Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Incoterms: Aturan Internasional dalam Perdagangan

Di publish pada 04-09-2025 17:51:07

Incoterms: Aturan Internasional dalam Perdagangan
Incoterms: Aturan Internasional dalam Perdagangan

Dalam perdagangan internasional, penting untuk memahami aturan main yang disepakati secara global agar transaksi berjalan lancar dan adil. Salah satu aturan tersebut adalah Incoterms (International Commercial Terms), seperangkat istilah perdagangan internasional yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC).

Pengertian Incoterms

Incoterms adalah aturan standar internasional yang mengatur pembagian tanggung jawab antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir) dalam transaksi perdagangan. Aturan ini menjelaskan siapa yang menanggung biaya, risiko, dan kewajiban tertentu dalam proses pengiriman barang.

Incoterms mengatur tiga hal penting:

  1. Tasks/Obligation (Tugas dan Kewajiban)

    • Menjelaskan pihak mana yang berkewajiban mengurus perizinan, pengangkutan, hingga dokumen pelayaran.

  2. Risks (Risiko)

    • Menentukan kapan risiko atas barang beralih dari penjual ke pembeli. Contohnya, apakah saat barang dimuat di pelabuhan asal atau ketika tiba di pelabuhan tujuan.

  3. Costs (Biaya)

    • Mengatur siapa yang menanggung biaya, seperti pengemasan, muat/bongkar barang, transportasi, asuransi, dan pajak.

Dengan memahami Incoterms, baik eksportir maupun importir dapat menghindari kesalahpahaman dan memperlancar transaksi lintas negara.

Incoterms 2020

Versi terbaru, Incoterms 2020, berlaku mulai 1 Januari 2020. Berikut daftar lengkapnya:

Incoterms untuk Transportasi Apapun

  1. EXW (Ex Works) – Penjual menyerahkan barang di tempatnya, semua biaya & risiko ditanggung pembeli.

  2. FCA (Free Carrier) – Penjual menyerahkan barang ke pengangkut yang ditunjuk pembeli.

  3. CPT (Carriage Paid To) – Penjual menanggung biaya pengangkutan sampai tujuan, risiko berpindah saat barang diserahkan ke pengangkut.

  4. CIP (Carriage and Insurance Paid To) – Sama dengan CPT, tetapi penjual juga menanggung asuransi.

  5. DAP (Delivered at Place) – Penjual menanggung biaya sampai ke lokasi tujuan, tanpa bongkar muat.

  6. DPU (Delivered at Place Unloaded) – Penjual menanggung biaya hingga barang dibongkar di tujuan.

  7. DDP (Delivered Duty Paid) – Penjual menanggung semua biaya termasuk bea masuk, hingga barang sampai ke pembeli.

Incoterms Khusus Transportasi Laut dan Perairan Darat

  1. FAS (Free Alongside Ship) – Penjual menyerahkan barang di sisi kapal di pelabuhan muat.

  2. FOB (Free On Board) – Penjual menyerahkan barang setelah dimuat ke kapal di pelabuhan asal.

  3. CFR (Cost and Freight) – Penjual menanggung biaya angkut hingga pelabuhan tujuan, risiko berpindah saat barang dimuat di kapal.

  4. CIF (Cost, Insurance, and Freight) – Sama dengan CFR, ditambah penjual wajib menanggung asuransi hingga pelabuhan tujuan.

Incoterms dan Dokumen Kepabeanan

Dalam kaitannya dengan administrasi kepabeanan di Indonesia, Incoterms berfungsi sebagai dasar dalam penghitungan nilai barang atau nilai pabean untuk kepentingan pajak dan bea masuk.

  • Untuk barang impor, perhitungan bea masuk didasarkan pada nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight), yaitu harga barang ditambah biaya asuransi dan biaya pengangkutan sampai pelabuhan tujuan di Indonesia.

  • Untuk barang ekspor, pemberitahuan ekspor barang (PEB) umumnya menggunakan terminologi FOB (Free On Board) , yaitu harga barang sampai dengan dimuat di kapal di pelabuhan asal.

Kesimpulan

Incoterms adalah panduan penting dalam perdagangan internasional yang menjelaskan pembagian tugas, risiko, dan biaya antara eksportir dan importir. Dengan memahami Incoterms 2020, UMKM maupun perusahaan dapat menghindari kesalahpahaman dalam transaksi, memperlancar pengiriman barang, serta memenuhi kewajiban kepabeanan dengan benar.


Menu OSI UMKM

Halaman Depan OSI UMKM

Info Pembiayaan UMKM

Info Perizinan UMKM

Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh

Info Pengangkutan UMKM

Tips & Trick UMKM

#Incoterms #PerdaganganInternasional #EksporImpor #UMKMNaikKelas #OSIUMKM