Berani Ekspor
Di publish pada 04-09-2025 16:44:38
Ekspor adalah salah satu langkah strategis bagi UMKM untuk naik kelas dan menembus pasar global. Namun, agar perjalanan ekspor berjalan lancar, pelaku UMKM perlu membekali diri dengan pemahaman dasar mengenai pasar internasional, prosedur kepabeanan, hingga dokumen perdagangan.
Riset Pasar Internasional
Langkah pertama untuk memulai ekspor adalah memahami pasar luar negeri. UMKM dapat melakukan riset sederhana melalui:
-
Trade Map: Menyediakan data perdagangan internasional, negara pengimpor terbesar, dan tren produk. Situs trademap bisad diakses di https://www.trademap.org/Index.aspx.
-
Atase Perdagangan Indonesia: Membantu memberikan informasi peluang pasar dan menjembatani UMKM dengan calon pembeli di negara tujuan. Daftar Pejabat Atase Perdagangan Indonesia dapat di akses di https://ditjenpdn.kemendag.go.id/atase-itpc.
Selain Trade Map juga terdapat situs yang yang menawarkan data ekspor dan impor seperti Export Genius, Market Inside, Import Globals dan lain sebagainya yang dapat memperkaya informasi terkait dengan calon buyer.
Dengan riset yang tepat, UMKM bisa memilih negara tujuan ekspor yang potensial dan sesuai dengan karakteristik produk.
Pahami Perdagangan Internasional
Sebelum melangkah lebih jauh, UMKM perlu memahami konsep dasar perdagangan internasional, seperti:
-
Purchase Order (PO): Dokumen pesanan resmi dari pembeli luar negeri.
-
Sales Contract: Perjanjian tertulis yang mengikat penjual dan pembeli terkait syarat transaksi.
-
Invoice dan Packing List: Dokumen penting yang memuat nilai transaksi serta rincian barang yang dikirim.
-
Incoterms Terbaru: Standar internasional yang mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli, termasuk siapa yang menanggung biaya pengiriman, asuransi, dan risiko. Pemahaman incoterms akan sangat membantu UMKM dalam negosiasi dengan pembeli internasional.
-
Cara Pembayaran: Bagaimana barang yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli dilakukan pembayaran.
-
Pengangkutan: Pahami juga dokumen-dokumen yang terkait dengan pengangkutan barang.
Prosedur Kepabeanan dalam Ekspor
Untuk memastikan kelancaran proses ekspor, UMKM wajib memahami tata laksana kepabeanan, antara lain:
-
Cek aturan tata niaga atau larangan pembatasan (lartas) melalui portal resmi seperti INTR (Indonesia National Trade Repository). Pastikan produk Anda tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya. Silahkan buka situs https://insw.go.id/intr.
-
Pahami tata cara membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). PEB diajukan secara elektronik melalui sistem kepabeanan dan menjadi dokumen resmi untuk proses pengeluaran barang ekspor. Bagaimana cara mengakses sitem kepabeanan di Indonesia serta bagaimana membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dapat mengunjungi laman berikut untuk belajar https://usermanualceisa40.gitbook.io/portal-ceisa40.
-
Lengkapi dokumen ekspor seperti invoice, packing list, kontrak penjualan, serta dokumen tambahan sesuai regulasi yang berlaku.
Manfaatkan Fasilitas Pemerintah
Pemerintah melalui Bea Cukai dan instansi terkait menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung ekspor UMKM, di antaranya:
-
Klinik ekspor untuk konsultasi.
-
Fasilitas pembiayaan ekspor.
-
Program business matching yang mempertemukan UMKM dengan calon buyer luar negeri.
Menu OSI UMKM
Halaman Depan OSI UMKM
Info Pembiayaan UMKM
Info Perizinan UMKM
Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh
Info Pengangkutan UMKM
Tips & Trick UMKM
Highlight Kantor Kami
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Sejarah Bea Cukai Visi Misi Dan Fungsi Utama Bea Cukai Struktur Organisasi Bea Cukai Aceh Nilai-nilai Kementerian Keuangan Profile Pejabat Kanwil Bea Cukai Aceh Kepabeanan Cukai Izin Kawasan Berikat Izin Pusat Logistik Berikat Pembebasan Bea Masuk Infografis Penerimaan Rekapitulasi Penerimaan Negara Osi Umkm Siaran Pers Aceh Customs Media Hub Ameh
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses