Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK): Legalitas Usaha yang Wajib Dimiliki UMKM

Di publish pada 04-09-2025 21:21:01

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK): Legalitas Usaha yang Wajib Dimiliki UMKM
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK): Legalitas Usaha yang Wajib Dimiliki UMKM

Dalam menjalankan usaha, terutama di bidang perdagangan, memiliki legalitas usaha sangat penting agar kegiatan usaha diakui secara resmi oleh pemerintah. Dua izin yang sering digunakan oleh pelaku usaha adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).


Apa Itu SIUP dan IUMK?

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan barang maupun jasa. SIUP diterbitkan oleh Dinas Perdagangan di tingkat pemerintah daerah, dan berlaku untuk berbagai skala usaha, mulai dari kecil hingga besar.

2. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

IUMK adalah izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk menjalankan usahanya. IUMK dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui kecamatan atau kelurahan, dengan tujuan memudahkan pelaku usaha kecil agar usahanya tercatat secara legal tanpa birokrasi yang rumit.


Manfaat SIUP dan IUMK

  • Legalitas usaha sehingga diakui pemerintah dan memiliki kepastian hukum.

  • Akses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan menjadi lebih mudah.

  • Syarat mengikuti tender atau kerja sama bisnis dengan perusahaan maupun pemerintah.

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.


Cara Mengurus SIUP

  1. Persiapkan Dokumen

    • Fotokopi KTP pemilik/pengurus usaha.

    • NPWP perusahaan atau pribadi.

    • Akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum).

    • Pas foto pemilik atau penanggung jawab.

    • Surat keterangan domisili usaha.

  2. Ajukan ke Dinas Perdagangan Daerah

    • Formulir pendaftaran bisa diambil di kantor Dinas Perdagangan setempat atau melalui layanan perizinan online yang tersedia di beberapa daerah.

  3. Verifikasi dan Penerbitan SIUP

    • Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap, SIUP akan diterbitkan.


Cara Mengurus IUMK

  1. Datang ke Kantor Kecamatan/Kelurahan

    • Bawa KTP dan data usaha (alamat, jenis usaha, dan nama usaha).

    • Untuk usaha sangat kecil, biasanya syaratnya lebih sederhana dibandingkan SIUP.

  2. Isi Formulir Pendaftaran

    • Formulir berisi data pemilik usaha, jenis usaha, alamat usaha, dan skala usaha.

  3. Terbit IUMK

    • Setelah verifikasi, IUMK akan langsung diterbitkan oleh pejabat setempat.

Saat ini, sebagian daerah juga sudah menyediakan layanan pengurusan IUMK secara online melalui sistem perizinan terintegrasi.


Kesimpulan

Baik SIUP maupun IUMK memiliki fungsi yang sama, yaitu memberikan legalitas resmi kepada pelaku usaha. Bedanya, SIUP biasanya digunakan oleh usaha skala menengah hingga besar, sementara IUMK lebih diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dengan prosedur yang sederhana. Dengan memiliki izin ini, UMKM dapat meningkatkan kepercayaan, memperluas akses pembiayaan, hingga membuka peluang ekspor.


Menu OSI UMKM

Halaman Depan OSI UMKM

Info Pembiayaan UMKM

Info Perizinan UMKM

Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh

Info Pengangkutan UMKM

Tips & Trick UMKM

#SIUP #IUMK #LegalitasUMKM #IzinUsaha #UMKMNaikKelas