Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Identitas Penting untuk Mendukung Usaha

Di publish pada 04-09-2025 21:25:57

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Identitas Penting untuk Mendukung Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Identitas Penting untuk Mendukung Usaha

Dalam dunia usaha, pajak adalah kewajiban yang tidak dapat dipisahkan. Untuk memudahkan administrasi perpajakan, setiap individu maupun badan usaha diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Legalitas ini penting, terutama bagi pelaku UMKM, agar usahanya dapat berjalan lancar dan diakui secara resmi.


Apa Itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP digunakan untuk:

  • Mencatat kewajiban perpajakan setiap wajib pajak.

  • Memudahkan pembayaran maupun pelaporan pajak.

  • Identitas resmi wajib pajak dalam urusan administrasi negara.

NPWP berlaku seumur hidup, selama wajib pajak tidak melakukan penghapusan secara resmi.


Manfaat NPWP bagi UMKM

  1. Akses Pembiayaan Lebih Mudah
    Bank atau lembaga keuangan biasanya mensyaratkan NPWP untuk pengajuan kredit usaha.

  2. Memperoleh Kepastian Hukum
    Dengan NPWP, usaha dianggap resmi terdaftar dalam sistem perpajakan.

  3. Memudahkan Administrasi Perpajakan
    Pelaporan dan pembayaran pajak lebih terkontrol.

  4. Syarat dalam Tender dan Kerjasama Bisnis
    Banyak tender pemerintah maupun swasta yang mensyaratkan NPWP sebagai bukti legalitas usaha.

  5. Mendukung Ekspor dan Impor
    NPWP sering diminta sebagai salah satu dokumen pendukung dalam kegiatan ekspor-impor.


Cara Mengurus NPWP

Pelaku usaha dapat mengurus NPWP secara offline maupun online:

1. Mengurus NPWP Offline

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.

  • Siapkan dokumen berikut:

    • Fotokopi KTP (untuk NPWP pribadi).

    • Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

    • Akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).

  • Isi formulir pendaftaran NPWP.

  • Setelah diverifikasi, NPWP akan langsung diterbitkan.

2. Mengurus NPWP Online

  • Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak: https://ereg.pajak.go.id.

  • Pilih menu Daftar dan isi formulir pendaftaran.

  • Upload dokumen persyaratan dalam format digital.

  • Tunggu verifikasi dari petugas pajak.

  • NPWP akan diterbitkan secara elektronik (e-NPWP).


Kesimpulan

NPWP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, termasuk UMKM. Dengan memiliki NPWP, pelaku usaha tidak hanya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga mendapatkan banyak manfaat, seperti kemudahan akses pembiayaan, peningkatan kredibilitas usaha, hingga peluang untuk berkembang ke pasar ekspor.


Menu OSI UMKM

Halaman Depan OSI UMKM

Info Pembiayaan UMKM

Info Perizinan UMKM

Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh

Info Pengangkutan UMKM

Tips & Trick UMKM

#NPWP #UMKMPajak #LegalitasUMKM #AdministrasiPerpajakan #NPWPOnline