Layanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Aceh
Di publish pada 03-09-2025 10:11:02
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
Tugas Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia memiliki tugas utama untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, karantina ikan, dan karantina tumbuhan.
Fungsi Badan Karantina Indonesia
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
-
Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
-
Pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
-
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia.
-
Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
-
Pengawasan atas pelaksanaan tugas karantina di seluruh wilayah kerja.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh
Sebagai bagian dari Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh juga menjalankan tugas dan fungsi yang sejalan, meliputi:
-
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
-
Pelaksanaan kebijakan teknis serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di wilayah Aceh.
-
Pengelolaan BMN Karantina di tingkat daerah.
-
Pengawasan lalu lintas serta tindakan terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan (MPPH) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Layanan Karantina Ekspor dan Impor
Balai Karantina Aceh juga menyediakan layanan penting bagi pelaku usaha dan masyarakat, antara lain:
-
Penerbitan sertifikat pelepasan dalam kegiatan importasi.
-
Penerbitan Health Certificate (sertifikat kesehatan) dalam kegiatan eksportasi.
-
Pemeriksaan dan tindakan terhadap media pembawa OPTK maupun MPPH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pemasukan maupun pengeluaran media pembawa, seluruh persyaratan wajib dipenuhi. Pihak karantina akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai regulasi demi menjamin keamanan hayati.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai layanan Balai Karantina Aceh, pengguna jasa dapat mengunjungi situs resmi: https://karantinaindonesia.go.id/aceh dan https://ptk.karantinaindonesia.go.id/
Menu OSI UMKM
Halaman Depan OSI UMKM
Info Pembiayaan UMKM
Info Perizinan UMKM
Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh
Info Pengangkutan UMKM
Tips & Trick UMKM
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses