Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta
Di publish pada 05-06-2026 16:00:14
Banda Aceh – Sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, KPPBC TMP C Banda Aceh, Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), dan Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.918,56 gram melalui jalur udara dengan tujuan Jakarta.
Penindakan bermula pada Minggu (10/05) sekitar pukul 06.30 WIB saat petugas AVSEC Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang yang akan berangkat menuju Jakarta. Dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mendeteksi adanya indikasi mencurigakan pada sebuah kotak kardus warna cokelat yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial MK (25).
Pemeriksaan lanjutan terhadap kotak kardus warna cokelat tersebut menemukan empat bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.918,56 gram. Atas temuan tersebut, petugas AVSEC segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MK diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta. Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AS yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut diserahkan kepada tersangka sesaat sebelum keberangkatan dan disembunyikan di dalam kotak kardus warna cokelat guna mengelabui petugas pemeriksaan. Tersangka juga mengaku dijanjikan sejumlah imbalan apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan empat bungkus sabu dengan berat netto 1.918,56 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu lembar boarding pass, satu lembar label bagasi, satu unit telepon genggam, dan kotak kardus warna cokelat yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan penindakan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas penumpang dan barang melalui jalur transportasi udara. Bea Cukai Banda Aceh akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses