PIRT: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya
Di publish pada 04-09-2025 21:34:05
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman, memiliki izin edar adalah salah satu syarat penting agar produk bisa dipasarkan secara legal. Salah satu izin edar yang wajib dimiliki UMKM adalah PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Apa Itu PIRT?
PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat melalui rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Izin ini berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah, misalnya: kue kering, keripik, minuman serbuk, dan makanan olahan kering lainnya.
Manfaat Memiliki PIRT
-
Legalitas Usaha
Produk makanan/minuman memiliki izin resmi sehingga aman dipasarkan. -
Kepercayaan Konsumen
Konsumen lebih yakin untuk membeli produk yang sudah terdaftar secara resmi. -
Peluang Pasar Lebih Luas
Produk dengan PIRT bisa masuk ke toko modern, marketplace, maupun pameran resmi. -
Dukungan Pemerintah
UMKM yang memiliki izin lengkap lebih mudah mendapatkan program pembinaan atau bantuan usaha. -
Menjamin Keamanan Produk
Dengan adanya pengawasan dari Dinas Kesehatan, produk lebih terjamin kebersihan dan keamanannya.
Cara Membuat PIRT
Sejak akhir 2021, pengurusan PIRT dilakukan melalui OSS berbasis risiko. Tidak perlu datang ke Dinas Kesehatan, namun jika membutuhkan bantuan atau bimbingan dapat memintanya ke Dinas Kesehatan Pemerinta Daerah terdekat. Izin PIRT yang dikeluarkan oleh OSS berupa Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
1. Persiapkan Persyaratan
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
-
Fotokopi KTP pemilik usaha.
-
Pas foto 3x4 pemilik usaha.
-
Surat keterangan domisili usaha.
-
Denah lokasi dan denah bangunan tempat produksi.
-
Daftar nama produk yang akan diajukan.
-
Label produk (desain kemasan).
-
Hasil uji laboratorium sederhana (bila diminta).
2. Persyaratan Umum
- Pemohon adalah Pelaku usaha perseorangan, atau Pelaku usaha non-perseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan komanditer; dan Persekutuan firma)
- Pelaku usaha harus mengurus SPPIRT sesuai dengan lokasi usaha.
- Data Pangan Olahan IRT yang didaftarkan
- Pernyataan mandiri (self declaration of comfirmity) terkait pemenuhan (format dokumen ini dapat diunduh pada aplikasi OSS): Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi, Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.
3. Persyaratan Khusus
- Rancangan Label Pangan.
- Mengacu pada peraturan Badan POM mengenai keamanan, mutu, manfaat, dan gizi Pangan Olahan IRT
4. Alur Pengurusan SPP-IRT
- Login ke website OSS atau datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Input kelengkapan data di OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Login ke aplikasi SPP-IRT (https://sppirt.pom.go.id/). Lakukan Pengisian data pelaku usaha • Nama Pelaku Usaha • Nama Usaha • Provinsi • Kabupaten/ Kota • Alamat lengkap • NIB • No. KTP
- Unggah data produk. Lakukan pengisian • Pilih Jenis Produk Pangan • Pilih Nama Produk Pangan • Pilih Jenis Kemasan • Mengisikan komposisi • Proses Produksi • Cara Penyimpanan • Masa Simpan • Ini adalah produk yang ke…… untuk pendapatkan SPPIRT
- Upload rancangan label dan pernyataan komitmen mandiri yang sudah di isi. Isi check list • Nama Produk • Komposisi • Berat bersih/ isi bersih • Halal • Nama dan alamat IRTP • Tanggal dan kode produksi • Keterangan kedaluarsa • Asal usul bahan pangan tertentu • Informasi nilai gizi • Keterangan lainnya (dan mengisikan keterangan lain yang dicantumkan pada label)
- SPP-IRT terbit 1 hari
Komitmen mandiri tersebut nantinya akan dilakukan pengawasan oleh Dinas Kabupaten/ Kota dalam waktu 3-6 bulan ke depan. Apakah pemohon sudah mengikuti penyuluhan keamanan pangan, memenuhi persyaratan cara produksi yang baik untuk industri rumah tangga atau hygiene, sanitasi dan lingkungan serta apakah sudah memenuhi label dan iklan pangan olahan.
5. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Pemilik usaha wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten/Kota. Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang standar kebersihan, sanitasi, dan cara produksi yang baik.
6. Pemeriksaan Lokasi Produksi
Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan pengecekan langsung ke tempat produksi untuk memastikan kebersihan, sanitasi, serta kesesuaian dengan standar.
Kesimpulan
Memiliki PIRT sangat penting bagi pelaku UMKM di bidang makanan dan minuman. Selain memberikan kepastian hukum, izin ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran. Proses pengurusannya relatif mudah, cukup melalui OSS atau DPMPTSP serta Dinas Kesehatan setempat dengan syarat sederhana. Dengan mengantongi PIRT, produk UMKM akan lebih kompetitif, aman, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Menu OSI UMKM
Halaman Depan OSI UMKM
Info Pembiayaan UMKM
Info Perizinan UMKM
Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh
Info Pengangkutan UMKM
Tips & Trick UMKM
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses