Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Di publish pada 03-09-2025 10:05:39
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) adalah Badan Layanan Umum dibawah Kementerian Keuangan yang bertugas melakukan koordinasi pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Saat ini fokus pada pembiayaan bagi Usaha Ultra Mikro (UMi).
Pembiayaan UMi merupakan program pemerintah untuk menyediakan pembiayaan dan pendampingan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan dari perbankan, dengan plafond maksimal Rp20 juta per Debitur dan tenor maksimal 3 tahun.
TUJUAN PROGRAM UMi
- Menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat
- Menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Pemerintah
- Menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan
SYARAT PINJAMAN UMi
- Memiliki NIK (KTP Elektronik)
- Tidak sedang menerima Fasilitas Kredit Program Pemerintah (KUR)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), dapat mengunjungi website: pip.kemenkeu.go.id
Menu OSI UMKM
Halaman Depan OSI UMKM
Info Pembiayaan UMKM
Info Perizinan UMKM
Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh
Info Pengangkutan UMKM
Tips & Trick UMKM
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses