Pembayaran dalam Perdagangan Internasional
Di publish pada 04-09-2025 18:55:43
Dalam perdagangan internasional, pembayaran menjadi aspek yang sangat penting karena melibatkan dua pihak di negara yang berbeda: eksportir (penjual) dan importir (pembeli). Untuk menjaga kepercayaan, ada berbagai pola pembayaran dan instrumen pembayaran yang disepakati secara global.
Pola Pembayaran dalam Perdagangan Internasional
-
Pembayaran di Muka (Advance Payment)
Importir membayar terlebih dahulu sebelum barang dikirim. Cara ini menguntungkan eksportir karena risikonya kecil. -
Pembayaran Tunai (Cash Payment)
Pembayaran dilakukan ketika dokumen atau barang sudah dikirim, biasanya melalui bank sebagai perantara. -
Pembayaran Berjangka (Deferred Payment)
Importir baru membayar setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan (30 hari, 60 hari, 90 hari, dll).
Instrumen Pembayaran
Instrumen pembayaran terbagi menjadi dua, yaitu menggunakan Letter of Credit (L/C) dan Non L/C.
1. Instrumen dengan L/C (Letter of Credit)
L/C adalah janji bayar dari bank penerbit (issuing bank) atas nama importir kepada eksportir (beneficiary), sepanjang eksportir bisa memenuhi semua persyaratan dokumen sesuai isi L/C.
L/C tunduk pada aturan UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits) yang diterbitkan ICC (International Chamber of Commerce).
-
Pembayaran di muka → Red Clause L/C
Bank memberikan uang muka kepada eksportir bahkan sebelum barang dikapalkan. -
Pembayaran tunai → Sight L/C
Pembayaran dilakukan segera setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh bank. -
Pembayaran berjangka → Usance L/C
Pembayaran dilakukan pada waktu tertentu di masa depan (30, 60, 90 hari setelah dokumen diterima).
Proses L/C secara sederhana:
-
Importir mengajukan L/C ke bank penerbit.
-
Bank penerbit mengirim L/C ke bank koresponden di negara eksportir.
-
Eksportir mengirim barang dan menyiapkan dokumen sesuai syarat L/C.
-
Eksportir menyerahkan dokumen ke bank.
-
Bank memeriksa dokumen. Jika sesuai, pembayaran dilakukan sesuai jenis L/C.
Jenis-jenis L/C:
-
Revocable L/C → dapat dibatalkan sepihak oleh importir.
-
Irrevocable L/C → tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak.
-
Confirmed L/C → ada bank kedua yang menjamin pembayaran.
-
Unconfirmed L/C → hanya dijamin oleh bank penerbit.
-
Red Clause L/C → memberikan uang muka.
-
Green Clause L/C → mirip Red Clause tetapi lebih fleksibel (termasuk biaya penyimpanan).
2. Instrumen Non L/C
Selain L/C, ada juga mekanisme pembayaran non L/C yang lebih sederhana namun risikonya lebih besar.
-
Advance Payment → Importir membayar di muka.
-
Documents Against Payment (D/P) → Importir baru bisa mengambil dokumen barang setelah melakukan pembayaran.
-
Documents Against Acceptance (D/A) → Importir bisa mengambil dokumen setelah menandatangani janji akan membayar di kemudian hari.
-
Open Account → Barang dikirim lebih dulu, pembayaran dilakukan belakangan sesuai kesepakatan.
-
Consignment → Eksportir menitipkan barang ke importir, pembayaran hanya dilakukan jika barang berhasil dijual.
Peranan Bank dalam Perdagangan Internasional
Bank berperan penting sebagai penengah (intermediary) dalam perdagangan internasional. Fungsinya antara lain:
-
Apply International Codes of Practice
Bank memastikan semua transaksi mengikuti aturan internasional (misalnya UCP 600 untuk L/C), sehingga adil bagi kedua belah pihak. -
Maintenance Control Over the Goods on Behalf of the Exporter
Bank bisa menahan dokumen pengiriman barang hingga importir melakukan pembayaran, sehingga eksportir lebih terlindungi. -
Give Their Financial Backing to the Transactions
Bank memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir, sehingga eksportir tidak khawatir pembeli gagal membayar. -
Act as Channel of Communication for Payments
Bank menjadi saluran resmi untuk pertukaran dokumen dan pembayaran antara importir dan eksportir.
Kesimpulan
Pembayaran dalam perdagangan internasional memiliki banyak mekanisme, baik menggunakan L/C yang lebih aman, maupun non L/C yang lebih sederhana. Bagi UMKM yang ingin ekspor, memahami pola pembayaran, jenis L/C, serta peranan bank sangat penting agar transaksi aman dan mengurangi risiko gagal bayar.
Menu OSI UMKM
Halaman Depan OSI UMKM
Info Pembiayaan UMKM
Info Perizinan UMKM
Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh
Info Pengangkutan UMKM
Tips & Trick UMKM
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses