Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Layanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Aceh

Di publish pada 03-09-2025 10:11:02

Layanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Aceh
Layanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Aceh

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Badan Karantina Indonesia

Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.

Tugas Badan Karantina Indonesia

Badan Karantina Indonesia memiliki tugas utama untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, karantina ikan, dan karantina tumbuhan.

Fungsi Badan Karantina Indonesia

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

  2. Pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

  4. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia.

  5. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas karantina di seluruh wilayah kerja.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh

Sebagai bagian dari Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh juga menjalankan tugas dan fungsi yang sejalan, meliputi:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

  • Pelaksanaan kebijakan teknis serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di wilayah Aceh.

  • Pengelolaan BMN Karantina di tingkat daerah.

  • Pengawasan lalu lintas serta tindakan terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan (MPPH) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Layanan Karantina Ekspor dan Impor

Balai Karantina Aceh juga menyediakan layanan penting bagi pelaku usaha dan masyarakat, antara lain:

  • Penerbitan sertifikat pelepasan dalam kegiatan importasi.

  • Penerbitan Health Certificate (sertifikat kesehatan) dalam kegiatan eksportasi.

  • Pemeriksaan dan tindakan terhadap media pembawa OPTK maupun MPPH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pemasukan maupun pengeluaran media pembawa, seluruh persyaratan wajib dipenuhi. Pihak karantina akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai regulasi demi menjamin keamanan hayati.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai layanan Balai Karantina Aceh, pengguna jasa dapat mengunjungi situs resmi: https://karantinaindonesia.go.id/aceh dan https://ptk.karantinaindonesia.go.id/


Menu OSI UMKM

Halaman Depan OSI UMKM

Info Pembiayaan UMKM

Info Perizinan UMKM

Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh

Info Pengangkutan UMKM

Tips & Trick UMKM