Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas Resmi untuk Legalitas UMKM

Di publish pada 04-09-2025 21:16:23

Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas Resmi untuk Legalitas UMKM
Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas Resmi untuk Legalitas UMKM

Dalam dunia usaha, legalitas menjadi salah satu hal terpenting agar bisnis dapat berjalan dengan lancar, berkembang, dan dipercaya oleh konsumen maupun mitra usaha. Salah satu bentuk legalitas yang wajib dimiliki pelaku usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).


Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha melakukan kegiatan impor

  • Akses Kepabeanan jika pelaku usaha melakukan ekspor atau impor

  • Persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau izin komersial/operasional

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha, termasuk UMKM, dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, mengikuti tender, hingga menembus pasar ekspor.


Tata Cara Memperoleh NIB

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat mengurusnya secara online melalui situs OSS (https://oss.go.id) dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buat Akun OSS

    • Masuk ke laman OSS.

    • Pilih menu Daftar.

    • Isi data pribadi atau data perusahaan sesuai ketentuan.

  2. Lengkapi Profil Usaha

    • Isi informasi dasar seperti nama usaha, bidang usaha (KBLI), alamat, dan skala usaha.

  3. Pilih Jenis Perizinan

    • Tentukan apakah usaha yang dijalankan membutuhkan izin usaha atau izin komersial/operasional.

  4. Dapatkan NIB

    • Setelah data lengkap dan disetujui, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis.

    • NIB berlaku sebagai identitas tunggal pelaku usaha.


Mengapa UMKM Wajib Memiliki NIB?

Ada beberapa alasan mengapa NIB penting bagi UMKM:

  • Mempermudah akses pembiayaan. Bank dan lembaga keuangan lebih percaya pada usaha yang memiliki legalitas.

  • Meningkatkan kredibilitas usaha. NIB menunjukkan bahwa usaha telah tercatat resmi di pemerintah.

  • Mendukung ekspor dan impor. NIB dapat digunakan sebagai akses kepabeanan.

  • Syarat mengikuti tender dan kemitraan. Banyak perusahaan besar atau pemerintah mensyaratkan NIB untuk kerja sama.


Kesimpulan

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah awal yang wajib dilakukan oleh pelaku UMKM agar dapat berkembang secara legal, profesional, dan berdaya saing. Dengan proses pengurusan yang mudah melalui sistem OSS Online, UMKM tidak perlu lagi khawatir tentang rumitnya birokrasi.


Menu OSI UMKM

Halaman Depan OSI UMKM

Info Pembiayaan UMKM

Info Perizinan UMKM

Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh

Info Pengangkutan UMKM

Tips & Trick UMKM

#NomorIndukBerusaha #NIBUMKM #LegalitasUMKM #OSSOnline #UMKMNaikKelas