Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Kode Pos 23247
0651-7318375

Berani Ekspor

Di publish pada 04-09-2025 16:44:38

Berani Ekspor
Berani Ekspor

Ekspor adalah salah satu langkah strategis bagi UMKM untuk naik kelas dan menembus pasar global. Namun, agar perjalanan ekspor berjalan lancar, pelaku UMKM perlu membekali diri dengan pemahaman dasar mengenai pasar internasional, prosedur kepabeanan, hingga dokumen perdagangan.

Riset Pasar Internasional

Langkah pertama untuk memulai ekspor adalah memahami pasar luar negeri. UMKM dapat melakukan riset sederhana melalui:

  • Trade Map: Menyediakan data perdagangan internasional, negara pengimpor terbesar, dan tren produk. Situs trademap bisad diakses di https://www.trademap.org/Index.aspx.

  • Atase Perdagangan Indonesia: Membantu memberikan informasi peluang pasar dan menjembatani UMKM dengan calon pembeli di negara tujuan. Daftar Pejabat Atase Perdagangan Indonesia dapat di akses di https://ditjenpdn.kemendag.go.id/atase-itpc.

Selain Trade Map juga terdapat situs yang yang menawarkan data ekspor dan impor seperti Export Genius, Market Inside, Import Globals dan lain sebagainya yang dapat memperkaya informasi terkait dengan calon buyer.

Dengan riset yang tepat, UMKM bisa memilih negara tujuan ekspor yang potensial dan sesuai dengan karakteristik produk.

Pahami Perdagangan Internasional

Sebelum melangkah lebih jauh, UMKM perlu memahami konsep dasar perdagangan internasional, seperti:

  • Purchase Order (PO): Dokumen pesanan resmi dari pembeli luar negeri.

  • Sales Contract: Perjanjian tertulis yang mengikat penjual dan pembeli terkait syarat transaksi.

  • Invoice dan Packing List: Dokumen penting yang memuat nilai transaksi serta rincian barang yang dikirim.

  • Incoterms Terbaru: Standar internasional yang mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli, termasuk siapa yang menanggung biaya pengiriman, asuransi, dan risiko. Pemahaman incoterms akan sangat membantu UMKM dalam negosiasi dengan pembeli internasional.

  • Cara Pembayaran: Bagaimana barang yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli dilakukan pembayaran.

  • Pengangkutan: Pahami juga dokumen-dokumen yang terkait dengan pengangkutan barang.

Prosedur Kepabeanan dalam Ekspor

Untuk memastikan kelancaran proses ekspor, UMKM wajib memahami tata laksana kepabeanan, antara lain:

  1. Cek aturan tata niaga atau larangan pembatasan (lartas) melalui portal resmi seperti INTR (Indonesia National Trade Repository). Pastikan produk Anda tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya. Silahkan buka situs https://insw.go.id/intr.

  2. Pahami tata cara membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). PEB diajukan secara elektronik melalui sistem kepabeanan dan menjadi dokumen resmi untuk proses pengeluaran barang ekspor. Bagaimana cara mengakses sitem kepabeanan di Indonesia serta bagaimana membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dapat mengunjungi laman berikut untuk belajar https://usermanualceisa40.gitbook.io/portal-ceisa40.

  3. Lengkapi dokumen ekspor seperti invoice, packing list, kontrak penjualan, serta dokumen tambahan sesuai regulasi yang berlaku.

Manfaatkan Fasilitas Pemerintah

Pemerintah melalui Bea Cukai dan instansi terkait menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung ekspor UMKM, di antaranya:

  • Klinik ekspor untuk konsultasi.

  • Fasilitas pembiayaan ekspor.

  • Program business matching yang mempertemukan UMKM dengan calon buyer luar negeri.


Menu OSI UMKM

Halaman Depan OSI UMKM

Info Pembiayaan UMKM

Info Perizinan UMKM

Info UMKM Binaan Bea Cukai Aceh

Info Pengangkutan UMKM

Tips & Trick UMKM

#EksporUMKM #UMKMNaikKelas #BeraniEkspor #PerdaganganInternasional #KepabeananEkspor #DokumenEkspor #Incoterms #OSIUMKM