Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Sertifikat Halal: Pengertian, Pentingnya, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Di publish pada 04-09-2025 21:30:14

Sertifikat Halal: Pengertian, Pentingnya, Manfaat, dan Cara Membuatnya
Sertifikat Halal: Pengertian, Pentingnya, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Di era perdagangan global, kepercayaan konsumen menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan sebuah usaha. Salah satu bentuk jaminan mutu dan kepercayaan adalah Sertifikat Halal, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sertifikasi halal tidak hanya relevan bagi pelaku industri makanan dan minuman, tetapi juga untuk kosmetik, obat-obatan, hingga produk rumah tangga.

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat ini memastikan bahwa produk tersebut diproses sesuai syariat Islam, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusinya.

Pentingnya Sertifikat Halal

  1. Kepastian bagi Konsumen Muslim
    Konsumen muslim membutuhkan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan syariat Islam.

  2. Tuntutan Regulasi
    Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara bertahap bagi produk yang beredar di Indonesia.

  3. Meningkatkan Daya Saing Produk
    Sertifikat halal memberi nilai tambah dan menjadi faktor diferensiasi dalam persaingan pasar.

Manfaat Sertifikat Halal

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Konsumen merasa lebih tenang dan yakin memilih produk.

  • Memperluas Pasar: Tidak hanya di dalam negeri, produk bersertifikat halal lebih mudah masuk ke pasar internasional, terutama negara dengan mayoritas muslim.

  • Kepatuhan terhadap Hukum: Membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Citra Positif bagi Perusahaan: Sertifikat halal menunjukkan komitmen usaha dalam menjaga kualitas dan kejujuran dalam produksi.

Cara Membuat Sertifikat Halal

1. Persiapan Dokumen

Pelaku usaha perlu menyiapkan:

  • Data perusahaan (NIB, NPWP, akta usaha).

  • Daftar produk yang akan disertifikasi.

  • Daftar bahan baku dan pemasok.

  • Diagram alir proses produksi.

2. Pengajuan Permohonan

  • Pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di https://ptsp.halal.go.id.

  • Mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang diminta.

3. Proses Audit Halal

  • Dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah ditunjuk BPJPH.

  • Audit mencakup pemeriksaan bahan, fasilitas produksi, hingga prosedur penanganan produk.

4. Penetapan Fatwa Halal

  • Hasil audit diajukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan fatwa halal.

5. Penerbitan Sertifikat Halal

  • Jika disetujui, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal yang berlaku selama 4 tahun, dengan kewajiban perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Kesimpulan

Sertifikat Halal merupakan bukti legal sekaligus moral yang memastikan sebuah produk diproduksi sesuai syariat Islam. Bagi pelaku usaha, sertifikat ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta memperkuat citra perusahaan. Dengan langkah pengurusan yang kini semakin mudah melalui sistem online, sudah saatnya UMKM dan pelaku industri lainnya segera mengurus sertifikat halal untuk produknya.


Menu OSI UMKM

Halaman Depan OSI UMKM

Info Pembiayaan UMKM

Info Perizinan UMKM

Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh

Info Pengangkutan UMKM

Tips & Trick UMKM

#SertifikatHalal #BPJPH #UMKM #ProdukHalal #LegalitasUsaha