Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya
Di publish pada 23-04-2026 16:35:36
Lhokseumawe, 23 April 2026 — Bea Cukai Lhokseumawe terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal. Kali ini, upaya tersebut dilakukan melalui siaran talkshow di Radio Republik Indonesia Lhokseumawe pada Kamis (23/4).
Mengangkat tema “Rokok Ilegal di Sekitar Kita: Ciri, Risiko, dan Dampaknya”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di lingkungan sekitar.
Dalam dialog interaktif tersebut, narasumber dari Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan dan personifikasinya
“Ciri paling mudah dikenali adalah tidak ada pita cukai, memakai pita cukai palsu atau bekas, termasuk harga yang jauh lebih murah dari pasaran, atau kemasan dan informasi pada kemasan yang tidak sesuai standar. Ini harus menjadi perhatian masyarakat,” jelas Vicky
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak luas terhadap aspek kesehatan dan ekonomi. Rokok ilegal umumnya tidak melalui pengawasan standar produksi yang memadai, sehingga berpotensi lebih berisiko bagi konsumen.
Dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok legal yang patuh terhadap ketentuan harus menanggung biaya cukai dan regulasi, sementara pelaku usaha ilegal dapat menjual dengan harga lebih murah tanpa memenuhi kewajiban tersebut.
Tidak hanya itu, dampak yang sering kali kurang disadari adalah hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta dukungan ke daerah melalui dana bagi hasil cukai.
Dalam kesempatan tersebut, Vicky juga menekankan aspek hukum dari peredaran rokok ilegal. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, setiap orang yang melanggar ketentuan di bidang Cukai dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksinya tidak ringan, yakni pidana penjara serta denda yang nilainya dapat mencapai beberapa kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan. Artinya, baik produsen, distributor, hingga penjual dapat terjerat konsekuensi hukum apabila terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Ini penting dipahami bersama. Menjual atau mengedarkan rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada pidana,” tegas Vicky.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dan berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak rokok ilegal. Jangan membeli, jangan menjual, dan segera laporkan apabila menemukan indikasi peredarannya,” tutup Vicky.
Kegiatan talkshow ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya bersama demi melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses