Standar Nasional Indonesia (SNI): Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya
Di publish pada 04-09-2025 21:37:29
Dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat, terutama untuk produk yang ingin menembus pasar global, kualitas produk adalah hal utama. Salah satu bukti kualitas produk di Indonesia adalah dengan adanya Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Apa Itu SNI?
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar mutu yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional. SNI menjadi acuan resmi untuk memastikan bahwa suatu produk, proses, atau jasa memenuhi persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Beberapa produk wajib memiliki SNI sebelum dipasarkan, misalnya helm, air minum dalam kemasan (AMDK), pupuk, kabel, dan produk lainnya yang berhubungan dengan keselamatan konsumen.
Manfaat Memiliki SNI
-
Jaminan Mutu Produk
Produk dengan label SNI lebih dipercaya karena sudah teruji sesuai standar kualitas nasional. -
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen lebih yakin membeli produk yang memiliki SNI, karena dianggap aman dan berkualitas. -
Mendukung Ekspor
Produk dengan SNI lebih mudah diterima di pasar internasional, karena standar nasional ini sering disejajarkan dengan standar internasional. -
Meningkatkan Daya Saing
Dengan adanya sertifikasi SNI, produk UMKM maupun industri lebih kompetitif dibanding produk yang belum bersertifikat. -
Akses ke Pasar Modern
Banyak toko ritel modern yang mensyaratkan produk harus memiliki SNI agar bisa dipasarkan.
Cara Membuat Sertifikat SNI
Untuk mendapatkan sertifikat SNI, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan resmi yang dikelola oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh BSN. Berikut tahapannya:
1. Persiapan Dokumen
Pelaku usaha menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
-
Akta pendirian perusahaan.
-
Nomor Induk Berusaha (NIB).
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau IUMK.
-
Data teknis produk dan proses produksi.
2. Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan ke LSPro yang relevan dengan jenis produk yang akan disertifikasi.
3. Audit Sistem Mutu dan Pengambilan Sampel
Tim LSPro akan melakukan audit terhadap sistem manajemen mutu perusahaan serta mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium.
4. Pengujian Produk di Laboratorium
Produk diuji sesuai standar SNI yang berlaku. Jika hasil uji sesuai, proses berlanjut ke tahap berikutnya.
5. Penerbitan Sertifikat SNI
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, LSPro akan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Produk yang sudah bersertifikat wajib mencantumkan logo SNI pada kemasan atau produknya.
Kesimpulan
SNI merupakan standar resmi yang memberikan jaminan mutu, keamanan, dan keselamatan produk di Indonesia. Dengan memiliki SNI, pelaku usaha tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen dalam negeri, tetapi juga membuka peluang untuk bersaing di pasar internasional. Proses pengurusannya memang membutuhkan beberapa tahapan uji dan audit, namun manfaat yang diperoleh sangat besar bagi keberlangsungan usaha.
Menu OSI UMKM
Halaman Depan OSI UMKM
Info Pembiayaan UMKM
Info Perizinan UMKM
Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh
Info Pengangkutan UMKM
Tips & Trick UMKM
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses