Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Standar Nasional Indonesia (SNI): Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Di publish pada 04-09-2025 21:37:29

Standar Nasional Indonesia (SNI): Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya
Standar Nasional Indonesia (SNI): Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat, terutama untuk produk yang ingin menembus pasar global, kualitas produk adalah hal utama. Salah satu bukti kualitas produk di Indonesia adalah dengan adanya Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).


Apa Itu SNI?

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar mutu yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional. SNI menjadi acuan resmi untuk memastikan bahwa suatu produk, proses, atau jasa memenuhi persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Beberapa produk wajib memiliki SNI sebelum dipasarkan, misalnya helm, air minum dalam kemasan (AMDK), pupuk, kabel, dan produk lainnya yang berhubungan dengan keselamatan konsumen.


Manfaat Memiliki SNI

  1. Jaminan Mutu Produk
    Produk dengan label SNI lebih dipercaya karena sudah teruji sesuai standar kualitas nasional.

  2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Konsumen lebih yakin membeli produk yang memiliki SNI, karena dianggap aman dan berkualitas.

  3. Mendukung Ekspor
    Produk dengan SNI lebih mudah diterima di pasar internasional, karena standar nasional ini sering disejajarkan dengan standar internasional.

  4. Meningkatkan Daya Saing
    Dengan adanya sertifikasi SNI, produk UMKM maupun industri lebih kompetitif dibanding produk yang belum bersertifikat.

  5. Akses ke Pasar Modern
    Banyak toko ritel modern yang mensyaratkan produk harus memiliki SNI agar bisa dipasarkan.


Cara Membuat Sertifikat SNI

Untuk mendapatkan sertifikat SNI, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan resmi yang dikelola oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh BSN. Berikut tahapannya:

1. Persiapan Dokumen

Pelaku usaha menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Akta pendirian perusahaan.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau IUMK.

  • Data teknis produk dan proses produksi.

2. Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan ke LSPro yang relevan dengan jenis produk yang akan disertifikasi.

3. Audit Sistem Mutu dan Pengambilan Sampel

Tim LSPro akan melakukan audit terhadap sistem manajemen mutu perusahaan serta mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium.

4. Pengujian Produk di Laboratorium

Produk diuji sesuai standar SNI yang berlaku. Jika hasil uji sesuai, proses berlanjut ke tahap berikutnya.

5. Penerbitan Sertifikat SNI

Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, LSPro akan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Produk yang sudah bersertifikat wajib mencantumkan logo SNI pada kemasan atau produknya.


Kesimpulan

SNI merupakan standar resmi yang memberikan jaminan mutu, keamanan, dan keselamatan produk di Indonesia. Dengan memiliki SNI, pelaku usaha tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen dalam negeri, tetapi juga membuka peluang untuk bersaing di pasar internasional. Proses pengurusannya memang membutuhkan beberapa tahapan uji dan audit, namun manfaat yang diperoleh sangat besar bagi keberlangsungan usaha.


Menu OSI UMKM

Halaman Depan OSI UMKM

Info Pembiayaan UMKM

Info Perizinan UMKM

Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh

Info Pengangkutan UMKM

Tips & Trick UMKM

#SNI #UMKM #StandarNasionalIndonesia #SertifikasiProduk #LegalitasUsaha