Sertifikat Halal MPU Aceh: Pengertian dan Cara Memperolehnya
Di publish pada 04-09-2025 21:42:13
Dalam menjalankan usaha, khususnya di sektor makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik, kehalalan produk menjadi hal yang sangat penting. Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam memiliki regulasi khusus mengenai kehalalan produk. Salah satu bentuk jaminannya adalah Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Apa Itu Sertifikat Halal MPU Aceh?
Sertifikat Halal MPU Aceh adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kepada pelaku usaha setelah melalui proses pemeriksaan dan fatwa halal. Sertifikat ini menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Sertifikat halal ini menjadi syarat penting bagi produk-produk yang dipasarkan di Aceh, terutama untuk makanan, minuman, obat tradisional, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen Muslim di Aceh merasa lebih aman dan tenang dalam menggunakan produk.
Manfaat Sertifikat Halal MPU Aceh
-
Kepastian bagi konsumen bahwa produk benar-benar halal dan sesuai syariat.
-
Meningkatkan kepercayaan pasar, baik di dalam maupun luar Aceh.
-
Mendukung legalitas usaha, terutama dalam memenuhi ketentuan peraturan daerah berbasis syariah.
-
Membuka peluang ekspor, khususnya ke negara-negara dengan mayoritas konsumen Muslim.
Cara Memperoleh Sertifikat Halal MPU Aceh
Proses pengurusan sertifikat halal di Aceh dilakukan langsung melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dengan beberapa tahapan. Saat ini pengurusan sertifikat halal oleh MPU Aceh bisa dilakukan secara daring melalui https://sjph.acehprov.go.id/. Berikut beberapa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal MPU Aceh:
1. Syarat Sertifikasi Halal Industri Pengolahan
-
Surat Permohonan Sertifikasi Halal yang ditandatangani oleh Pemilik/Pimpinan Perusahaan di atas materai.
-
Pas Photo Pemilik/Pimpinan Perusahaan ukuran 3x4cm 2 Lbr;
-
Photo Copy KTP Pemilik/Pimpinan Perusahaan 1 Lembar;
-
Daftar Bahan Baku untuk seluruh produk yang disertifikasi halal;
-
Susunan Bahan Baku untuk setiap produk yang disertifikasi halal;
-
Surat Pernyataan Fasilitas Produksi bebas dari unsur-unsur haram dan najis dan ditanda tangani di atas materai;
-
Photo Copy Sertifikat Halal sebelumnya (untuk sertifikasi pengembangan/ perpanjangan), jika Sudah pernah disertifikasi);
-
Photo Copy Status SJH atau Sertifikat SJH (untuk perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Halal);
-
Tahapan proses produksi;
-
Peta lokasi dan Tata Letak Perusahaan dan Pabrik.
-
Surat Keputusan Pengangkatan Auditor Halal Internal (AHI) oleh Pemilik/Pimpinan Perusahaan; ( Jika Ada)
-
Photo Copy KTP Auditor Halal Perusahaan yang bersangkutan 1 Lembar; (Jika Ada)
-
Daftar Fasilitas Produksi.
2. Pengajuan Permohonan
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke MPU Aceh dengan melampirkan dokumen administrasi, seperti:
-
Identitas pemilik/pengusaha.
-
Izin usaha (NIB, SIUP/IUMK).
-
Daftar produk yang akan disertifikasi.
-
Data bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
3. Pemeriksaan Lapangan
Tim auditor halal MPU Aceh akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha, meliputi:
-
Proses produksi.
-
Bahan baku dan komposisinya.
-
Kebersihan dan kehalalan tempat produksi.
4. Rekomendasi dan Fatwa Halal
Hasil pemeriksaan kemudian dibawa ke Komisi Fatwa MPU Aceh. Jika dinyatakan sesuai syariat, maka dikeluarkan fatwa halal atas produk tersebut.
5. Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah fatwa halal disahkan, MPU Aceh menerbitkan Sertifikat Halal yang berlaku sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan.
Untuk lebih jelasnya dapat mengakses situs MPU Aceh https://mpu.acehprov.go.id/.
Kesimpulan
Sertifikat Halal MPU Aceh bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi merupakan bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produk sesuai syariat Islam. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM maupun industri di Aceh akan lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki peluang besar untuk menembus pasar yang lebih luas.
Menu OSI UMKM
Halaman Depan OSI UMKM
Info Pembiayaan UMKM
Info Perizinan UMKM
Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh
Info Pengangkutan UMKM
Tips & Trick UMKM
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses