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Industri Kecil atau Industri Menengah, dengan ketentuan skala usaha sebagai berikut:

Industri Nilai Investasi Kekayaan Bersih Penjualan Tahunan
Kecil ≤ Rp 1 miliar > Rp 50 juta s.d. Rp 500 juta > Rp 300 juta s.d. Rp 2,5 miliar
Menengah > Rp 1 miliar s.d. Rp 15 miliar > Rp 500 juta s.d. Rp 10 miliar > Rp 2,5 miliar s.d. Rp 50 miliar

Selain badan usaha perorangan, fasilitas ini juga dapat diberikan kepada konsorsium atau gabungan IKM, IKM dalam satu sentra, dan Koperasi yang telah ditetapkan sebagai IKM.

 

Syarat Utama Pengajuan KITE IKM

Untuk mendapatkan fasilitas ini, badan usaha harus memenuhi beberapa kriteria penting:

1

Melakukan produksi untuk tujuan ekspor, baik pengolahan, perakitan, maupun pemasangan.

2

Telah beroperasi minimal 2 tahun, khusus bagi IKM yang menggunakan bahan baku impor. Jika belum 2 tahun, harus memiliki kontrak penjualan ekspor.

3

Jika seluruh bahan baku berasal dari dalam negeri, IKM harus memiliki realisasi ekspor minimal 25% dari penjualan selama 2 tahun terakhir.

 

Bagaimana Proses Pengajuannya?

Proses pengajuan fasilitas KITE IKM dilakukan secara elektronik melalui Indonesia National Single Window (INSW) dalam kerangka Online Single Submission (OSS).

 
IKM mengisi data dan mengajukan permohonan secara elektronik di OSS/INSW
 
Sistem melakukan validasi otomatis
 
Permohonan diteruskan ke Kantor Bea Cukai
 
Bea Cukai melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi dalam 3 hari kerja
 
Penerbitan keputusan pemberian fasilitas atau surat penolakan
 

Apa Manfaat KITE IKM?

Biaya Produksi Turun

Bahan baku dan mesin impor bebas Bea Masuk dan PPN

Daya Saing Naik

Produk lebih kompetitif di pasar global

Ekspor Meningkat

Dukung pertumbuhan IKM berorientasi ekspor

Butuh Bantuan? Hubungi Bea Cukai Terdekat

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas KITE IKM dapat menghubungi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) terdekat untuk mendapatkan asistensi dan pendampingan.

Bea Cukai berkomitmen mendukung pertumbuhan IKM Indonesia agar mampu bersaing di pasar global melalui kemudahan fasilitas, pelayanan prima, dan proses yang transparan.

#KITEIKM #BeaCukaiAceh #PenerbitanIzinKITE #PembebasanKITE